Bisnis / Makro
Selasa, 16 September 2025 | 08:04 WIB
Ilustrasi. Sebagai produsen tembakau terbesar keenam dan cengkih terbesar pertama di dunia, Indonesia harus memilih antara melindungi jutaan mata pencaharian petani atau menekan prevalensi merokok. Foto ist.
Baca 10 detik
  • RI pendekatan unik untuk pengurangan bahaya (harm reduction) dari perspektif Islam.
  • Sebagai produsen tembakau terbesar keenam dan cengkih terbesar pertama di dunia.
  • Gagasan ini berpotensi menjadi solusi global, terutama bagi negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Sebuah gagasan revolusioner disampaikan Indonesia di forum Africa Global Health Symposium di Maroko. Melalui Center for Information and Development Studies (Cides) ICMI, Indonesia memperkenalkan pendekatan unik untuk pengurangan bahaya (harm reduction) dari perspektif Islam untuk menyeimbangkan kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Gagasan ini berpotensi menjadi solusi global, terutama bagi negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.

Prof. Andi Bakti, Ketua Cides ICMI, menjelaskan dilema yang dihadapi Indonesia. Sebagai produsen tembakau terbesar keenam dan cengkih terbesar pertama di dunia, Indonesia harus memilih antara melindungi jutaan mata pencaharian petani atau menekan prevalensi merokok.

Dalam artikelnya yang dimuat di buku 'Harm Reduction: The Manifesto 2025', Prof. Andi menegaskan bahwa larangan total bukanlah solusi efektif, terutama bagi negara dengan industri tembakau yang sudah mengakar kuat. "Pendekatan harm reduction yang selaras dengan prinsip-prinsip Islam, seperti maslahah (kebaikan bersama) dan hifz al-nafs (perlindungan hidup), menawarkan solusi yang lebih seimbang," katanya.

Salah satu contoh yang disorot adalah produk tembakau yang dipanaskan (HTP/HNB). Berbagai kajian ilmiah menunjukkan bahwa produk ini dapat mengurangi paparan zat berbahaya hingga 90-95% dibandingkan rokok konvensional. Inovasi-inovasi ini bisa menjadi alternatif bagi perokok dewasa yang kesulitan berhenti, sambil menjaga kelangsungan industri yang menjadi tulang punggung perekonomian.

Prof. Andi Bakti juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Indonesia sebagai contoh kebijakan yang mulai mempertimbangkan perbedaan risiko antar produk tembakau. Ia berharap, peraturan turunan nantinya dapat mengadaptasi pendekatan ini secara lebih komprehensif.

Langkah selanjutnya, menurutnya, adalah kolaborasi. Prof. Andi menyerukan kerja sama antara ulama, ahli kesehatan, dan pemerintah untuk menyusun panduan berbasis bukti ilmiah dan nilai-nilai keagamaan. "Dengan kolaborasi ini, negara-negara Muslim dapat menjadi pelopor dalam model pengendalian tembakau yang adil, efektif, dan berbasis ilmu pengetahuan," pungkasnya.

Load More