Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menjadi perbincangan lantaran lembaga tersebut melakukan pemblokiran terhadap rekening yang sudah tidak aktif bertransaksi (dormant).
Pemblokiran rekening nganggur ini mendapat kritikan dari sejumlah pihak, termasuk masyarakat luas. Beberapa orang juga mengaku menjadi korban kebijakan tersebut.
PPATK pun membeberkan alasan di balik langkah pemblokiran rekening nganggur itu. Mereka mengaku menerapkannya lantaran untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan, terutama pencucian uang.
PPATK menyampaikan jika rekening bank yang masuk kategori dormant atau tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Salah satunya untuk praktik pencucian uang. Oleh karena itu, mereka menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening tersebut.
Seiring dengan polemik pemblokiran rekening nganggur, sosok Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuai sorotan.
Lantas siapakah Ivan Yustiavandana?
Melansir laman resmi ppatk.go.id, Ivan Yustiavandana merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.
Ia meraih gelar Master of Laws (LLM) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat, dan menyelesaikan Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Baca Juga: 4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!
Sebelum dilantik sebagai Kepala PPATK oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka pada tanggal 25 Oktober 2021, pria yang kerap disapa Ivan ini telah bergabung dengan PPATK sejak tahun 2003.
Kemudian pada tahun 2013 hingga 2020 dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan, serta didapuk menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK sejak bulan Agustus 2020 hingga Oktober 2021.
Selama di PPATK, pria yang memiliki hobi bersepeda ini telah mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Beliau juga pernah menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Di lingkup regional dan internasional, Doktor Ilmu Hukum ini aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia.
Ivan membuat karya buku bertema hukum dan ekonomi, di antaranya buku Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Penerapan Good Corporate Governance: Mengesampingkan Hak-hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha, Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal, dan Kerentanan Industri Pasar Modal Sebagai Media Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
PPATK Klaim Berhasil Tekan Judi Online! Triliunan Rupiah Berhasil Diselamatkan
-
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar