Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi perbincangan lantaran lembaga tersebut melakukan pemblokiran terhadap rekening yang sudah tidak aktif bertransaksi (dormant).
Pemblokiran rekening nganggur ini mendapat kritikan dari sejumlah pihak, termasuk masyarakat luas. Beberapa orang juga mengaku menjadi korban kebijakan tersebut.
PPATK pun membeberkan alasan di balik langkah pemblokiran rekening nganggur itu. Mereka mengaku menerapkannya lantaran untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan, terutama pencucian uang.
PPATK menyampaikan jika rekening bank yang masuk kategori dormant atau tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Salah satunya untuk praktik pencucian uang. Oleh karena itu, mereka menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening tersebut.
Seiring dengan polemik pemblokiran rekening nganggur, sosok Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuai sorotan.
Lantas siapakah Ivan Yustiavandana?
Melansir laman resmi ppatk.go.id, Ivan Yustiavandana merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.
Ia meraih gelar Master of Laws (LLM) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat, dan menyelesaikan Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Baca Juga: 4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!
Sebelum dilantik sebagai Kepala PPATK oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada tanggal 25 Oktober 2021, pria yang kerap disapa Ivan ini telah bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003.
Kemudian pada tahun 2013 hingga 2020 dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan, serta didapuk menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak bulan Agustus 2020 hingga Oktober 2021.
Selama di PPATK, pria yang memiliki hobi bersepeda ini telah mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Beliau juga pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Di lingkup regional dan internasional, Doktor Ilmu Hukum ini aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia.
Ivan membuat karya buku bertema hukum dan ekonomi, di antaranya buku Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal, dan Kerentanan Industri Pasar Modal Sebagai Media Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
- 
            
              KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
- 
            
              Misi 17 Menit Bobol Rp204 Miliar: Saat Kepala Cabang Bank Jadi Otak Penguras Rekening Nganggur
- 
            
              Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
- 
            
              Sidang Memanas, Nikita Mirzani Semprot Ahli dari PPATK
- 
            
              CEK FAKTA: Benarkah Buka Rekening yang Diblokir PPATK Harus Bayar Rp 100 Ribu?
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP