- Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga tahun 2029.
- Perpanjangan ini tidak lagi bersifat tahunan, melainkan langsung berlaku untuk jangka panjang.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi.
Suara.com - Pemerintah resmi memberikan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Perpanjangan ini tidak lagi bersifat tahunan, melainkan langsung berlaku untuk jangka panjang, memberikan kepastian bagi jutaan pelaku usaha kecil.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto awal pekan ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi jangka panjang yang bertujuan meringankan beban pajak dan menyederhanakan administrasi bagi UMKM. Pemerintah telah mengalokasikan Rp2 triliun dari APBN untuk insentif ini, yang saat ini mencakup 542.000 wajib pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi 552.000 pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Mulai Oktober 2025 hingga 2026, PPh mereka akan ditanggung langsung oleh negara.
Pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah yang gajinya di bawah Rp10 juta per bulan, dan bekerja di sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, hotel, restoran, dan kafe. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk sisa tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara
-
Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG
-
Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran
-
Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV