Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti kebakaran jenggot dengan adanya penetapan tersangka Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Klik), Sunindyo Suryoherdadi yang dalam dugaan kasus korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.
Pasalnya, sebelum bulan Oktober Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mau memanggil seluruh perusahaan tambang ke kantornya.
Hal ini untuk sosialisasi aturan baru soal Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk pertambangan batu bara. Dalam beleid nanti akan diubah intesitas pelaporan RKAB dari yang awalnya dilaporkan tiga tahun menjadi setahun sekali.
"Menjelang Oktober ini kita akan mengumpulkan segera pelaku usaha dan asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai peraturan baru terkait perubahan RKAB, dari 3 tahun menjadi 1 tahun," ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Aturan baru itu, bilangnya, demi untuk pengawasan di sektor pertambangan lebih ketat lagi. Terlebih, pemerintah sudah kecolongan dengan adanya kasus korupsi tersebut.
"Jadi, untuk menghindari hal-hal seperti ini lah terjadi, dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lain. Biar enggak kaget semuanya," ucapnya.
kasus ini terjadi saat Sunindyo menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba di tahun 2022.
"Kapasitanya beliau memang benar, Pak Sunindyo Suryo tadi merupakan Karo Klik. tapi ketika kasus berlangsung, posisi beliau sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba di tahun 2022 hingga Juli 2024 ya ketika itu," imbuhnya.
Menurut Anggia, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Ian menegaskan, pengawasan tata kelola pertambangan tetap berjalan secara transparan.
Baca Juga: Pejabat ESDM Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan Batu Bara, Pemerintah Kecolongan?
"Kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban
-
Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis
-
PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare
-
Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi
-
Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat
-
Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM
-
Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market