- Pemerintah bakal bebaskan pajak gaji pekerja di bawah Rp10 juta.
- Sektor yang mendapat fasilitas ini adalah pekerja industri padat karya dan sektor pariwisata.
- Pemerintah melihat bahwa sektor pariwisata, terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka), juga mengalami tekanan besar.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan perluasan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).
Jika sebelumnya hanya berlaku untuk sektor industri padat karya, kini insentif pajak tersebut juga diberikan kepada pekerja di sektor pariwisata.
"Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe," ungkap Airlangga di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Pemerintah melihat bahwa sektor pariwisata, terutama hotel, restoran, dan kafe (horeka), juga mengalami tekanan besar, mirip dengan sektor industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, dan furnitur. Oleh karena itu, pekerja di sektor ini dinilai perlu diberikan stimulus tambahan.
Pembebasan pajak ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar di sisa tiga bulan tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.
Dengan skema ini, para pekerja yang menerima stimulus pajak diperkirakan akan mendapatkan tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
"Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000-400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," kata Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga memicu kembali pergerakan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata yang sangat vital bagi perekonomian nasional.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Diminta Moratorium Cukai Rokok, Pengusaha: Industri Padat Karya Bisa Tergerus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              BCA dan PMI Dorong Generasi Muda Wujudkan Semangat Kemanusiaan Lewat Aksi Donor Darah
- 
            
              Pertamina NRE Tancap Gas: Produksi Listrik Melonjak 19,2 Persen, Lampaui Target Triwulan III 2025
- 
            
              TelkomGroup Lakukan Topping Off, Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam
- 
            
              Seminar Telkom AI Connect: Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi dan Industri untuk Keunggulan Digital
- 
            
              BRI Peduli Gerakkan Roda Ekonomi Sirkular dari Minyak Jelantah Sisa Rumah Tangga
- 
            
              Peristiwa Ponpes Ambruk Buat Kementerian PU Latih Para Santri Teknik Konstruksi
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Profil Heri Sudarmanto: Terjerat Dugaan Pemerasan TKA, Punya Kekayaan Fantastis
- 
            
              BRI Peduli Salurkan Armada Pengelolaan Sampah Demi Pengelolaan Mandiri Daerah
- 
            
              Estimasi Biaya Umrah Mandiri Terbaru, Lebih Murah dari Paket Travel?