- Over kredit adalah pengalihan sisa cicilan rumah dari pemilik lama ke pembeli baru, dan Bank Tabungan Negara (BTN) memfasilitasi proses ini.
- Metode over kredit yang aman adalah melalui bank secara resmi, meskipun lebih panjang, karena proses ini melindungi kedua pihak dan memungkinkan balik nama sertifikat.
- Proses resmi over kredit di BTN mensyaratkan calon pembeli lolos penilaian kelayakan finansial bank dan melibatkan biaya tambahan seperti biaya notaris dan balik nama sertifikat.
Suara.com - Membeli rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi pilihan populer karena cicilan yang lebih ringan. Namun, kondisi keuangan seseorang bisa berubah.
Ada yang ingin menjual rumah sebelum cicilan lunas, atau pembeli lain tertarik melanjutkan sisa cicilan karena harga rumah masih terjangkau.
Situasi inilah yang melahirkan istilah over kredit. Di Indonesia, Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai salah satu bank terbesar penyedia KPR juga mengakomodasi proses over kredit.
Lantas, bagaimana cara over kredit cicilan rumah BTN yang aman dan legal? Apa saja ketentuannya? Simak panduan berikut.
Apa Itu Over Kredit Rumah BTN?
Over kredit adalah proses pengalihan sisa kredit rumah dari pemilik lama (debitur pertama) ke pemilik baru (debitur kedua). Dengan kata lain, pembeli rumah setuju untuk melanjutkan cicilan yang belum lunas kepada bank.
Dalam konteks BTN, over kredit berarti debitur baru akan menandatangani perjanjian KPR BTN dengan sisa tenor dan bunga sesuai ketentuan BTN.
Alasan Populer Melakukan Over Kredit
- Pemilik Lama Butuh Dana Cepat: Menjual rumah yang masih KPR bisa jadi solusi saat butuh dana mendesak tanpa menunggu pelunasan penuh.
- Harga Lebih Terjangkau bagi Pembeli: Pembeli hanya melanjutkan sisa cicilan, biasanya dengan DP lebih kecil dibanding KPR baru.
- Proses Cepat: Dengan catatan semua dokumen lengkap dan disetujui bank, proses over kredit bisa lebih singkat daripada mengajukan KPR dari nol.
Dua Metode Over Kredit Rumah BTN
Baca Juga: DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
1. Over Kredit di Bawah Tangan (Non Bank)
Pemilik lama dan pembeli baru membuat perjanjian jual-beli di bawah tangan tanpa persetujuan bank.
- Kelebihan: Proses lebih cepat dan biaya awal relatif kecil.
- Risiko: Nama di sertifikat dan perjanjian kredit tetap atas debitur lama. Jika pembeli baru menunggak, pemilik lama yang akan dikejar bank.
Catatan: Metode ini tidak disarankan karena rawan sengketa hukum.
2. Over Kredit Melalui Bank (Resmi)
Metode yang dianjurkan adalah melalui BTN langsung. Prosesnya mirip pengajuan KPR baru, namun dengan perjanjian pengalihan hak dan kewajiban kredit.
- Kelebihan: Aman secara hukum, sertifikat rumah bisa langsung dibalik nama ke debitur baru.
- Risiko: Proses lebih panjang dan memerlukan biaya administrasi.
Cara Over Kredit Cicilan Rumah BTN Secara Resmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T