Suara.com - Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik tidak etis di kalangan petinggi BUMN, terutama terkait bonus tantiem yang fantastis yang diterima oleh para komisaris.
Hal tersebut dikatakan Prabowo saat menyampaikan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2026 dan Nota Keuangan di DPR, Jumat (15/8/2025).
Secara spesifik, Prabowo menyentil keras para komisaris yang menikmati tantiem besar tanpa kinerja yang sepadan. "Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiem-nya Rp 40 miliar setahun," ujar Prabowo, yang langsung mengundang perhatian dan kegaduhan di ruang sidang.
Prabowo tidak hanya mengkritik, tetapi juga mengambil langkah konkret. Ia telah memerintahkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menyetop pemberian tantiem kepada komisaris. Tak hanya itu, direksi pun tidak luput dari reformasi ini.
"Saya juga telah perintahkan ke Danantara, direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan," tegas Prabowo.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah akan menerapkan skema bonus yang lebih ketat, di mana tantiem benar-benar murni diberikan berdasarkan kinerja dan keuntungan riil perusahaan, bukan dari 'keuntungan di atas kertas' atau faktor eksternal lainnya.
Puncaknya, Presiden Prabowo melontarkan ultimatum yang sangat lugas bagi para direksi dan komisaris yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut.
"Jadi direksi dan komisaris kalau keberatan, tidak bersedia tidak menerima tantiem, berhenti! Banyak anak-anak muda yang mampu yang siap menggantikan mereka," tegas Prabowo, disambut sorak-sorai.
Pernyataan ini adalah sinyal kuat dari Prabowo bahwa ia serius melakukan perombakan total di tubuh BUMN. Ia tidak akan mentolerir praktik rent-seeking atau reward tanpa kinerja yang nyata. Komitmen ini juga sejalan dengan janjinya untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi talenta-talenta muda Indonesia yang kompeten.
Baca Juga: 'Tidak akan Saya Lindungi', Ultimatum Keras Prabowo untuk Jenderal dan Politisi Korup
Tantiem sendiri, sebagai informasi, adalah bonus yang diberikan kepada direksi dan dewan komisaris atas kontribusi mereka dalam mencapai keuntungan perusahaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara
-
B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing
-
Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April
-
Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil
-
Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal
-
DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen
-
Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah