Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai mencairkan pesangonnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang kena program pengurangan karyawan. Sekitar 154.000 pegawai federal telah menerima pesangon yang ditawarkan oleh pemerintahan.
Hal ini merupakan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi jumlah pegawai federal. Pemangkasan hingga pensiun dini jumlahnya mencapai 6,7 persen dari total pegawai sipil federal.
Ini merupakan hasil dari program yang pertama kali diluncurkan pada bulan Januari oleh miliarder Elon Musk sebagai mantan penasihat Presiden Donald Trump, melalui surel berjudul "Fork in the Road".
Adapun, tawaran pesangon serupa diajukan pada bulan-bulan berikutnya di berbagai instansi. Jumlah pegawai yang menerima pesangon, pertama kali dilaporkan oleh Washington Post, sedikit di atas angka 5,9 persen atrisi dalam tenaga kerja sipil pemerintah AS pada tahun 2023.
Sebuah angka yang dihimpun oleh Partnership for Public Service, sebuah lembaga nirlaba yang menghimpun statistik staf federal. Angka 154.000 tersebut tidak termasuk staf yang dipecat atau memilih program lain untuk memangkas gaji pegawai federal, seperti program insentif untuk pensiun dini.
“Dalam kondisi normal, tingkat pergantian pegawai sebesar 6,7 persen bukanlah hal yang aneh bagi pemerintah federal,” kata Profesor Don Moynihan dari Ford School of Public Policy, University of Michigan.
Berapa tepatnya biaya berbagai program pembelian dan cuti tersebut masih belum jelas.
Dalam hal ini, pemerintah telah menghabiskan 14,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp241 triliun untuk membayar pegawai yang menerima program pensiun dini serta pemangkasan karyawan.
Tetapi, angka tersebut didasarkan pada perkalian rata-rata gaji pegawai federal dengan perkiraan kasar 200.000 pegawai yang mengundurkan diri.
Baca Juga: Tarif Trump 19 Persen Berlaku 7 Agustus, AS Masih Jadi Penyumbang Surplus Terbesar RI
Laporan tersebut juga menghitung bahwa pemerintah telah menghabiskan tambahan 6,1 miliar dolar AS umtuk membayar pegawai yang dirumahkan selama proses litigasi atas upaya pemecatan mereka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Purbaya Mau Redenominasi, BI: Harus Direncanakan Matang
-
Saham Milik Prajogo Pangestu Meroket Hari Ini, Apa Penyebabnya?
-
Sukuk Tabungan ST015: Ini Ketentuan, Jadwal, dan Imbalan Floating with Floor
-
BRI Hadirkan Ratusan Pengusaha UMKM Binaan dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Senin Pagi, Rupiah Dibuka Menguat Terhadap Dolar AS
-
Kolaborasi KB Bank dan MSIG Life Hasilkan Smart Wealth Assurance, Jaminan Finansial Keluarga
-
IHSG Pecah Rekor di Awal Perdagangan Senin, Tembus Level 8.443
-
Harga Emas Antam Lagi Tren Naik, Kini Capai Rp 2.307.000 per Gram
-
Pendaftaran Bintara Brimob Resmi Dibuka: Ini Cara Daftar, Jadwal, Syarat, dan Tahapan