Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik tidak etis di kalangan petinggi BUMN, terutama terkait bonus tantiem yang fantastis yang diterima oleh para komisaris.
Hal tersebut dikatakan Prabowo saat menyampaikan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jumat (15/8/2025).
Secara spesifik, Prabowo menyentil keras para komisaris yang menikmati tantiem besar tanpa kinerja yang sepadan. "Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp 40 miliar setahun," ujar Prabowo, yang langsung mengundang perhatian dan kegaduhan di ruang sidang.
Prabowo tidak hanya mengkritik, tetapi juga mengambil langkah konkret. Ia telah memerintahkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menyetop pemberian tantiem kepada komisaris. Tak hanya itu, direksi pun tidak luput dari reformasi ini.
"Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan," tegas Prabowo.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah akan menerapkan skema bonus yang lebih ketat, di mana tantiem benar-benar murni diberikan berdasarkan kinerja dan keuntungan riil perusahaan, bukan dari 'keuntungan di atas kertas' atau faktor eksternal lainnya.
Puncaknya, Presiden Prabowo melontarkan ultimatum yang sangat lugas bagi para direksi dan komisaris yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
"Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka," tegas Prabowo, disambut sorak-sorai.
Pernyataan ini adalah sinyal kuat dari Prabowo bahwa ia serius melakukan perombakan total di tubuh BUMN. Ia tidak akan mentolerir praktik rent-seeking atau reward tanpa kinerja yang nyata. Komitmen ini juga sejalan dengan janjinya untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi talenta-talenta muda Indonesia yang kompeten.
Baca Juga: 'Tidak akan Saya Lindungi', Ultimatum Keras Prabowo untuk Jenderal dan Politisi Korup
Tantiem sendiri, sebagai informasi, adalah bonus yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris atas kontribusi mereka dalam mencapai keuntungan perusahaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak