Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima aduan dari masyarakat mengenai penipuan di industri jasa keuangan.
Hal ini berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang sudah didirikan pada tahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, IASC telah menerima 204.011 laporan masyarakat.
Hal itu terdiri dari 129.793 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran).
"Nantinya, dikoordinasikan penanganannya melalui sistem IASC dan 74.218 laporan yang langsung disampaikan korban ke sistem IASC," katanya dikutip dalam video Youtube OJK, Selasa (5/8/2025).
Dia menyebutkan, jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan sebanyak 326.283 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 66.271. Bahkan kerugian masyarakat mencapai triliunan.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 348,3 miliar," katanya.
Untuk itu, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen.
Selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 86 Peringatan Tertulis kepada 72 Penyedia Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Baca Juga: Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
"Lalu 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 13 Juli 2025 terdapat 113 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian sebesar Rp 29,7 miliar dan 3,281 Dolar AS," katanya.
Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.
Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Juli 2025, OJK telah mengenakan 6 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 10 Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan, berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025
Berita Terkait
-
Transaksi Kripto Melonjak, Waspada Modus Penipuan Investasi
-
OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Aman, Kredit Makin Moncer
-
Jadi CEO di Qatar, OJK Bakal Pulangkan Mantan Dirut Investree
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
Eks Dirut Investree Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar, OJK Murka: Desak Pemulangan Paksa
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Inilah PT Tambang Mas Sangihe yang Ditolak Helmud Hontong Sebelum Meninggal Dunia
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK