- Tidak ada batas gaji minimal untuk pengajuan KPR Subsidi, namun terdapat batas maksimal sebesar Rp4.000.000 per bulan untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk rumah susun.
- KPR Subsidi ditujukan untuk pembeli rumah pertama, dengan syarat tambahan seperti WNI berusia minimal 21 tahun dan belum pernah memiliki rumah atau menerima fasilitas KPR bersubsidi sebelumnya.
- Proses pengajuannya melibatkan bank penyalur dan verifikasi data melalui sistem Kementerian PUPR untuk memastikan kelayakan pemohon.
Suara.com - Berapa gaji minimal untuk pengajuan KPR Subsidi pemerintah? Pertanyaan ini cukup umum ditanyakan, mengingat subsidi seharusnya berarti lebih ringan dan bisa menyasar lebih banyak kalangan.
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa syarat gaji minimal pengajuan KPR non subsidi adalah Rp5.000.000 per bulan dan tanpa batas maksimal.
Namun, persyaratan ini mungkin sedikit berbeda pada tiap bank. Untuk Anda yang mendambakan rumah subsidi, simak informasi berikut.
Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi merupakan program pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program ini menawarkan suku bunga tetap rendah, cicilan ringan, serta uang muka yang lebih terjangkau dibandingkan KPR nonsubsidi.
Untuk bisa mengajukan, terdapat ketentuan khusus mengenai besaran gaji pemohon. Saat ini, batas maksimal gaji penerima KPR Subsidi ditetapkan sebesar Rp4.000.000 per bulan untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 per bulan untuk rumah susun atau apartemen subsidi. Artinya, tidak ada batas gaji minimal untuk pengajuan KPR Sbsidi.
Meski begitu, bank akan tetap melakukan analisis kemampuan bayar, biasanya dengan patokan bahwa angsuran maksimal hanya boleh memakan 30–35% dari total penghasilan bulanan.
Jadi, meskipun gaji Anda di bawah Rp3.000.000 per bulan, bank akan tetap mempertimbangkan rasio kemampuan bayar untuk menilai kelayakan Anda.
Baca Juga: 5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
Dengan kata lain, program ini memang lebih banyak menyasar pekerja dengan gaji UMR hingga kisaran Rp4–7 juta.
Besaran gaji akan langsung memengaruhi cicilan bulanan yang Anda tanggung, karena harga rumah subsidi relatif sama di tiap daerah sesuai ketentuan pemerintah.
Syarat Pengajuan KPR Subsidi
Selain soal gaji, terdapat syarat administratif dan ketentuan lain yang perlu dipenuhi agar bisa mengakses KPR Subsidi. Beberapa syarat utama adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI). Pemohon harus memiliki KTP dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Belum pernah memiliki rumah. Program ini hanya ditujukan untuk pembeli rumah pertama. Jika Anda sudah tercatat memiliki rumah atau pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, maka tidak bisa mengajukan.
- Belum pernah menerima KPR. Artinya, Anda hanya boleh mendapatkan fasilitas subsidi sekali seumur hidup.
- Batas usia. Saat kredit lunas, usia pemohon tidak boleh melebihi 65 tahun, meskipun beberapa bank menerapkan batas lebih rendah.
- Batas penghasilan. Seperti disebutkan, maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun.
- Bekerja minimal 1 tahun. Baik sebagai pegawai tetap maupun pekerja informal yang bisa membuktikan penghasilan rutin.
- Melampirkan dokumen pendukung. Seperti slip gaji, NPWP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah), serta rekening koran tiga bulan terakhir.
Syarat-syarat ini dibuat agar program subsidi benar-benar tepat sasaran, yaitu membantu masyarakat dengan daya beli terbatas untuk memiliki hunian layak.
Cara Pengajuan KPR Subsidi
Tag
Berita Terkait
-
Apa Itu PMO Koperasi Merah Putih? Ini Tugas dan Besaran Gajinya
-
KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah