Ilustrasi perumahan. (Dok: Istimewa)
- Maksimal penghasilan Rp6.000.000 untuk tidak kawin dan Rp8.000.000 untuk kawin.
- Khusus Papua dan Papua Barat, maksimal penghasilan Rp7.500.000 untuk tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk kawin.
- Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah.
Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. - Jika kamu sudah memenuhi kualifikasi tersebut, terdapat beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi sebelum mengajukan KPR ke bank. Terbagi menjadi dua, yaitu KPR untuk berpenghasilan tetap dan KPR untuk wiraswasta atau berpenghasilan tidak tetap.
Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income):
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir.
- Fotokopi rekening koran.
- Surat rekomendasi perusahaan.
- Akta pisah harta notariil.
Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income):
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Fotokopi akta pendirian Perusahaan.
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir.
- Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.
Itulah informasi lengkap mengapa surat keterangan kerja menjadi salah satu syarat yang penting agar pengajuan KPR Anda disetujui.
Pada dasarnya, surat keterangan kerja akan membuat bank yakin bahwa Anda punya kemampuan finansial untuk membayar iuran setiap bulannya.
Kontributor : Damai Lestari
Komentar
Berita Terkait
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab
-
Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik
-
Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran
-
Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026
-
285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret
-
LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas
-
Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat