Di balik segala ide dan inovasinya, ternyata Maxride memiliki berbagai masalah operasional, terutama di Yogyakarta. Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan memastikan tengah menyiapkan langkah pelarangan operasional kendaraan roda tiga Maxride sebagai angkutan penumpang di Yogyakarta.
Kebijakan ini diberlakukan karena belum adanya kejelasan izin yang diurus oleh pihak operator Maxride hingga saat ini.
Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho di Yogyakarta, Kamis (25/9/2025), mengungkapkan kebijakan larangan ini telah dibahas bersama pemerintah kabupaten/kota di DIY, menyusul arahan Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
"Waktu itu memang dari Pak [Pj] Sekda, atas arahan Pak Gubernur, mengumpulkan kabupaten/kota. Dalam pertemuan itu, kemudian kabupaten/kota menanggapi dengan membuat surat edaran terkait larangan [beroperasinya maxride]. Jadi kabupaten/kota sudah membuatnya," ungkapnya.
Menurut Sapto, secara regulasi operasional Maxride memang sulit ditempatkan. Jika digunakan untuk angkutan umum, kendaraan roda tiga ini masuk kategori angkutan lingkungan sesuai Peraturan Menteri (PM) 117. Artinya, kendaraan hanya boleh beroperasi di jalan lokal atau lingkungan Izin operasi ditetapkan dan dikeluarkan kabupaten/kota.
"Sebagian besar kabupaten/kota menyatakan menolak, dibuktikan dengan adanya SE itu. Jadi tindak lanjut [larangan] nya nanti dikembalikan lagi ke kabupaten/kota, apakah akan ada kawasan tertentu yang ditetapkan, atau memang sepenuhnya tidak boleh," ujarnya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Tim TONUZA MAN 1 Yogyakarta Raih Juara 1 Debat Islamic Banking Festival
Berita Terkait
-
Buaian Coffee Jogja: Kisah 'Rumah' Hangat yang Lahir dari Ruang Kosong di Gang Sempit
-
Jangan Lewatkan! Pasar Lawas Mataram 2025 Hadir 26 September di Kotagede
-
Menyusuri Jejak Rasa Kuliner Tradisional di Pasar Kangen Jogja 2025
-
Tol Jogja-Bawen Seksi 6 Tembus 75,7 Persen, Siap Rampung Desember 2025
-
5 Motor Listrik Terbaik 2025 untuk Ojek Online, Irit dan Bikin Cuan Ngalir Deras
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga