-
LPS memantau suku bunga simpanan perbankan nasional
-
Suku bunga simpanan berpotensi terus menurun
-
LPS mengimbau bank transparan terkait suku bunga penjaminan
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah konsisten melanjutkan penurunan.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan ruang penurunan suku bunga penjamin masih terbuka. Lantaran, pada periode observasi September 2025, SBP Rupiah tercatat turun 8 bps ke level 3,37% dibandingkan periode observasi Agustus 2025, sehingga akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 19 bps.
"Ruang lanjutan penurunan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate serta adanya tambahan likuiditas dari sisi penempatan dan belanja fiskal. Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan strategi pengelolaan dana deposan besar berpotensi mempengaruhi arah lanjutan penurunan SBP," katanya di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Meskipun demikian, pertumbuhan kredit belum optimal dan berimbang lintas sektor terutama pada sektor-sektor yang padat karya termasuk UMKM. Per Agustus 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 7,56 persen secara yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 8,51 persen secara yoy.
"Ke depan, sinergi kebijakan lintas stakeholder perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian yang lebih kuat, berimbang dan berkelanjutan," bebernya.
Sementara itu, pertumbuhan kredit investasi korporasi masih tumbuh tinggi, yakni sebesar 13,9 persen (yoy). Penghimpunan DPK yang berasal dari aktivitas belanja pemerintah dan korporasi berkontribusi positif pada pertumbuhan DPK produk giro yang tumbuh sebesar 15,01 persen (yoy).
Lebih jauh, ketahanan permodalan tetap solid sebagai buffer risiko dari sisi volatilitas pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,88 persen pada periode Juli 2025.
Sementara itu, kondisi likuiditas industri masih relatif memadai dan potensial membaik sejalan langkah akomodatif sisi moneter dan ekspansi belanja pemerintah. Per Agustus 2025, rasio AL/NCD berada di level 120,24 persen (threshold: 50 persen) dan rasio AL/DPK sebesar 27,25 persen (threshold: 10 persen).
Terjaganya tingkat permodalan dan likuiditas saat ini juga diikuti dengan aspek pengelolaan risiko kredit yang terjaga. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,28 persen dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,73 persen dari total penyaluran kredit pada periode Agustus 2025.
Baca Juga: DPR Setujui Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS 2025-2030
Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan nasabah secara konsisten dijaga melebihi batas minimal sebagaimana diamanatkan Undang- Undang LPS, yakni paling sedikit 90 persen dari keseluruhan nasabah bank. Upaya ini merupakan bagian untuk memperkuat kepercayaan masyarakat kepada perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara luas.
Secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS.
Selanjutnya, Didik mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
"Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025
-
IPO Jumbo Superbank Senilai Rp5,36 T Bocor, Bos Bursa: Ada Larangan Menyampaikan Hal Itu!
-
Kekayaan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Kena OTT KPK
-
Rupiah Diprediksi Melemah Sentuh Rp16.740 Jelang Akhir Pekan, Apa Penyebabnya?
-
Menteri Hanif: Pengakuan Hutan Adat Jadi Fondasi Transisi Ekonomi Berkelanjutan
-
OJK Tegaskan SLIK Bukan Penghambat untuk Pinjaman Kredit
-
Tak Ada 'Suntikan Dana' Baru, Menko Airlangga: Stimulus Akhir Tahun Sudah Cukup!