- Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga tahun 2029.
- Perpanjangan ini tidak lagi bersifat tahunan, melainkan langsung berlaku untuk jangka panjang.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi.
Suara.com - Pemerintah resmi memberikan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Perpanjangan ini tidak lagi bersifat tahunan, melainkan langsung berlaku untuk jangka panjang, memberikan kepastian bagi jutaan pelaku usaha kecil.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto awal pekan ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi jangka panjang yang bertujuan meringankan beban pajak dan menyederhanakan administrasi bagi UMKM. Pemerintah telah mengalokasikan Rp2 triliun dari APBN untuk insentif ini, yang saat ini mencakup 542.000 wajib pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi 552.000 pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Mulai Oktober 2025 hingga 2026, PPh mereka akan ditanggung langsung oleh negara.
Pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah yang gajinya di bawah Rp10 juta per bulan, dan bekerja di sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, hotel, restoran, dan kafe. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk sisa tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto
-
Mengapa Rupiah Loyo di 2025?
-
Dukungan LPDB Perkuat Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
-
LPDB Koperasi Dukung Koperasi Kelola Tambang, Dorong Keadilan Ekonomi bagi Penambang Rakyat
-
Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook
-
RUPSLB BRI 2025 Sahkan RKAP 2026 dan Perubahan Anggaran Dasar
-
Pemerintah Jamin UMP Tak Bakal Turun Meski Ekonomi Daerah Loyo
-
Mengapa Perusahaan Rela Dijual ke Publik? Memahami Gegap Gempita Hajatan IPO
-
KEK Mandalika Kembali Dikembangkan, Mau Bangun Marina