- Pemerintah Mau Keluark Aturan Baru untuk Lindungi Pekerja Migran
- Pemerintah Komitmen Berantas Agen Nakal Pekerja Migran
Suara.com - Pemerintah akan membenahi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), pemerintah menggandeng belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi dalam merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai payung hukum perlindungan PMI.
Langkah ini dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024 pada akhir Desember lalu. Peralihan koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sejak Maret 2025 juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menghadirkan aturan baru yang lebih tegas, adil, dan relevan dengan kondisi lapangan.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, menegaskan bahwa aturan baru harus menyentuh akar masalah yang dihadapi para PMI.
"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita, para Pekerja Migran Indonesia. Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur di luar pemerintah," ujarnya seperti kutip di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Leon menambahkan, berbagai persoalan klasik PMI akan menjadi fokus utama dalam Perpres baru, mulai dari memberantas agensi nakal, meringankan biaya penempatan, hingga memperluas akses jaminan sosial.
"Kita semua sering dengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial seperti BPJS yang sulit diakses di negara penempatan. Ini yang mau kita bereskan," tegasnya.
Fokus lainnya mencakup penyusunan standar baru bagi perusahaan perekrutan (P3MI) lengkap dengan sanksi tegas, integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar internasional, hingga program kewirausahaan dan akses kerja bagi purna PMI di dalam negeri.
Menurut data tahun 2024, sekitar 3,9 juta PMI bekerja di luar negeri dan menyumbang remitansi sebesar USD 15,7 miliar atau setara Rp 248,8 triliun bagi perekonomian nasional. Namun, di balik angka itu, para pekerja migran masih menghadapi risiko besar akibat tata kelola penempatan yang belum optimal.
Leon memastikan bahwa proses penyusunan Perpres kali ini akan berbeda. "Masukan dari rekan-rekan OMS sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan. Aturan baru ini harus lahir dari suara mereka, bukan hanya dari balik meja kementerian," jelasnya.
Baca Juga: Bhinneka Life Perluas Lapangan Kerja Lewat Agen Pemasar
Ia juga menegaskan, konsultasi publik akan berlanjut melibatkan lebih banyak pihak, termasuk swasta, asosiasi, hingga lintas kementerian/lembaga.
"Komitmen saya sangat jelas bahwa pemerintah tidak boleh bekerja secara business as usual pada proses pembentukan regulasi yang berdampak bagi penghidupan publik. Saya percaya bahwa regulasi berkualitas akan keluar dari proses yang partisipatif dan bermakna," pungkas Leon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Harga Beras Lagi Mahal di 111 Kota
-
Rupiah Buat IHSG Semakin Hancur, Anjlok 1,85% Hari Ini
-
RI Mau Beli Jet Tempur KF-21 hingga Sukhoi Su-35, Purbaya: Saya Cuma Bagian Bayar
-
Purbaya Balas Kritik Media The Economist: Lihat Eropa, Harusnya Puji Kita
-
Pendapatan GBK Tembus Rp 812 Miliar, Tertinggi Dalam 63 Tahun
-
BPS: Harga Cabai Sudah Naik di 247 Kota
-
Teknologi Energi Surya RI Dilirik Bangladesh
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap
-
Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok