-
Menteri Keuangan pastikan cukai rokok 2026 tidak akan naik
-
Pekerja minta moratorium cukai rokok cegah PHK dan produksi turun
-
Kenaikan cukai drastis alihkan konsumsi ke rokok ilegal tidak bayar pajak
Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026.
Setelah hal itu diputuskan, para pekerja di industri hasil tembakau mulai beralih ke perhatian ke penghentian sementara waktu atau moratorium kenaikan cukai rokok.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Andreas Hua, mengungkapkan pahitnya dampak regulasi terhadap nasib pekerja.
"Paling vital kami mengalami penurunan pekerja sejak 2012 dan dalam lima tahun produksi turun terus tapi cukai naik terus. Karena kenaikan cukai, jumlah produksi rokok menurun tajam, tapi cukainya dinaikkan terus karena target penerimaan cukai juga naik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Andreas menjelaskan, keresahan buruh semakin memuncak setiap akhir tahun, menjelang keluarnya aturan baru mengenai tarif cukai.
Menurutnya, kenaikan cukai yang tinggi tidak hanya memberatkan industri dan pekerja, tetapi juga mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah dan rokok ilegal yang tidak berkontribusi pada penerimaan negara.
Dari sisi industri, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menuturkan moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan merupakan solusi konkret untuk merespons keresahan pelaku industri dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau.
"Bagi masyarakat, moratorium kenaikan cukai (rokok) akan melindungi tenaga kerja dari ancaman PHK massal akibat penurunan produksi," imbuhnya.
Adik menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada perlindungan tenaga kerja, tetapi juga strategis dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
Baca Juga: Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!
Menurutnya, kenaikan tarif yang terlalu agresif justru mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal, yang tidak berkontribusi pada penerimaan negara dan merugikan industri legal.
Kadin mencatat bahwa realisasi penerimaan cukai pada tahun 2024 hanya mencapai 95,4 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Salah satu faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya target tersebut adalah penurunan produksi rokok yang terus berlanjut dalam beberapa tahun terakhir.
Tren penurunan ini terlihat konsisten. Pada tahun 2022, total produksi rokok nasional tercatat sebesar 323,9 miliar batang. Angka ini menurun menjadi 318,1 miliar batang pada tahun 2023, dan kembali turun menjadi 317,4 miliar batang di tahun 2024.
Penurunan berlanjut hingga semester pertama tahun 2025, di mana produksi hanya mencapai 142,6 miliar batang, lebih rendah dibandingkan 146,18 miliar batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan produksi ini menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif tidak hanya menekan kinerja industri, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Ketika produksi menurun dan konsumen beralih ke rokok ilegal yang tidak dikenai cukai, potensi penerimaan negara pun ikut tergerus.
"Bagi industri, moratorium kenaikan cukai akan memberikan ruang pemulihan dan transformasi, karena jeda tiga tahun memungkinkan efisiensi rantai pasok, penataan ulang portofolio, dan peningkatan standarisasi kepatuhan," pungkas Adik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Platform Kripto Global Sebut RI Mesin Pertumbuhan Blockchain Paling Penting di Dunia
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah Rabu Sore, Ini Pemicunya
-
Apa Itu Metode Pengelolaan Uang 50-30-20? Pahami agar Keuangan Tetap Sehat
-
Butuh Dana Mendesak? Ini Panduan Lengkap Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian
-
BI Sebut Redenominasi Butuh Persiapan Lama
-
BI: Waspadai Inflasi Akhir Tahun, Harga Pangan Mulai Melonjak
-
OJK Temukan 8 Pindar Belum Memenuhi Ekuitas Minum Rp 12,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Siapkan 'Hadiah' Rp300 Miliar untuk Daerah yang Sukses Tangani Stunting
-
KPK Bidik Proyek Whoosh, Menteri ATR/BPN Beberkan Proses Pembebasan Lahan untuk Infrastruktur
-
Kemenperin: Penyeragaman Kemasan Jadi Celah Peredaran Rokok Ilegal