- Rumah subsidi lebih murah karena disokong pemerintah, sementara rumah komersil mengikuti harga pasar.
- Lokasi dan fasilitas rumah subsidi umumnya di pinggir kota, sedangkan komersil lebih strategis.
- Kualitas bangunan rumah komersil lebih fleksibel dan premium, rumah subsidi terbatas tipe 21–36.
Suara.com - Tahukah Anda bahwa ada dua tipe perumahan yang dijual belakangan ini. Keduanya adalah rumah subsidi dan rumah komersil.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki cara untuk bisa memenuhi hunian masyarakat. Oleh sebab itu, munculnya istilah perumahan subsidi dan perumahan komersil.
Sebenarnya, ini merupakan bagian dari program KPR (Kredit Perumahan Rakyat).
Secara umum, KPR di Indonesia terbagi menjadi dua skema utama, yaitu KPR subsidi dan KPR komersil.
Kedua skema ini memiliki pendekatan dan manfaat yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan finansial calon pembeli. Berikut adalah perbedaan utama antara rumah KPR subsidi dan komersil.
Namun terkadang, beberapa orang bingung membedakan antara dua jenis perumahan tersebut.
Padahal jika teliti lebih lanjut, baik perumahan subsidi atau komersil memiliki ciri khasnya masing-masing yang bisa dipertimbangkan sebelum membeli.
Buat Anda yang masih bingung, berikut adalah perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil yang perlu diketahui.
Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil, Ternyata Beda Banget
1. Harga
Baca Juga: Baru Tersalurkan 47 Persen, Kuota Rumah Subsidi Masih Banyak
Perbedaan pertama bisa dilihat dari harga. Sesuai dengan namanya, perumahan subsidi adalah perumahan yang disubsidi oleh pemerintah.
Hal tersebut membuat harga rumah subsidi sama dan sesuai dengan aturan pemerintah. Misalnya di Solo, rumah subsidi dijual Rp150 juta, maka semua rumah subsidi akan dijual di harga itu.
Selain itu, untuk kredit, suku bunga rumah subsidi juga flat sampai lunas yakni 5%.
Sebaliknya, rumah komersil tidak mendapatkan subsidi, sehingga harga dan suku bunga KPR-nya mengikuti mekanisme harga pasar.
Harga rumah komersil bisa dua hingga tiga kali lipat lebih tinggi dibandingkan rumah subsidi dengan tipe yang sama.
2. Lokasi dan Fasilitas
Perbedaan kedua bisa dilihat dari lokasi dan fasilitas yang ditawarkan. Karena dijual dengan harga lebih murah, rumah subsidi biasanya berlokasi di pinggir kota.
Bukan hanya itu, rumah subsidi terkadang juga dibangun di wilayah yang sedang berkembang.
Akan tetapi hal tersebut berbeda dengan rumah komersil yang biasanya lokasinya cukup dekat dengan kota.
Bahkan, beberapa rumah komersil dibangun di lokasi yang sangat strategis. Itulah yang membuat harganya mahal.
3. Spesifikasi dan Kualitas Bangunan
Perbedaan selanjutnya terletak pada spesifikasi dan kualitas bangunan. Di lapangan, bisa dilihat bahwa spesifikasi dan kualitas bangunan rumah subsidi hanya ala kadarnya.
Biasanya terbuat dari bahan yang murah. Selain itu, rumah subsidi juga memiliki tipe rumah terbatas pada ukuran tertentu, seperti tipe 21 hingga 36. Kualitas bangunannya disesuaikan dengan harga maksimal yang diperbolehkan.
Hal tersebut berbeda dengan rumah komersil yang biasanya lebih fleksibel sesuai permintaan.
Kualitas dan model rumah komersil biasanya juga lebih bagus daripada rumah subsidi secara keseluruhan.
4. Sasaran
KPR subsidi ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan maksimal Rp8 juta per bulan.
Masyarakat yang mau membeli rumah subsidi juga wajib belum pernah memiliki rumah sebelumnya, dan tidak sedang menerima fasilitas kredit pemilikan rumah subsidi lainnya.
Sebaliknya, KPR komersil terbuka untuk semua kalangan tanpa batasan penghasilan, dengan persyaratan umum seperti memiliki pekerjaan tetap, penghasilan yang stabil, dan skor kredit yang baik.
5. Aturan Lain
Pemilik rumah subsidi harus sabar karena mereka tidak diperkenankan merenovasi rumah sebelum dua atau lima tahun.
Jikapun direnovasi, maka mereka tak boleh mengubah fasad rumah.
Pemilik rumah subsidi juga tidak diperkenankan untuk menyewakan atau menjual rumah tersebut sebelum kredit dilunasi dalam kurun waktu lima tahun.
Sementara pemilik rumah komersil lebih fleksibel dalam merenovasi rumah mereka.
Itulah beberapa perbedaan rumah subsidi dan rumah komersil yang perlu Anda ketahui.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
-
Baru Tersalurkan 47 Persen, Kuota Rumah Subsidi Masih Banyak
-
6 Rekomendasi Renovasi Teras Rumah Subsidi, Bisa Bikin Tetangga Iri!
-
10 Model Pagar Rumah Subsidi Minimalis Modern, Cocok Buat Hunian Estetik dan Hemat Biaya!
-
Naik 50,98 Persen, Penyaluran KPR Rumah Subsidi Capai 129.773 Unit Hingga Juli
-
Harga Rumah Subsidi Naik? Ini 5 Strategi KPR Aman di 2025
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Laba PNM Tembus Rp1,14 triliun, Dirut BRI: Pertumbuhan Sehat dan Berkelanjutan
-
Panen Padi Biosalin Tembus Rp1,23 Miliar di Tengah Cuaca Ekstrem
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
-
Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
-
Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
-
Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja