Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah mengkaji rencana penetapan label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk klinik hewan. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada hewan.
Ketua Kelompok Substansi Kelembagaan dan Sumberdaya Kesehatan Hewan, Direktorat Kesehatan Hewan Arisandi Kementerian Pertanian (Kementan) Baiq Yunita mengatakan penerapan SNI sudah diputuskan.
"Iya mungkin akan ke arah sana karena SNI ini kan sudah ditetapkan berdasarkan keputusan, sudah ada penetapannya yah. Jadi diharapkan nanti semua klinik hewan itu punya standar yang sama di dalam melakukan layanan kesehatan hewan," katanya, Selasa (1/7/2025).
Lanjutnya, dengan adanya SNI ini akan memberikan kepercayaan terhadap pemilik hewan. Sehingga pelayanan kesehatan pada hewan akan maksimal.
"Kita itu memberikan trust kepada costoumer, kepada klien kita bahwa yang kita lakukan ini adalah layanan yang terstandar. Jadi klinik hewan di Jakarta dengan klinik hewan di Bogor dan klinik hewan di manapun itu punya layana yang terstandar," bebernya.
Dia menambahkan penerapan SNI nantinya akan melibatkan banyak pihak. Salah satunya kehadiran lembaga sertifikasi khusus agar klinik hewan bisa mengurusi izin SNI.
"kita menerapkan SNI ini dan kami pemerintah angat apresiasi yah terhadap lembaga sertifikasi profesi ini bahwa mereka itu sudah bisa melakukan implementasi terhadap regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini layanan kesehatan hewan," jelasnya.
Lalu, berapa lama waktunya untuk mendapatkan perizinin SNI ini tergantung klinik hewan yang ingin membuka usahanya. Pastinya, klinik harus menyiapkan dokumennya.
"Untuk proses kan yang paham lembaga sertifikasi jdi bukan wewenang pemerintah yah karena ini sudah bukan wewenang kami. Kami pemerintah itu hanya membuat regulasi, peraturanya secara besar kemudian diimplementasikannya oleh lembaga-lembaga ini untuk bisa dilakukan penerapan atau implementasi oleh pelaku usaha gitu," tandasnya.
Baca Juga: Prof Edi IPB Soroti Kerugian Konsumen Hingga 99 Triliun Akibat Pelaku Usaha Nakal
Sementara itu, Kepala LSPro PT. Integrita Global Sertifikat (LSPro IGS) Ngadiman Sastro mengatakan saat ini baru hanya satu klinik yang baru memiliki label SNI. Kedepannya, diharapkan banyak klinik yang mengajukan SNI untuk izin usahanya.
"Baru ada satu yang klinik hewan SNI dan kedepannya ini masih dalam proses karena ini kan masih baru implementasinya," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen
-
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN