- Pemerintah Mau Keluark Aturan Baru untuk Lindungi Pekerja Migran
- Pemerintah Komitmen Berantas Agen Nakal Pekerja Migran
Suara.com - Pemerintah akan membenahi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), pemerintah menggandeng belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi dalam merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai payung hukum perlindungan PMI.
Langkah ini dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024 pada akhir Desember lalu. Peralihan koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sejak Maret 2025 juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menghadirkan aturan baru yang lebih tegas, adil, dan relevan dengan kondisi lapangan.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, menegaskan bahwa aturan baru harus menyentuh akar masalah yang dihadapi para PMI.
"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita, para Pekerja Migran Indonesia. Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur di luar pemerintah," ujarnya seperti kutip di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Leon menambahkan, berbagai persoalan klasik PMI akan menjadi fokus utama dalam Perpres baru, mulai dari memberantas agensi nakal, meringankan biaya penempatan, hingga memperluas akses jaminan sosial.
"Kita semua sering dengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial seperti BPJS yang sulit diakses di negara penempatan. Ini yang mau kita bereskan," tegasnya.
Fokus lainnya mencakup penyusunan standar baru bagi perusahaan perekrutan (P3MI) lengkap dengan sanksi tegas, integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar internasional, hingga program kewirausahaan dan akses kerja bagi purna PMI di dalam negeri.
Menurut data tahun 2024, sekitar 3,9 juta PMI bekerja di luar negeri dan menyumbang remitansi sebesar USD 15,7 miliar atau setara Rp 248,8 triliun bagi perekonomian nasional. Namun, di balik angka itu, para pekerja migran masih menghadapi risiko besar akibat tata kelola penempatan yang belum optimal.
Leon memastikan bahwa proses penyusunan Perpres kali ini akan berbeda. "Masukan dari rekan-rekan OMS sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan. Aturan baru ini harus lahir dari suara mereka, bukan hanya dari balik meja kementerian," jelasnya.
Baca Juga: Bhinneka Life Perluas Lapangan Kerja Lewat Agen Pemasar
Ia juga menegaskan, konsultasi publik akan berlanjut melibatkan lebih banyak pihak, termasuk swasta, asosiasi, hingga lintas kementerian/lembaga.
"Komitmen saya sangat jelas bahwa pemerintah tidak boleh bekerja secara business as usual pada proses pembentukan regulasi yang berdampak bagi penghidupan publik. Saya percaya bahwa regulasi berkualitas akan keluar dari proses yang partisipatif dan bermakna," pungkas Leon.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur