Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan kebijakan tarif tenaga listrik untuk periode kuartal ketiga tahun 2025. Periode ini mencakup bulan Juli, Agustus, hingga September 2025.
Keputusan penting ini menjadi perhatian banyak pihak, mulai dari rumah tangga hingga pelaku industri besar di seluruh negeri. Melalui pengumuman resmi, disampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero).
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 24 golongan pelanggan yang selama ini menerima subsidi dari pemerintah. Dengan demikian, tarif yang berlaku pada kuartal ketiga ini masih sama dengan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, memberikan penjelasan mengenai latar belakang keputusan ini. Menurutnya, penetapan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tengah dinamika global.
Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa kenaikan tarif listrik dapat memberikan tekanan tambahan pada anggaran belanja rumah tangga.
Dengan menahan tarif listrik, diharapkan masyarakat memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa untuk memenuhi kebutuhan lainnya. Hal ini pada gilirannya akan membantu menjaga tingkat konsumsi domestik sebagai penopang utama perekonomian nasional.
Selain fokus pada masyarakat, kebijakan ini juga dirancang untuk mendukung daya saing sektor industri. Biaya produksi yang stabil merupakan salah satu kunci agar industri dalam negeri dapat bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Kenaikan tarif listrik bagi industri akan secara langsung meningkatkan biaya operasional. Kondisi tersebut dapat berimbas pada kenaikan harga jual produk akhir kepada konsumen.
Pemerintah berpandangan bahwa menjaga tarif listrik tetap stabil adalah salah satu bentuk insentif bagi dunia usaha.
Baca Juga: RI Memang Kaya SDA untuk Baterai EV, Tapi Nggak Punya Lithium
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap," ujar Jisman.
Pernyataan tersebut menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Stabilitas biaya energi menjadi fondasi penting bagi perencanaan bisnis jangka panjang.
Penetapan tarif listrik ini sejatinya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi idealnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Mekanisme ini dikenal dengan sebutan *tariff adjustment*.
Proses penyesuaian tarif ini tidak dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan realisasi beberapa parameter ekonomi makro. Terdapat empat indikator utama yang menjadi acuan dalam perhitungan.
Keempat parameter tersebut adalah nilai tukar mata uang (kurs) Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Selanjutnya adalah harga minyak mentah Indonesia atau *Indonesian Crude Price* (ICP).
Berita Terkait
-
Digitalisasi dan Beyond kWh Jadi Kunci PLN Melesat ke Fortune Global 500
-
GIIAS 2025: Intip MPV Listrik Mewah yang Bagasinya Muat 7 Koper!
-
2.300 MW Energi Hijau Disiapkan untuk Masa Depan Indonesia
-
Tak Mau Bobol Ada Kasus Korupsi Lagi, Bahlil Mau Panggil Perusahaan Tambang Batu Bara
-
Pejabat ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara, Pemerintah Kecolongan?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Daftar 6 Proyek Hilirisasi yang Digarap Danantara Mulai Hari Ini
-
Free Float BRIS Masih 10 Persen, Bos BSI Akui Jadi Sorotan
-
Emiten Komponen Otomotif RI Bidik Pasar Ekspor Timur Tengah