Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) menanggapi adanya pejabat Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Klik), Sunindyo Suryoherdadi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah Bengkulu.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menyebut kasus ini terjadi saat Sunindyo menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba di tahun 2022.
"Kapasitanya beliau memang benar, Pak Sunindyo Suryo tadi merupakan Karo Klik. tapi ketika kasus berlangsung, posisi beliau sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba di tahun 2022 hingga Juli 2024 ya ketika itu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumay (1/8/2025).
Menurut Anggia, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Ian menegaskan, pengawasan tata kelola pertambangan tetap berjalan secara transparan.
"Kita berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan," ucapnya.
Sebelumnya, Dalam perkara ini, tersangka Sunindyo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli 2024, memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap IUP Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.
Dalam hasil evaluasi, komponen untuk mendapatkan Persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan batu bara.
Hal itu sebagaimana Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor :1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batubara sebagaimana lampiran 5.
Penyidik kemudian menemukan adanya persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Baca Juga: KKP Banyak Temukan Pulau Kecil Jadi Tambang Ilegal di Riau dan Kepulauan Riau
Namun, dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan, sementara PT RSM telah melakukan operasi produksi Tahun 2022-2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai dengan saat ini.
“Dia yang mengeluarkan izin reklamasi,” ucap Anang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bansos Beras Lanjut, 18 Juta Keluarga Dapat Beras 10 Kg pada Oktober-November
-
Harapan Buruh pada Menkeu Purbaya: Jangan Naikkan Cukai Rokok!
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Pertamina Berhasil Reduksi 1 Juta Ton Emisi Karbon, Disebut Sebagai Pelopor Industri Hijau
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
-
Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru
-
Dulu Joao Mota Ngeluh, Ternyata Kini Agrinas Pangan Nusantara Sudah Punya Anggaran
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
-
Investor Mulai Percaya Kebijakan Menkeu Purbaya, IHSG Meroket
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun