Ilustrasi perumahan. (Dok: Istimewa)
- Maksimal penghasilan Rp6.000.000 untuk tidak kawin dan Rp8.000.000 untuk kawin.
- Khusus Papua dan Papua Barat, maksimal penghasilan Rp7.500.000 untuk tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk kawin.
- Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah.
Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. - Jika kamu sudah memenuhi kualifikasi tersebut, terdapat beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi sebelum mengajukan KPR ke bank. Terbagi menjadi dua, yaitu KPR untuk berpenghasilan tetap dan KPR untuk wiraswasta atau berpenghasilan tidak tetap.
Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income):
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir.
- Fotokopi rekening koran.
- Surat rekomendasi perusahaan.
- Akta pisah harta notariil.
Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income):
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Fotokopi akta pendirian Perusahaan.
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir.
- Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.
Itulah informasi lengkap mengapa surat keterangan kerja menjadi salah satu syarat yang penting agar pengajuan KPR Anda disetujui.
Pada dasarnya, surat keterangan kerja akan membuat bank yakin bahwa Anda punya kemampuan finansial untuk membayar iuran setiap bulannya.
Kontributor : Damai Lestari
Komentar
Berita Terkait
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada