-
Harga ayam dan telur masih di bawah harga acuan
-
Kenaikan harga menguntungkan peternak yang sebelumnya merugi
-
Pemerintah berupaya menjaga harga tetap stabil dan adil
Suara.com - Pemerintah menjelaskan kondisi harga pangan yang mengalami kenaikan akhir-akhir ini, khususnya pada harga ayam dan telur ayam. Sebenarnya, harga yang dibanderol saat ini masih di bawah harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda, menuturkan harga ayam hidup di tingkat peternak masih di bawah HAP yaitu sebesar Rp 24.000 per kg dan telur dipatok Rp 26.000 per kg.
Sedangkan, HAP yang ditetapkan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras itu untuk ayam hidup Rp 25.000 per kg, dan telur ayam Rp 26.500 per kg di tingkat peternak.
"Ini tentu masih di bawah harga acuan penjualan di tingkat peternak yang ditetapkan Pak Kepala Badan Pangan Nasional," ujar Agung di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, selama ini peternak ayam maupun telur selalu babak belur, karena harga penjualan di bawah ongkis produksi. Dengan kenaikan ini, para peternak baru bisa bernapas lega, karena mulai pulih.
"Sehingga kami pemerintah berupaya untuk menstabilkan agar para peternak kita juga happy, agar tidak rugi terus dan tentu harus juga bisa merasakan kesejahteraannya," tegasnya.
Berdasarkan data panel harga Bapanas, harga ayam ras masih dibanderol Rp 38.000 per kg masih di bawah HAP yang dipatok Rp 40.000 per kg. Sementara, harga telur ayam ras sebesar Rp 30.000, naik sedikit dari HAP.
Agung menambahkan, kondisi ini harus dijaga semua pihak, karena satu sisi menguntungkan peternak dan harga di tingkat konsumen stabil.
"Nah ini yang tentu harus kita jaga bersama. Karena kalau harga di tingkat peternaknya masih di bawah harga acuan, harusnya di tingkat konsumen juga berada di bawah harga acuan pembelian di tingkat konsumen yang sudah ditetapkan oleh Bapak Kepala Badan juga," pungkasnya
Baca Juga: Kementan Kaji Penerapan Label SNI untuk Klinik Hewan
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
RI Mau Nyontek Turki Kembangkan Industri Halal di Dalam Negeri
-
Jurus Sumitronomics Menkeu Purbaya: APBN 2026 Fokus ke Rakyat
-
Organisasi Internasional Sebut AI Bakal Jadi Penolong Ekonomi Dunia Bisa Tumbuh Tinggi
-
Tak Hanya KTP, Pemerintah Juga Mau Luncurkan Ijazah Berbentuk Digital
-
Saham BUMI Menguat di Sesi I, Ini Analisis Lengkap Pergerakan IHSG Hari Ini
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Promo Superindo Hari Ini: Diskon Minyak Goreng, Deterjen, dan Produk Segar!
-
Risiko Beli Tanah dan Aset Properti yang Masih Sengketa, Uang Bisa Melayang
-
Link Daftar SPPG Program MBG Semua Lokasi
-
Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair September-Oktober 2025?