Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai mencairkan pesangonnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang kena program pengurangan karyawan. Sekitar 154.000 pegawai federal telah menerima pesangon yang ditawarkan oleh pemerintahan.
Hal ini merupakan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi jumlah pegawai federal. Pemangkasan hingga pensiun dini jumlahnya mencapai 6,7 persen dari total pegawai sipil federal.
Ini merupakan hasil dari program yang pertama kali diluncurkan pada bulan Januari oleh miliarder Elon Musk sebagai mantan penasihat Presiden Donald Trump, melalui surel berjudul "Fork in the Road".
Adapun, tawaran pesangon serupa diajukan pada bulan-bulan berikutnya di berbagai instansi. Jumlah pegawai yang menerima pesangon, pertama kali dilaporkan oleh Washington Post, sedikit di atas angka 5,9 persen atrisi dalam tenaga kerja sipil pemerintah AS pada tahun 2023.
Sebuah angka yang dihimpun oleh Partnership for Public Service, sebuah lembaga nirlaba yang menghimpun statistik staf federal. Angka 154.000 tersebut tidak termasuk staf yang dipecat atau memilih program lain untuk memangkas gaji pegawai federal, seperti program insentif untuk pensiun dini.
“Dalam kondisi normal, tingkat pergantian pegawai sebesar 6,7 persen bukanlah hal yang aneh bagi pemerintah federal,” kata Profesor Don Moynihan dari Ford School of Public Policy, University of Michigan.
Berapa tepatnya biaya berbagai program pembelian dan cuti tersebut masih belum jelas.
Dalam hal ini, pemerintah telah menghabiskan 14,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp241 triliun untuk membayar pegawai yang menerima program pensiun dini serta pemangkasan karyawan.
Tetapi, angka tersebut didasarkan pada perkalian rata-rata gaji pegawai federal dengan perkiraan kasar 200.000 pegawai yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Tarif Trump 19 Persen Berlaku 7 Agustus, AS Masih Jadi Penyumbang Surplus Terbesar RI
Laporan tersebut juga menghitung bahwa pemerintah telah menghabiskan tambahan 6,1 miliar dolar AS umtuk membayar pegawai yang dirumahkan selama proses litigasi atas upaya pemecatan mereka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya
-
BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?
-
Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia