- Pemerintah Mau Keluark Aturan Baru untuk Lindungi Pekerja Migran
- Pemerintah Komitmen Berantas Agen Nakal Pekerja Migran
Suara.com - Pemerintah akan membenahi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM), pemerintah menggandeng belasan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan akademisi dalam merancang Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai payung hukum perlindungan PMI.
Langkah ini dilakukan setelah berakhirnya masa berlaku Perpres 130 Tahun 2024 pada akhir Desember lalu. Peralihan koordinasi isu PMI dari Kemenko Perekonomian ke Kemenko PM sejak Maret 2025 juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menghadirkan aturan baru yang lebih tegas, adil, dan relevan dengan kondisi lapangan.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Leon Alpha Edison, menegaskan bahwa aturan baru harus menyentuh akar masalah yang dihadapi para PMI.
"Pemerintah berkomitmen penuh untuk melindungi dan memberdayakan pekerja migran kita, para Pekerja Migran Indonesia. Aturan lama sudah berakhir, dan sekarang adalah momentum untuk membuat aturan baru yang jauh lebih baik dan lebih manusiawi dengan melibatkan semua unsur di luar pemerintah," ujarnya seperti kutip di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Leon menambahkan, berbagai persoalan klasik PMI akan menjadi fokus utama dalam Perpres baru, mulai dari memberantas agensi nakal, meringankan biaya penempatan, hingga memperluas akses jaminan sosial.
"Kita semua sering dengar masalah di lapangan. Ada biaya penempatan yang mahal, calo atau agensi nakal, hingga perlindungan jaminan sosial seperti BPJS yang sulit diakses di negara penempatan. Ini yang mau kita bereskan," tegasnya.
Fokus lainnya mencakup penyusunan standar baru bagi perusahaan perekrutan (P3MI) lengkap dengan sanksi tegas, integrasi pelatihan keterampilan dan bahasa sesuai standar pasar internasional, hingga program kewirausahaan dan akses kerja bagi purna PMI di dalam negeri.
Menurut data tahun 2024, sekitar 3,9 juta PMI bekerja di luar negeri dan menyumbang remitansi sebesar USD 15,7 miliar atau setara Rp 248,8 triliun bagi perekonomian nasional. Namun, di balik angka itu, para pekerja migran masih menghadapi risiko besar akibat tata kelola penempatan yang belum optimal.
Leon memastikan bahwa proses penyusunan Perpres kali ini akan berbeda. "Masukan dari rekan-rekan OMS sangat penting. Mereka adalah mata dan telinga kita di lapangan. Aturan baru ini harus lahir dari suara mereka, bukan hanya dari balik meja kementerian," jelasnya.
Baca Juga: Bhinneka Life Perluas Lapangan Kerja Lewat Agen Pemasar
Ia juga menegaskan, konsultasi publik akan berlanjut melibatkan lebih banyak pihak, termasuk swasta, asosiasi, hingga lintas kementerian/lembaga.
"Komitmen saya sangat jelas bahwa pemerintah tidak boleh bekerja secara business as usual pada proses pembentukan regulasi yang berdampak bagi penghidupan publik. Saya percaya bahwa regulasi berkualitas akan keluar dari proses yang partisipatif dan bermakna," pungkas Leon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun
-
Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Trump akan Lanjutkan Serangan ke Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas 100 Dolar AS
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026
-
Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp16.983
-
Update Harga Pangan, Cabai Rawit 'Gila-gilaan', Beras dan Minyak Ikut Kompak Naik