Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, hingga kini masih berstatus sebagai buronan aktif, menyusul keterlibatannya dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin.
Adrian Gunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang mengatur sanksi terhadap praktik penghimpunan dana secara ilegal.
Menurut informasi dari OJK, red notice Interpol untuk Adrian telah terbit sejak Februari 2025.
"Sekarang udah kejelasan sejak Februari 2025 di red notice," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
OJK menyatakan telah menjalin koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mempercepat proses penangkapan Adrian.
"Setiap negara punya ketentuan dan kita upaya terus menegakkan hukum dan kita koordinasi baik dalam negeri dan luar negeri," jelas Agusman lebih lanjut.
Jabatan Baru di Luar Negeri Jadi Sorotan
Meski masuk dalam daftar buronan Interpol, Adrian Gunadi diketahui kini menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, sebuah entitas yang berada di bawah naungan JTA International Investment Holding, perusahaan investasi global berbasis di Singapura.
Dalam situs resmi perusahaan tersebut, Adrian masih dipromosikan sebagai seorang operator global dan wirausahawan berpengalaman, meskipun status hukumnya di Indonesia tengah menjadi sorotan.
Baca Juga: Pinjol Ilegal dan Joki Galbay Ancam Industri Pindar, CELIOS Minta OJK Waspada Atur Bunga
Investree Dicabut Izin Usahanya, Adrian Dilarang Aktif di Industri Keuangan
Sebagai bagian dari langkah tegas, OJK sebelumnya mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan regulasi lainnya.
Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Adrian berupa larangan untuk menjadi pihak utama dalam industri jasa keuangan, termasuk pemblokiran rekening dan pelacakan aset.
Upaya Penegakan Hukum Terus Dilanjutkan
Dengan status red notice yang telah terbit, OJK memastikan bahwa proses hukum terhadap Adrian Gunadi akan terus dikawal, meski yang bersangkutan kini bermukim di luar negeri.
Berita Terkait
-
Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?
-
IHSG Didorong Level 8.000 Sambut HUT RI, OJK : Hati-hati
-
Ada 326.283 Rekening Alami Penipuan, Kerugian Masyarakat Capai Rp 4,1 Triliun
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
Orang Indonesia Doyan Utang: Paylater Bank Naik 30 Persen, Tembus Rp22,99 Triliun!
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
Terkini
-
KOWANI Gandeng SheTrades: Rahasia UMKM Perempuan Naik Kelas ke Pasar Global!
-
Harga Perak Antam Naik Berturut-turut, Melonjak Rp 27.664 per Gram Hari Ini
-
Waspada! Rupiah Tembus Rp16.714, Simak Dampak Global dan Domestik Ini
-
Emas Antam Lagi Tren Naik, Harganya Kini Rp 2.367.000 per Gram
-
IHSG Bangkit di Awal Sesi, Cek saham-saham yang Cuan
-
Waduh, Potensi Kerugian Akibat Serangan Siber Tembus Rp 397,26 Kuadriliun
-
Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025
-
Permintaan Naik, BI Prediksi Penjualan Eceran Kian Meningkat Akhir 2025
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Apa Itu Transaksi Reversal? Waspadai 5 Penyebab Tak Terduganya