Suara.com - Bank Indonesia (BI) mengisyaratkan masih terbukanya ruang untuk kembali memangkas suku bunga acuan (BI rate), setelah menurunkannya sebanyak empat kali sepanjang tahun ini.
Langkah ini dipertimbangkan sebagai upaya strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai konteks, BI telah melakukan pelonggaran moneter secara bertahap sejak September 2024, dengan empat kali penurunan suku bunga acuan masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) pada Januari, Mei, Juli, dan Agustus 2025.
Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juli Budi Winantya, menegaskan bahwa bank sentral terus mengkaji potensi pelonggaran moneter lebih lanjut.
"Terkait dengan BI rate, kita terus mencermati ruang penurunan BI rate lebih lanjut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi," kata Juli di Yogyakarta, Jumat (22/8/2025).
Dua Syarat Utama Penurunan Suku Bunga
Juli membeberkan, ada dua pertimbangan krusial yang akan menjadi landasan bagi bank sentral sebelum mengambil keputusan untuk kembali menurunkan BI rate.
Pertimbangan pertama, yakni inflasi terkendali; Tingkat inflasi harus dipastikan tetap berada dalam rentang target yang telah diprakirakan.
Kemudian stabilitas rupiah; nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing harus terjaga stabilitasnya.
Baca Juga: Modal Asing Kabur Rp52,99 Triliun, Rupiah Anjlok Tembus Level Psikologis Rp16.300
"Tentunya juga untuk mendorong ekonominya tumbuh lebih tinggi lagi tanpa menimbulkan gangguan terhadap inflasi. Jadi kapasitas perekonomiannya ini masih bisa didorong lebih tinggi lagi," bebernya.
Analisis Prospek Ekspor Indonesia
Sementara di sisi lain, Bank Indonesia juga menilai prospek ekspor nasional masih sangat menjanjikan, meskipun bayang-bayang ketidakpastian tarif perdagangan global masih ada.
Menurut Juli, optimisme ini didasari oleh posisi tarif Indonesia dan negara-negara mitra dagang utamanya yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
"Kaitannya dengan tarif ketidapastian masih ada dalam jangka pendek bahwa yang disampaikan terkait Indonesia tarifnya lebih rendah, mitra dagang kita tarifnya juga rendah, Eropa juga lebih rendah, kita yakini ekspornya akan tetap baik,” bebernya.
Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa masih terdapat risiko tambahan yang perlu diwaspadai, yaitu potensi penerapan tarif transhipment yang dapat memengaruhi arus perdagangan.
"Selain dari tarif ketidakpastian dari sisi tarif ini semakin jelas cuma masih ada risiko additional tarif transhipment,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Tak Semua Huntap di Daerah Bencana Sumatera Rampung Sebelum Lebaran
-
Menteri PKP: 133.000 Rumah Subsidi Berdiri di Jateng dan Jatim di 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Pemerintah Ingatkan Industri Kualitas Genteng Harus Dijaga Dalam Program Gentengisasi
-
Fenomena Rojali-Rohana Disorot BPS, Sensus Ekonomi Mau Bongkar Aktivitas Tersembunyi
-
Pesan Dirut LPDP ke Alumni: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu!
-
China Jengah Kesepakatan Prabowo-Trump, Mau Cabut Investasi di Indonesia?
-
Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak