Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan mengenai pelonggaran uang muka (DP) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, agar masyarakat menunggu aturan ini agar terbit.
"Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga konteks dana pembiayaan. Detailnya, regulasi sedang dibuat," ujar Agusman di Hotel Bidakara, Selasa (12/8/2028).
Kata dia, aturan ini mencakup deregulasi terkait kemudahan perizinan usaha pegadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kota. Apalagi, dengan aturan ini bisa mengurangi usaha multifinance yang tidak resmi.
"Kita akan berikan ruang untuk lebih fleksibel perizinannya. Dengan demikian, kita harapkan usaha ilegal akan berkurang atau bahkan tidak ada lagi karena semakin mudah mendapatkan izin dari OJK. Itu spiritnya," imbuhnya.
Kata dia, kontribusi sektor PVML tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 4,02 persen yoy menjadi Rp 1.049,63 triliun per Juni 2025, dengan jumlah pelaku industri mencapai 742 entitas.
Penyaluran pembiayaan juga meningkat sebesar 4,30 persen yoy, mencapai Rp 955,97 triliun.
Lalu, dengan penyaluran konvensional sebesar Rp 844,14 triliun (88,30 persen) dan penyaluran berdasarkan prinsip Syariah sebesar Rp 111,83 triliun (11,69 persen).
"PVML juga telah menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp 272,05 triliun," jelasnya.
Baca Juga: OJK Tegaskan Adrian Gunadi Masih Buronan Aktif Internasional, Terbit Red Notice Sejak Februari 2025
OJK juga berharap pencapaian yang telah diraih dapat terus meningkat di masa depan dengan dukungan sinergi yang kuat antara OJK, kementerian/lembaga, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Semoga pencapaian yang telah diraih dapat terus meningkat di masa depan dengan dukungan sinergi yang kuat antara OJK, kementerian/lembaga, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Jangan Sampai Salah Langkah, Kenali Bedanya Sebelum Terlambat
-
OJK Akhirnya Mengalah soal Pemblokiran Rekening Pasif
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi
-
OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah
-
Harita Nickel NCKL Tebar Dividen Rp2,7 Triliun
-
Daya Saing Perusahaan Kini Ditentukan Praktik Bisnis Berkelanjutan
-
Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online
-
Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon
-
Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?
-
CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO