Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, hingga kini masih berstatus sebagai buronan aktif, menyusul keterlibatannya dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin.
Adrian Gunadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang mengatur sanksi terhadap praktik penghimpunan dana secara ilegal.
Menurut informasi dari OJK, red notice Interpol untuk Adrian telah terbit sejak Februari 2025.
"Sekarang udah kejelasan sejak Februari 2025 di red notice," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konferensi pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
OJK menyatakan telah menjalin koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mempercepat proses penangkapan Adrian.
"Setiap negara punya ketentuan dan kita upaya terus menegakkan hukum dan kita koordinasi baik dalam negeri dan luar negeri," jelas Agusman lebih lanjut.
Jabatan Baru di Luar Negeri Jadi Sorotan
Meski masuk dalam daftar buronan Interpol, Adrian Gunadi diketahui kini menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, sebuah entitas yang berada di bawah naungan JTA International Investment Holding, perusahaan investasi global berbasis di Singapura.
Dalam situs resmi perusahaan tersebut, Adrian masih dipromosikan sebagai seorang operator global dan wirausahawan berpengalaman, meskipun status hukumnya di Indonesia tengah menjadi sorotan.
Baca Juga: Pinjol Ilegal dan Joki Galbay Ancam Industri Pindar, CELIOS Minta OJK Waspada Atur Bunga
Investree Dicabut Izin Usahanya, Adrian Dilarang Aktif di Industri Keuangan
Sebagai bagian dari langkah tegas, OJK sebelumnya mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya pada 21 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ekuitas minimum dan regulasi lainnya.
Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Adrian berupa larangan untuk menjadi pihak utama dalam industri jasa keuangan, termasuk pemblokiran rekening dan pelacakan aset.
Upaya Penegakan Hukum Terus Dilanjutkan
Dengan status red notice yang telah terbit, OJK memastikan bahwa proses hukum terhadap Adrian Gunadi akan terus dikawal, meski yang bersangkutan kini bermukim di luar negeri.
Lembaga tersebut menggarisbawahi pentingnya kerja sama internasional dalam menangani kasus kejahatan keuangan lintas batas.
Berita Terkait
-
Misteri Penggabungan BUMN Asuransi : Danantara Belum Serahkan Dokumen ke OJK?
-
IHSG Didorong Level 8.000 Sambut HUT RI, OJK : Hati-hati
-
Ada 326.283 Rekening Alami Penipuan, Kerugian Masyarakat Capai Rp 4,1 Triliun
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
Orang Indonesia Doyan Utang: Paylater Bank Naik 30 Persen, Tembus Rp22,99 Triliun!
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
Terkini
-
Perkuat Stabilitas Rupiah, KBI Ditunjuk Jadi Lembaga Kliring Derivatif Pasar Uang dan Valas
-
Utang Pemerintahan Prabowo Meroket ke Rp9.637 Triliun
-
Temui MSCI 2 Jam, Luhut Paparkan Strategi Benahi Pasar Saham dan Sistem AI BEI
-
Portofolio Berdarah-darah Saat IHSG Anjlok, Bertahan atau Menyerah?
-
Luhut Mau BUMN Berbasis AI, Bisa Hemat Biaya Hingga 30 Persen
-
Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 661 Miliar Sepanjang 2025
-
Garuda Indonesia Pimpin Holding BUMN Maskapai Penerbangan
-
Tanpa Perantara, Estimasi Biaya Layanan Listrik Makin Transparan di PLN Mobile
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Bayang-bayang Surplus Pasokan Venezuela
-
Luhut Ikut Buka Suara soal Tambang Emas Martabe: Tak Ada Tekanan dari Luar!