-
Harga ayam dan telur masih di bawah harga acuan
-
Kenaikan harga menguntungkan peternak yang sebelumnya merugi
-
Pemerintah berupaya menjaga harga tetap stabil dan adil
Suara.com - Pemerintah menjelaskan kondisi harga pangan yang mengalami kenaikan akhir-akhir ini, khususnya pada harga ayam dan telur ayam. Sebenarnya, harga yang dibanderol saat ini masih di bawah harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda, menuturkan harga ayam hidup di tingkat peternak masih di bawah HAP yaitu sebesar Rp 24.000 per kg dan telur dipatok Rp 26.000 per kg.
Sedangkan, HAP yang ditetapkan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras itu untuk ayam hidup Rp 25.000 per kg, dan telur ayam Rp 26.500 per kg di tingkat peternak.
"Ini tentu masih di bawah harga acuan penjualan di tingkat peternak yang ditetapkan Pak Kepala Badan Pangan Nasional," ujar Agung di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, selama ini peternak ayam maupun telur selalu babak belur, karena harga penjualan di bawah ongkis produksi. Dengan kenaikan ini, para peternak baru bisa bernapas lega, karena mulai pulih.
"Sehingga kami pemerintah berupaya untuk menstabilkan agar para peternak kita juga happy, agar tidak rugi terus dan tentu harus juga bisa merasakan kesejahteraannya," tegasnya.
Berdasarkan data panel harga Bapanas, harga ayam ras masih dibanderol Rp 38.000 per kg masih di bawah HAP yang dipatok Rp 40.000 per kg. Sementara, harga telur ayam ras sebesar Rp 30.000, naik sedikit dari HAP.
Agung menambahkan, kondisi ini harus dijaga semua pihak, karena satu sisi menguntungkan peternak dan harga di tingkat konsumen stabil.
"Nah ini yang tentu harus kita jaga bersama. Karena kalau harga di tingkat peternaknya masih di bawah harga acuan, harusnya di tingkat konsumen juga berada di bawah harga acuan pembelian di tingkat konsumen yang sudah ditetapkan oleh Bapak Kepala Badan juga," pungkasnya
Baca Juga: Kementan Kaji Penerapan Label SNI untuk Klinik Hewan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
Terkini
-
Kolaborasi KB Bank dan MSIG Life Hasilkan Smart Wealth Assurance, Jaminan Finansial Keluarga
-
IHSG Pecah Rekor di Awal Perdagangan Senin, Tembus Level 8.443
-
Harga Emas Antam Lagi Tren Naik, Kini Capai Rp 2.307.000 per Gram
-
Pendaftaran Bintara Brimob Resmi Dibuka: Ini Cara Daftar, Jadwal, Syarat, dan Tahapan
-
Ancaman Deepfake Buat Perbankan Tekor Rp2,5 Triliun
-
Gairahkan Sektor Komersial, Kawasan Properti Ini Bidik 90.000 Captive Market
-
65 Persen Warga RI Terima Upaya Penipuan Tiap Minggu
-
Harga Emas Hari Ini Stabil: Galeri 24 dan UBS Kompak, Emas Antam Jadi Sorotan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini: Bursa Asia Melemah, Wall Street Was-was Saham AI
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah