-
Harga ayam dan telur masih di bawah harga acuan
-
Kenaikan harga menguntungkan peternak yang sebelumnya merugi
-
Pemerintah berupaya menjaga harga tetap stabil dan adil
Suara.com - Pemerintah menjelaskan kondisi harga pangan yang mengalami kenaikan akhir-akhir ini, khususnya pada harga ayam dan telur ayam. Sebenarnya, harga yang dibanderol saat ini masih di bawah harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda, menuturkan harga ayam hidup di tingkat peternak masih di bawah HAP yaitu sebesar Rp 24.000 per kg dan telur dipatok Rp 26.000 per kg.
Sedangkan, HAP yang ditetapkan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras itu untuk ayam hidup Rp 25.000 per kg, dan telur ayam Rp 26.500 per kg di tingkat peternak.
"Ini tentu masih di bawah harga acuan penjualan di tingkat peternak yang ditetapkan Pak Kepala Badan Pangan Nasional," ujar Agung di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, selama ini peternak ayam maupun telur selalu babak belur, karena harga penjualan di bawah ongkis produksi. Dengan kenaikan ini, para peternak baru bisa bernapas lega, karena mulai pulih.
"Sehingga kami pemerintah berupaya untuk menstabilkan agar para peternak kita juga happy, agar tidak rugi terus dan tentu harus juga bisa merasakan kesejahteraannya," tegasnya.
Berdasarkan data panel harga Bapanas, harga ayam ras masih dibanderol Rp 38.000 per kg masih di bawah HAP yang dipatok Rp 40.000 per kg. Sementara, harga telur ayam ras sebesar Rp 30.000, naik sedikit dari HAP.
Agung menambahkan, kondisi ini harus dijaga semua pihak, karena satu sisi menguntungkan peternak dan harga di tingkat konsumen stabil.
"Nah ini yang tentu harus kita jaga bersama. Karena kalau harga di tingkat peternaknya masih di bawah harga acuan, harusnya di tingkat konsumen juga berada di bawah harga acuan pembelian di tingkat konsumen yang sudah ditetapkan oleh Bapak Kepala Badan juga," pungkasnya
Baca Juga: Kementan Kaji Penerapan Label SNI untuk Klinik Hewan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
PLN Mobile Perkuat Ekosistem EV Berbasis Green Energy, Dari Rumah Charging hingga SPKLU
-
Saham HOTL Terancam Delisting, Manajemen Tegaskan Itikad Baik ke BEI
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
6 Fakta Skandal IPO REAL, Manipulasi Berbuntut Izin UOB Kay Hian Dibekukan
-
Menko Airlangga ke Anggota APEC: Ekonomi Dunia Menuntut Perubahan Besar
-
Moodys Beri Rating Negatif, Pemerintah: Ekonomi Tetap Solid di Level Investment Grade
-
Mengenal Kakeibo, Seni Menabung Tradisional Jepang untuk Mencapai Kebebasan Finansial
-
Saham BUMI Banting Harga Ekstrem, Lalu Diserok Investor Asing
-
Emas ETF Global Diborong Investor Tembus 120 Ton, Efek Ancaman Perang Dunia?
-
Bitcoin Terperosok ke USD 60.000, Analis Indodax Ungkap Dampaknya ke Pasar Kripto