Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan mengenai pelonggaran uang muka (DP) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, agar masyarakat menunggu aturan ini agar terbit.
"Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga konteks dana pembiayaan. Detailnya, regulasi sedang dibuat," ujar Agusman di Hotel Bidakara, Selasa (12/8/2028).
Kata dia, aturan ini mencakup deregulasi terkait kemudahan perizinan usaha pegadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kota. Apalagi, dengan aturan ini bisa mengurangi usaha multifinance yang tidak resmi.
"Kita akan berikan ruang untuk lebih fleksibel perizinannya. Dengan demikian, kita harapkan usaha ilegal akan berkurang atau bahkan tidak ada lagi karena semakin mudah mendapatkan izin dari OJK. Itu spiritnya," imbuhnya.
Kata dia, kontribusi sektor PVML tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 4,02 persen yoy menjadi Rp 1.049,63 triliun per Juni 2025, dengan jumlah pelaku industri mencapai 742 entitas.
Penyaluran pembiayaan juga meningkat sebesar 4,30 persen yoy, mencapai Rp 955,97 triliun.
Lalu, dengan penyaluran konvensional sebesar Rp 844,14 triliun (88,30 persen) dan penyaluran berdasarkan prinsip Syariah sebesar Rp 111,83 triliun (11,69 persen).
"PVML juga telah menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp 272,05 triliun," jelasnya.
Baca Juga: OJK Tegaskan Adrian Gunadi Masih Buronan Aktif Internasional, Terbit Red Notice Sejak Februari 2025
OJK juga berharap pencapaian yang telah diraih dapat terus meningkat di masa depan dengan dukungan sinergi yang kuat antara OJK, kementerian/lembaga, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Semoga pencapaian yang telah diraih dapat terus meningkat di masa depan dengan dukungan sinergi yang kuat antara OJK, kementerian/lembaga, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Jangan Sampai Salah Langkah, Kenali Bedanya Sebelum Terlambat
-
OJK Akhirnya Mengalah soal Pemblokiran Rekening Pasif
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi
-
OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah
-
Hilirisasi Nikel Dinilai Ganjil: Modal Asing Diduga Dimanja, Pengusaha Lokal Berdarah-darah
-
RI - Belarus Sepakati Roadmap Ekonomi 2026-2030, Airlangga Bidik Lonjakan Perdagangan dan Investasi
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat