- Pemerintah Mau Keluark Aturan Baru untuk Lindungi Pekerja Migran
- Pemerintah Komitmen Berantas Agen Nakal Pekerja Migran
Suara.com - Pemerintah akan membenahi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), pemerintah menggandeng belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi dalam merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai payung hukum perlindungan PMI.
Langkah ini dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024 pada akhir Desember lalu. Peralihan koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sejak Maret 2025 juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menghadirkan aturan baru yang lebih tegas, adil, dan relevan dengan kondisi lapangan.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, menegaskan bahwa aturan baru harus menyentuh akar masalah yang dihadapi para PMI.
"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita, para Pekerja Migran Indonesia. Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur di luar pemerintah," ujarnya seperti kutip di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Leon menambahkan, berbagai persoalan klasik PMI akan menjadi fokus utama dalam Perpres baru, mulai dari memberantas agensi nakal, meringankan biaya penempatan, hingga memperluas akses jaminan sosial.
"Kita semua sering dengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial seperti BPJS yang sulit diakses di negara penempatan. Ini yang mau kita bereskan," tegasnya.
Fokus lainnya mencakup penyusunan standar baru bagi perusahaan perekrutan (P3MI) lengkap dengan sanksi tegas, integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar internasional, hingga program kewirausahaan dan akses kerja bagi purna PMI di dalam negeri.
Menurut data tahun 2024, sekitar 3,9 juta PMI bekerja di luar negeri dan menyumbang remitansi sebesar USD 15,7 miliar atau setara Rp 248,8 triliun bagi perekonomian nasional. Namun, di balik angka itu, para pekerja migran masih menghadapi risiko besar akibat tata kelola penempatan yang belum optimal.
Leon memastikan bahwa proses penyusunan Perpres kali ini akan berbeda. "Masukan dari rekan-rekan OMS sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan. Aturan baru ini harus lahir dari suara mereka, bukan hanya dari balik meja kementerian," jelasnya.
Baca Juga: Bhinneka Life Perluas Lapangan Kerja Lewat Agen Pemasar
Ia juga menegaskan, konsultasi publik akan berlanjut melibatkan lebih banyak pihak, termasuk swasta, asosiasi, hingga lintas kementerian/lembaga.
"Komitmen saya sangat jelas bahwa pemerintah tidak boleh bekerja secara business as usual pada proses pembentukan regulasi yang berdampak bagi penghidupan publik. Saya percaya bahwa regulasi berkualitas akan keluar dari proses yang partisipatif dan bermakna," pungkas Leon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut