Suara.com - Megapa surat keterangan kerja menjadi hal penting agar pengajuan KPR disetujui? ternyata begini penjelasannya.
Kredit Perumahan Rakyat bisa menjadi solusi ketika seseorang hendak membeli rumah namun dengan budget yang masih terbatas.
Sebab dengan mengajukan KPR, maka Anda sudah bisa memiliki rumah dengan cara mencicilnya setiap bulan.
Ada banyak tenor yang diberikan, misal 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, atau bahkan hingga 30 tahun.
Namun yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk membeli rumah secara KPR, Anda perlu tahu bahwa ada syarat yang harus dipenuhi.
Ya, bank memberikan berbagai syarat kepada mereka yang ingin mengambil kredit rumah. Salah satunya adalah surat keterangan kerja.
Apa Itu Surat Keterangan Kerja dan Apa Pentingnya?
Sesuai dengan namanya, surat keterangan kerja adalah surat yang menyatakan bahwa Anda masih terikat kontrak kerja dengan perusahaan atau instansi tertentu.
Surat keterangan kerja ini biasanya menggunakan KOP resmi perusahaan dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau atasan Anda.
Surat keterangan kerja diperlukan saat Anda mengajukan KPR sebagai bukti bahwa Anda memiliki penghasilan rutin bulanan yang bisa digunakan untuk mencicil.
Baca Juga: Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
Surat ini juga menjadi bukti bahwa Anda tidak akan melakukan kredit macet sebab Anda punya pekerjaan dan punya gaji untuk menyicil iuran setiap bulannya.
Selain itu, dengan surat keterangan kerja maka bank bisa melihat jumlah gaji Anda per bulan. Dengan demikian, bank bisa menentukan penilaian kredit.
Dengan gaji Rp8 juta, mungkin Anda bisa mengambil kredit tenor 10 tahun saja. Namun, tenor akan lebih panjang jika gaji Anda Rp3 jutaan.
Inilah beberapa fungsi surat keterangan kerja ketika mengajukan KPR rumah
- Sebagai bukti stabilnya pendapatan bulanan.
- Sebagai bukti kemampuan finansial seseorang.
- Penentu jumlah kredit.
Syarat KPR
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun.
- Berusia minimal 21 tahun sampai dengan 65 tahun.
- Maksimal pembiayaan hingga 100% dari nilai objek yang akan dibiayai.
Adapun untuk KPR Bersubsidi terdapat beberapa syarat tambahan antara lain:
Berita Terkait
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
KPR Rumah Minimal Punya Gaji Berapa? Simak Gambarannya di Sini
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery