Suara.com - Memiliki hunian di era modern seperti sekarang ini masih menjadi kebutuhan utama banyak orang. Meski tak sedikit yang memilih untuk menyewa, namun jumlah permintaan KPR masih tergolong tinggi.
Lalu sebenarnya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) minimal harus punya gaji berapa?
Seperti yang Anda ketahui, untuk dapat mengajukan KPR rumah terdapat serangkaian syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Salah satu komponen yang harus dipertimbangkan adalah gaji, karena berpengaruh secara langsung pada jumlah pinjaman atau nilai KPR yang diberikan oleh lembaga keuangan.
Pembayaran angsuran setiap bulan akan disesuaikan dengan porsi gaji yang dimiliki, sehingga Anda tetap dapat hidup dengan layak dan lembaga keuangan mendapatkan jaminan bahwa angsurannya terbayarkan sesuai jadwal.
Standar Gaji dan Harga Rumah untuk KPR secara Umum
Masing-masing lembaga keuangan atau bank memiliki angka pastinya. Anda dapat menghubungi lembaga ini secara langsung jika ingin mengetahui daftar atau angka tepat yang ditawarkan, lengkap dengan promo yang diberikan.
Namun secara umum, perhitungan yang bisa menjadi gambaran bisa Anda lihat di bawah ini. Dengan skenario tenor KPR 20 tahun dan bunga rata-rata 7,75% per tahun, gaji yang diperlukan untuk pengajuan KPR dibandingkan dengan maksimal harga rumah dan DP 20% adalah sebagai berikut.
- Gaji Rp4,000,000 dapat mengajukan KPR dengan rumah maksimal seharga Rp141,200,000. DP yang diperlukan adalah Rp28,240,000 dan besaran cicilan per bulan ada di angka Rp1,200,000
- Gaji Rp6,000,000 dapat mengajukan KPR dengan rumah maksimal seharga Rp211,800,000. DP yang diperlukan adalah Rp42,360,000 dan besaran cicilan per bulan ada di angka Rp1,800,000
- Gaji Rp8,000,000 dapat mengajukan KPR dengan rumah maksimal seharga Rp282,400,000. DP yang diperlukan adalah Rp56,480,000 dan besaran cicilan per bulan ada di angka Rp2,400,000
- Gaji Rp10,000,000 dapat mengajukan KPR dengan rumah maksimal seharga Rp353,000,000. DP yang diperlukan adalah Rp70,600,000 dan besaran cicilan per bulan ada di angka Rp3,000,000
- Gaji Rp15,000,000 dapat mengajukan KPR dengan rumah maksimal seharga Rp529,500,000. DP yang diperlukan adalah Rp105,900,000 dan besaran cicilan per bulan ada di angka Rp4,500,000
- Gaji Rp20,000,000 dapat mengajukan KPR dengan rumah maksimal seharga Rp706,000,000. DP yang diperlukan adalah Rp141,200,000 dan besaran cicilan per bulan ada di angka Rp6,000,000
Tentu saja, besaran DP, gaji, cicilan, dan maksimal nilai rumah akan berbeda pada masing-masing lembaga keuangan dan bank, serta dipengaruhi pula oleh beberapa faktor lain yang juga relevan.
Baca Juga: 5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
Faktor yang dimaksud antara lain adalah inflasi, kondisi ekonomi, tingkat permintaan, dan kebijakan yang dimiliki oleh lembaga keuangan atau bank.
Bagaimana dengan Rumah Subsidi?
Konteks di bagian pertama tadi berlaku untuk rumah komersial. Terdapat perhitungan detail, rumus yang melibatkan banyak variabel, dan kebijakan dan lembaga keuangan terkait yang turut berpengaruh pada hal-hal di atas.
Namun demikian untuk rumah subsidi, tidak ada batasan gaji minimal yang disyaratkan. Justru pada rumah subsidi terdapat batas maksimal gaji yang diberikan, dengan jumlah antara Rp8,000,000 hingga Rp10,000,000.
Pasalnya dengan gaji tersebut, masyarakat telah dianggap mampu mengakses rumah komersial yang dipasarkan secara umum tanpa harus mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah pada rumah subsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan hingga tingkat menengah.
Secara mendasar, pemahaman pada gambaran KPR rumah minimal gaji berapa akan membantu Anda dalam merencanakan pengelolaan finansial jangka panjang.
Dengan demikian Anda memiliki perkiraan angka yang dapat digunakan untuk perencanaan pembelian rumah, sehingga dalam waktu yang tidak lama lagi Anda bisa memiliki hunian sendiri. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup