-
Harga ayam dan telur masih di bawah harga acuan
-
Kenaikan harga menguntungkan peternak yang sebelumnya merugi
-
Pemerintah berupaya menjaga harga tetap stabil dan adil
Suara.com - Pemerintah menjelaskan kondisi harga pangan yang mengalami kenaikan akhir-akhir ini, khususnya pada harga ayam dan telur ayam. Sebenarnya, harga yang dibanderol saat ini masih di bawah harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Suganda, menuturkan harga ayam hidup di tingkat peternak masih di bawah HAP yaitu sebesar Rp 24.000 per kg dan telur dipatok Rp 26.000 per kg.
Sedangkan, HAP yang ditetapkan sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras itu untuk ayam hidup Rp 25.000 per kg, dan telur ayam Rp 26.500 per kg di tingkat peternak.
"Ini tentu masih di bawah harga acuan penjualan di tingkat peternak yang ditetapkan Pak Kepala Badan Pangan Nasional," ujar Agung di Kantor Badan Pangan Nasional, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, selama ini peternak ayam maupun telur selalu babak belur, karena harga penjualan di bawah ongkis produksi. Dengan kenaikan ini, para peternak baru bisa bernapas lega, karena mulai pulih.
"Sehingga kami pemerintah berupaya untuk menstabilkan agar para peternak kita juga happy, agar tidak rugi terus dan tentu harus juga bisa merasakan kesejahteraannya," tegasnya.
Berdasarkan data panel harga Bapanas, harga ayam ras masih dibanderol Rp 38.000 per kg masih di bawah HAP yang dipatok Rp 40.000 per kg. Sementara, harga telur ayam ras sebesar Rp 30.000, naik sedikit dari HAP.
Agung menambahkan, kondisi ini harus dijaga semua pihak, karena satu sisi menguntungkan peternak dan harga di tingkat konsumen stabil.
"Nah ini yang tentu harus kita jaga bersama. Karena kalau harga di tingkat peternaknya masih di bawah harga acuan, harusnya di tingkat konsumen juga berada di bawah harga acuan pembelian di tingkat konsumen yang sudah ditetapkan oleh Bapak Kepala Badan juga," pungkasnya
Baca Juga: Kementan Kaji Penerapan Label SNI untuk Klinik Hewan
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Divonis Praktikkan Kartel Bunga, Pinjol Adakami dan Asetku Didenda Ratusan Miliar
-
KPPU Nyatakan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel, Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
Krisis Energi Global, Menteri Bahlil Garansi: Kita Tidak Impor Solar, Bensin Hanya 50 Persen
-
Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026
-
HIPMI Minta Penerapan Kebijakan Bea Keluar Batu Bara Diterapkan Fleksibel
-
Geopolitik Memanas, Pemerintah Klaim Ekonomi RI Tetap Tangguh
-
Tol Solo-Jogja Padat, Lalu Lintas Tembus 403 Ribu Kendaraan
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Purbaya Akui Coretax Aneh dan Salah Desain, Curiga Sengaja Dibuat Kusut