- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mengejar 200 penunggak pajak yang memiliki total tunggakan senilai Rp60 triliun.
- Penindakan ini hanya akan menyasar penunggak yang kasusnya sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah), sebagai langkah awal. Pada tahun 2026, pemerintah berencana untuk menyisir kembali daftar penunggak pajak lainnya.
- Kebijakan ini merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak. Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan mengganggu wajib pajak yang taat dan berjanji akan memberantas praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengejar 200 penunggak pajak dengan total nilai fantastis, mencapai Rp60 triliun. Dana besar ini ditargetkan masuk ke penerimaan negara tahun 2025.
"Kalau saya bilang kemarin itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun, yang penunggaknya ada 200, dan itu sudah inkrah. Dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar," tegas Purbaya di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
Purbaya menambahkan, penindakan ini hanya menyasar penunggak yang kasusnya sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah). "Itu yang sudah inkrah, sudah punya utang pajak. Nanti 2026 kita sisir lagi," tambahnya.
Langkah ekstrem ini dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah patuh membayar pajak. Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan mengganggu wajib pajak yang taat.
"Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak meras-meras itu," ujarnya.
Purbaya juga memastikan akan membuka kanal pengaduan khusus bagi masyarakat jika menemukan pegawai pajak yang berbuat curang atau memeras. Pernyataan ini menunjukkan komitmen seriusnya untuk membersihkan praktik-praktik tidak terpuji di internal Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Purbaya mengaku sudah memiliki daftar nama 200 pengemplang pajak tersebut. Mereka sebelumnya terkait sengketa pajak yang sudah inkrah di pengadilan. Namun sayangnya Bendahara Negara ini tak mau membocorkan nama-nama itu.
"Kita punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, nilainya sekitar Rp 50-60 triliun. Dalam waktu dekat akan kita tagih, dan mereka nggak akan bisa lari," kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Baca Juga: Berapa Gaji Ketua LPS? Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Honor Jadi Menkeu Lebih Kecil
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa