- Take over KPR adalah proses membeli rumah dengan mengambil alih sisa angsuran KPR pemilik sebelumnya dan memerlukan sejumlah dokumen dari kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual.
- Tujuan utama take over KPR adalah untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan dan membeli rumah yang lebih besar, biasanya dengan perjanjian resmi.
- Ada tiga jenis take over KPR, yaitu take over antar bank, take over jual beli yang melibatkan bank, dan take over bawah tangan yang hanya melibatkan notaris.
Suara.com - Take over kredit perumahan rakyat (KPR) atau oper kredit merupakan salah satu opsi pembelian rumah. Sistem take over sebenarnya tak berbeda jauh dengan take over KPR baru. Namun, tetap saja ada sejumlah syarat take over KPR yang harus dipenuhi oleh debitur.
Secara umum, take over dimaknai sebagai pengalihan. Mengutip berbagai sumber, dalam hal jual-beli rumah, take over KPR diartikan sebagai membeli rumah yang sedang di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya.
Jadi, Anda bisa saja tidak membuat perjanjian KPR dengan pihak bank atas properti baru, tapi tinggal melanjutkan KPR yang sudah ada.
Ini artinya, Anda hanya tinggal membayar angsuran sisa dari penanggung jawab KPR sebelumnya. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Dokumen Take Over KPR
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri sendiri dan pasangan, jika telah berkeluarga.
2. Akta Nikah.
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: Mau Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis KPR dan Kelebihannya
5. Surat Keterangan Kerja.
6. Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.
7. Slip gaji selama tiga bulan terakhir.
Dokumen Rumah dan Identitas Diri Penjual
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi sertifikat rumah.
Berita Terkait
-
Prabowo Bakal Hadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor, Bunga KPR Tetap 5 Persen
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini
-
Jenis-jenis Kredit Rumah Bank BTN: Syarat, Subsidi dan Simulasi Pembayaran
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu
-
Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Akses Tol MBZ Terapkan Buka Tutup, Ini Dampaknya bagi Pengendara
-
Harga Bitcoin Turun Akibat Ancaman Perang AS-Iran, Kembali ke Level 60 Ribu Dolar!
-
Harga Emas Lebaran Hari Ini Stabil di Pegadaian: UBS dan Galeri 24 Rp2,9 Jutaan
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
-
Minyak Dunia Memanas: Brent Tembus USD 112 di Tengah Eskalasi Perang Iran-AS
-
Ancaman 'Kiamat' Energi: Trump Beri Ultimatum, Guncang Pasokan Migas Dunia
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Hak Peserta?
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?