Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik tidak etis di kalangan petinggi BUMN, terutama terkait bonus tantiem yang fantastis yang diterima oleh para komisaris.
Hal tersebut dikatakan Prabowo saat menyampaikan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jumat (15/8/2025).
Secara spesifik, Prabowo menyentil keras para komisaris yang menikmati tantiem besar tanpa kinerja yang sepadan. "Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp 40 miliar setahun," ujar Prabowo, yang langsung mengundang perhatian dan kegaduhan di ruang sidang.
Prabowo tidak hanya mengkritik, tetapi juga mengambil langkah konkret. Ia telah memerintahkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menyetop pemberian tantiem kepada komisaris. Tak hanya itu, direksi pun tidak luput dari reformasi ini.
"Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan," tegas Prabowo.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah akan menerapkan skema bonus yang lebih ketat, di mana tantiem benar-benar murni diberikan berdasarkan kinerja dan keuntungan riil perusahaan, bukan dari 'keuntungan di atas kertas' atau faktor eksternal lainnya.
Puncaknya, Presiden Prabowo melontarkan ultimatum yang sangat lugas bagi para direksi dan komisaris yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
"Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka," tegas Prabowo, disambut sorak-sorai.
Pernyataan ini adalah sinyal kuat dari Prabowo bahwa ia serius melakukan perombakan total di tubuh BUMN. Ia tidak akan mentolerir praktik rent-seeking atau reward tanpa kinerja yang nyata. Komitmen ini juga sejalan dengan janjinya untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi talenta-talenta muda Indonesia yang kompeten.
Baca Juga: 'Tidak akan Saya Lindungi', Ultimatum Keras Prabowo untuk Jenderal dan Politisi Korup
Tantiem sendiri, sebagai informasi, adalah bonus yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris atas kontribusi mereka dalam mencapai keuntungan perusahaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Purbaya Klaim Danantara Sepakat Tukar Guling PNM dan Geo Dipa
-
Menteri UMKM Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Seller
-
Harga Cabai Meledak Nyaris 19 Persen, Beras dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Bank Indonesia Gunakan Kalkulator Hijau Versi 2 untuk Hitung Emisi Karbon
-
Purbaya Akui Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN 2 Tahun
-
Utang Indonesia Hampir Rp 10 Ribu Triliun, Purbaya: Masih Aman, Harusnya Anda Puji Kita
-
Danantara Klaim Transformasi Pengelolaan Aset BUMN Mulai Berbuah Laba
-
Setelah Baja, Industri Rokok Juga Ikut Terancam Gulung Tikar
-
Harga Emas Anjlok, Kemendag Pangkas Patokan Ekspor dan Referensi
-
Rupiah Terpuruk ke Rp17.500, Ekonom Warning Risiko Dolar AS Sentuh Rp18.000