Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal ketiga tahun 2025. Periode ini mencakup bulan Juli, Agustus, hingga September 2025.
Keputusan penting ini menjadi perhatian banyak pihak, mulai dari rumah tangga hingga pelaku industri besar di seluruh negeri. Melalui pengumuman resmi, disampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero).
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan yang selama ini menerima subsidi dari pemerintah. Dengan demikian, tarif yang berlaku pada kuartal ketiga ini masih sama dengan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, memberikan penjelasan mengenai latar belakang keputusan ini. Menurutnya, penetapan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika global.
Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tarif listrik dapat memberikan tekanan tambahan pada anggaran belanja rumah tangga.
Dengan menahan tarif listrik, diharapkan masyarakat memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Hal ini pada gilirannya akan membantu menjaga tingkat konsumsi domestik sebagai penopang utama perekonomian nasional.
Selain fokus pada masyarakat, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung daya saing sektor industri. Biaya produksi yang stabil merupakan salah satu kunci agar industri dalam negeri dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Kenaikan tarif listrik bagi industri akan secara langsung meningkatkan biaya operasional. Kondisi tersebut dapat berimbas pada kenaikan harga jual produk akhir kepada konsumen.
Pemerintah berpandangan bahwa menjaga tarif listrik tetap stabil adalah salah satu bentuk insentif bagi dunia usaha.
Baca Juga: RI Memang Kaya SDA untuk Baterai EV, Tapi Nggak Punya Lithium
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap," ujar Jisman.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Stabilitas biaya energi menjadi fondasi penting bagi perencanaan bisnis jangka panjang.
Penetapan tarif listrik ini sejatinya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi idealnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini dikenal dengan sebutan *tariff adjustment*.
Proses penyesuaian tarif ini tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan realisasi beberapa parameter ekonomi makro. Terdapat empat indikator utama yang menjadi acuan dalam perhitungan.
Keempat parameter tersebut adalah nilai tukar mata uang (kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Selanjutnya adalah harga minyak mentah Indonesia atau *Indonesian Crude Price* (ICP).
Berita Terkait
-
Digitalisasi dan Beyond kWh Jadi Kunci PLN Melesat ke Fortune Global 500
-
GIIAS 2025: Intip MPV Listrik Mewah yang Bagasinya Muat 7 Koper!
-
2.300 MW Energi Hijau Disiapkan untuk Masa Depan Indonesia
-
Tak Mau Bobol Ada Kasus Korupsi Lagi, Bahlil Mau Panggil Perusahaan Tambang Batu Bara
-
Pejabat ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara, Pemerintah Kecolongan?
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
Terkini
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun
-
Terminal Cikampek Pertamina Raih Penghargaan TJSLP Daerah
-
Aliran Modal Asing Kabur Rp8,12 Triliun dari Indonesia Selama Sepekan, Pertanda Apa?
-
Pelatihan Gratis Perawat Lansia: KemenPPPA Kirim Caregiver ke Singapura, Gaji Dua Digit