- Take over KPR adalah proses membeli rumah dengan mengambil alih sisa angsuran KPR pemilik sebelumnya dan memerlukan sejumlah dokumen dari kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual.
- Tujuan utama take over KPR adalah untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan dan membeli rumah yang lebih besar, biasanya dengan perjanjian resmi.
- Ada tiga jenis take over KPR, yaitu take over antar bank, take over jual beli yang melibatkan bank, dan take over bawah tangan yang hanya melibatkan notaris.
Suara.com - Take over kredit perumahan rakyat (KPR) atau oper kredit merupakan salah satu opsi pembelian rumah. Sistem take over sebenarnya tak berbeda jauh dengan take over KPR baru. Namun, tetap saja ada sejumlah syarat take over KPR yang harus dipenuhi oleh debitur.
Secara umum, take over dimaknai sebagai pengalihan. Mengutip berbagai sumber, dalam hal jual-beli rumah, take over KPR diartikan sebagai membeli rumah yang sedang di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya.
Jadi, Anda bisa saja tidak membuat perjanjian KPR dengan pihak bank atas properti baru, tapi tinggal melanjutkan KPR yang sudah ada.
Ini artinya, Anda hanya tinggal membayar angsuran sisa dari penanggung jawab KPR sebelumnya. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Dokumen Take Over KPR
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri sendiri dan pasangan, jika telah berkeluarga.
2. Akta Nikah.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Mau Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis KPR dan Kelebihannya
5. Surat Keterangan Kerja.
6. Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.
7. Slip gaji selama tiga bulan terakhir.
Dokumen Rumah dan Identitas Diri Penjual
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi sertifikat rumah.
Berita Terkait
-
Prabowo Bakal Hadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor, Bunga KPR Tetap 5 Persen
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok