Parameter ketiga adalah tingkat inflasi yang mencerminkan kenaikan harga barang dan jasa secara umum. Terakhir, Harga Batubara Acuan (HBA) juga menjadi komponen krusial dalam formula penyesuaian tarif.
Untuk penetapan tarif kuartal ketiga 2025, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi dari periode Februari hingga April 2025. Data dari periode inilah yang menjadi dasar kalkulasi tarif seharusnya.
Kementerian ESDM mengakui bahwa jika mengikuti pergerakan keempat parameter makro tersebut, seharusnya terjadi kenaikan pada tarif listrik. Pergerakan kurs, ICP, inflasi, dan HBA secara akumulatif mendorong tarif ke arah atas.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah berbeda dengan tidak memberlakukan kenaikan tersebut. Keputusan ini menunjukkan adanya pertimbangan yang lebih luas di luar perhitungan teknis semata.
Pemerintah menggunakan kewenangannya untuk menetapkan bahwa tarif listrik tetap demi menjaga kepentingan yang lebih besar. Stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan kali ini.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan arahan khusus kepada PT PLN (Persero) sebagai operator. PLN diharapkan dapat terus melakukan upaya efisiensi dalam setiap lini operasionalnya.
Optimalisasi operasional ini penting agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat tetap terjaga di level yang wajar. BPP merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan PLN untuk menghasilkan dan menyalurkan listrik ke pelanggan.
Efisiensi ini harus dilakukan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga mutu layanan sebagai hak konsumen.
Selain itu, PLN juga didorong untuk terus berupaya meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Peningkatan penjualan dapat membantu menyeimbangkan neraca keuangan perusahaan di tengah tarif yang tidak naik.
Baca Juga: RI Memang Kaya SDA untuk Baterai EV, Tapi Nggak Punya Lithium
Tidak hanya pelanggan non-subsidi, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif. Kelompok ini mencakup segmen yang dianggap rentan dan perlu dilindungi oleh negara.
Pelanggan bersubsidi ini terdiri dari berbagai kelompok, seperti pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan panti asuhan. Selain itu, ada pula golongan rumah tangga miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sektor usaha kecil juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Pelanggan dari kategori bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dalam golongan yang tarifnya tidak berubah.
Kebijakan ini menegaskan peran negara dalam memberikan perlindungan sosial. Subsidi listrik merupakan instrumen penting untuk membantu meringankan beban kelompok masyarakat dan usaha kecil.
Dengan tidak adanya perubahan tarif, masyarakat dan pelaku usaha dapat memiliki kepastian mengenai pengeluaran biaya listrik mereka setidaknya hingga akhir September 2025. Kepastian ini sangat berharga untuk perencanaan anggaran.
Berikut adalah rincian tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada periode Juli, Agustus, dan September 2025. Tarif ini dihitung per *kilowatt-hour* (kWh).
Golongan tarif untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi terbagi berdasarkan tingkat daya yang terpasang. Semakin besar daya, semakin tinggi pula tarif per kWh yang dikenakan.
Sementara itu, golongan tarif untuk pelanggan bisnis dan industri dibedakan berdasarkan skala usaha dan tingkat tegangan listrik yang digunakan. Ada pelanggan Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), hingga Tegangan Tinggi (TT).
- Golongan pelanggan R-1/TR (Rumah Tangga) ; Daya 900 VA ; Rp 1.352,00
- Golongan pelanggan R-1/TR (Rumah Tangga) ; Daya 1.300 VA 1.352,00
- Golongan pelanggan R-1/TR (Rumah Tangga) ; Daya 2.200 VA ; Rp 1.444,70
- Golongan pelanggan R-2/TR (Rumah Tangga) ; Daya 3.500 - 5.500 VA ; Rp 1.699,53
- Golongan pelanggan R-3/TR (Rumah Tangga) ; Daya 6.600 VA ke atas ; Rp 1.699,53
- Golongan pelanggan B-2/TR (Bisnis) ; Daya 6.600 VA - 200 kVA ; Rp 1.444,70
- Golongan pelanggan B-3/TM (Bisnis) ; Daya Di atas 200 kVA ; Rp 1.114,74
- Golongan pelanggan I-3/TM (Industri) ; Daya Di atas 200 kVA ; Rp 1.114,74
- Golongan pelanggan I-4/TT (Industri) ; Daya 30.000 kVA ke atas ; Rp 996,74
- Golongan pelanggan P-1/TR (Pemerintah) ; Daya 6.600 VA - 200 kVA ; Rp 1.699,53
- Golongan pelanggan P-2/TM (Pemerintah) ; Daya Di atas 200 kVA ; Rp 1.522,88
- Golongan pelanggan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) ; Rp 1.699,53
- Golongan pelanggan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus) ; Rp 1.644,52
Berita Terkait
-
Digitalisasi dan Beyond kWh Jadi Kunci PLN Melesat ke Fortune Global 500
-
GIIAS 2025: Intip MPV Listrik Mewah yang Bagasinya Muat 7 Koper!
-
2.300 MW Energi Hijau Disiapkan untuk Masa Depan Indonesia
-
Tak Mau Bobol Ada Kasus Korupsi Lagi, Bahlil Mau Panggil Perusahaan Tambang Batu Bara
-
Pejabat ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara, Pemerintah Kecolongan?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini
-
Tak Lagi Sekadar Simpan Pinjam, Koperasi Didorong Bangun Bisnis PLTS
-
IHSG Bergerak Dua Arah Pagi Ini ke Level 5.800-an, BREN dan ANTM Mulai Diburu Asing
-
OJK Kaji Penguatan Pengawasan Rekening Judi Online, Lebih dari 33 Ribu Sudah Diblokir
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran
-
Industri AI Perbankan Kian Diminati, 96 Persen Perusahaan Siap Beri Gaji Lebih Tinggi
-
Emiten DSFI Akui Pelemahan Rupiah Bikin Harga Barang Jadi Naik
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri