Bisnis / Keuangan
Rabu, 24 September 2025 | 08:23 WIB
Ilustrasi ASN (kemenparekraf.go.id)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, TNI/Polri, dan pejabat negara, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari delapan program prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparat negara.

  • Meskipun Perpres telah ditandatangani, persentase pasti kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi

Golongan III: Mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700

Golongan IV: Mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200

Load More