Suara.com - Di era digital yang serba cepat, kebutuhan dana mendesak seringkali datang tanpa permisi. Di sinilah pinjaman online, atau yang akrab kita sebut pinjol, hadir sebagai solusi yang tampak instan.
Cukup beberapa klik di ponsel, dana cair. Namun, di balik kemudahan ini, tersembunyi jurang risiko yang bisa menghancurkan keuangan dan ketenangan hidup Anda, terutama jika terjerat pinjol ilegal.
Memasuki tahun 2025, modus operandi pinjol ilegal semakin licik dan menyasar kaum muda yang melek digital namun seringkali kurang waspada.
Publik perlu mengetahui perbedaan, skema, dan risiko antara pinjol legal vs ilegal agar Anda tidak menjadi korban berikutnya.
Menganggap semua pinjol itu sama adalah kesalahan fatal. Perbedaan antara pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan yang ilegal sangatlah fundamental.
Ini bukan sekadar soal status, tapi menyangkut keamanan data dan kewarasan Anda.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diwaspadai
Para predator digital ini seringkali menyebar jebakan mereka melalui kanal yang tidak terduga. Waspadai ciri-ciri berikut ini:
- Penawaran Lewat Kanal Pribadi: Sering menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial tanpa Anda memintanya. Pinjol legal dilarang melakukan ini.
Baca Juga: OJK Akhirnya Mengalah soal Pemblokiran Rekening Pasif
- Proses Pencairan Terlalu Mudah: Persetujuan instan tanpa proses verifikasi atau credit scoring yang jelas adalah lampu merah. Kemudahan di awal adalah pancingan untuk jeratan di akhir.
- Bunga Tidak Masuk Akal: Menawarkan bunga rendah di awal namun dengan seabrek biaya tersembunyi yang membuat total tagihan membengkak drastis.
- Meminta Akses Data Menyeluruh: Saat instalasi aplikasi, mereka meminta izin untuk mengakses kontak, galeri, dan semua data di ponsel Anda.
Ini adalah senjata utama mereka untuk melakukan teror saat penagihan.
Risiko Nyata Terjerat Pinjol Ilegal: Bukan Sekadar Utang
Banyak yang mengira risiko pinjol ilegal hanyalah soal tumpukan utang. Kenyataannya jauh lebih mengerikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Penggunaan Dolar AS Mulai Ditinggalkan, Indonesia-Jepang Pilih Mata Uang Lokal
-
IHSG Menguat Tipis Jumat Pagi, Cermati Saham-saham Ini
-
Harga Emas Pegadaian Melambung Dua Hari Beruntun, Galeri24 dan UBS Kompak
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password
-
RUPSLB Bank Mandiri Mau Ganti Susunan Pengurus, Ini Bocorannya
-
Harga Emas Melejit di 2026, Masih Relevan untuk Investasi?
-
Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut
-
SMGR Raih Skor 94,79 dari Keterbukaan Informasi
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?