Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan mengenai pelonggaran uang muka (DP) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan atau multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, agar masyarakat menunggu aturan ini agar terbit.
"Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka untuk multifinance dan juga konteks dana pembiayaan. Detailnya, regulasi sedang dibuat," ujar Agusman di Hotel Bidakara, Selasa (12/8/2028).
Kata dia, aturan ini mencakup deregulasi terkait kemudahan perizinan usaha pegadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kota. Apalagi, dengan aturan ini bisa mengurangi usaha multifinance yang tidak resmi.
"Kita akan berikan ruang untuk lebih fleksibel perizinannya. Dengan demikian, kita harapkan usaha ilegal akan berkurang atau bahkan tidak ada lagi karena semakin mudah mendapatkan izin dari OJK. Itu spiritnya," imbuhnya.
Kata dia, kontribusi sektor PVML tercermin dari pertumbuhan aset sebesar 4,02 persen yoy menjadi Rp 1.049,63 triliun per Juni 2025, dengan jumlah pelaku industri mencapai 742 entitas.
Penyaluran pembiayaan juga meningkat sebesar 4,30 persen yoy, mencapai Rp 955,97 triliun.
Lalu, dengan penyaluran konvensional sebesar Rp 844,14 triliun (88,30 persen) dan penyaluran berdasarkan prinsip Syariah sebesar Rp 111,83 triliun (11,69 persen).
"PVML juga telah menyalurkan pembiayaan UMKM sebesar Rp 272,05 triliun," jelasnya.
Baca Juga: OJK Tegaskan Adrian Gunadi Masih Buronan Aktif Internasional, Terbit Red Notice Sejak Februari 2025
OJK juga berharap pencapaian yang telah diraih dapat terus meningkat di masa depan dengan dukungan sinergi yang kuat antara OJK, kementerian/lembaga, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Semoga pencapaian yang telah diraih dapat terus meningkat di masa depan dengan dukungan sinergi yang kuat antara OJK, kementerian/lembaga, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Jangan Sampai Salah Langkah, Kenali Bedanya Sebelum Terlambat
-
OJK Akhirnya Mengalah soal Pemblokiran Rekening Pasif
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi
-
OJK Temukan 3.858 Debt Collector dari Fintech Teror Masyarakat
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak