- Pemerintah bakal bebaskan pajak gaji pekerja di bawah Rp10 juta.
- Sektor yang mendapat fasilitas ini adalah pekerja industri padat karya dan sektor pariwisata.
- Pemerintah melihat bahwa sektor pariwisata, terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka), juga mengalami tekanan besar.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan perluasan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).
Jika sebelumnya hanya berlaku untuk sektor industri padat karya, kini insentif pajak tersebut juga diberikan kepada pekerja di sektor pariwisata.
"Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," ungkap Airlangga di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Pemerintah melihat bahwa sektor pariwisata, terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka), juga mengalami tekanan besar, mirip dengan sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, dan furnitur. Oleh karena itu, pekerja di sektor ini dinilai perlu diberikan stimulus tambahan.
Pembebasan pajak ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar di sisa tiga bulan tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.
Dengan skema ini, para pekerja yang menerima stimulus pajak diperkirakan akan mendapatkan tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
"Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000-400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," kata Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga memicu kembali pergerakan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata yang sangat vital bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Diminta Moratorium Cukai Rokok, Pengusaha: Industri Padat Karya Bisa Tergerus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Promo Lengkap HUT BRI ke-130, Ada Diskon KPR, Kopi, Restoran Hingga Tiket Pesawat!
-
Harga Minyak Dunia Turun, di Tengah Menguatnya Perdamaian Rusia-Ukraina
-
Banjir Sumatera Luluh Lantahkan 70.000 Ha Sawah, Kapan Perbaikan Dimulai?
-
OJK Luncurkan 'Buku Khutbah' Baru, Rahasia Keuangan Syariah Terungkap!
-
AMTI Khawatir Konsumen Beralih ke Rokok Murah Gegara Kebijakan Ini
-
Emas Antam Tak Bergerak Hari Ini, Intip Deretan Harganya
-
ASDP Tambah Kapal di 2 Lintasan Tersibuk pada Masa Nataru
-
Asosiasi Ini Soroti Peran Akuntan dalam Pelaporan Keberlanjutan dan Transparansi ESG
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Makin Kuat Sentuh Level Rp16.678