Ilustrasi perumahan. (Dok: Istimewa)
- Maksimal penghasilan Rp6.000.000 untuk tidak kawin dan Rp8.000.000 untuk kawin.
- Khusus Papua dan Papua Barat, maksimal penghasilan Rp7.500.000 untuk tidak kawin dan Rp10.000.000 untuk kawin.
- Pemohon dan pasangan belum memiliki rumah.
Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah. - Jika kamu sudah memenuhi kualifikasi tersebut, terdapat beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi sebelum mengajukan KPR ke bank. Terbagi menjadi dua, yaitu KPR untuk berpenghasilan tetap dan KPR untuk wiraswasta atau berpenghasilan tidak tetap.
Syarat KPR Penghasilan Tetap (Fixed Income):
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan, minimal 1 tahun terakhir.
- Fotokopi rekening koran.
- Surat rekomendasi perusahaan.
- Akta pisah harta notariil.
Syarat KPR Penghasilan Tidak Tetap (Non-Fixed Income):
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi KTP suami atau istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah atau cerai.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi.
- Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Fotokopi akta pendirian Perusahaan.
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 6 bulan terakhir.
- Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti.
Itulah informasi lengkap mengapa surat keterangan kerja menjadi salah satu syarat yang penting agar pengajuan KPR Anda disetujui.
Pada dasarnya, surat keterangan kerja akan membuat bank yakin bahwa Anda punya kemampuan finansial untuk membayar iuran setiap bulannya.
Kontributor : Damai Lestari
Komentar
Berita Terkait
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
Jadwal, Ketentuan, dan Dokumen Wajib KJP Subsidi Pasar Jaya 2025
-
PGAS Gencar Perluas Jaringan CNG untuk Industri Hingga Ritel
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Hari Ini, Apa Pemicunya
-
Jadwal Magang Nasional 2025 Batch 2: Dapatkan Uang Saku UMK dan Sertifikasi
-
Belum Ada Kata Sepakat, Shell Indonesia Mau Temui Pemerintah Lagi Bahas Stok BBM
-
Nego Alot, SPBU Vivo Dekati Kesepakatan Beli BBM 100 Ribu Barel dari Pertamina
-
100.565 Rekening Telah Diblokir Terkait Penipuan, Total Kerugian Masyarakat Capai Rp 7,5 Triliun