Bisnis / Ekopol
Kamis, 02 Oktober 2025 | 12:00 WIB
ARSIP - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (23/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Bagaskara)

Total Anggaran Bulanan=Jumlah Anggota×Pensiun Anggota Biasa
Total Anggaran Bulanan=580×Rp2.520.000=Rp1.461.600.000

Ini berarti, dengan asumsi 580 anggota DPR secara bersamaan menerima pensiun dengan nilai minimal, negara harus mengalokasikan sekitar Rp1,46 miliar setiap bulannya.

Angka ini belum termasuk THT Rp15 juta yang dibayarkan satu kali untuk setiap anggota, dan nilai ini akan terus bertambah seiring bertambahnya jumlah mantan anggota DPR yang berhak menerima pensiun di tahun-tahun mendatang.

Gugatan ke MK ini menjadi pertaruhan penting bagi transparansi anggaran dan kesetaraan hak di mata hukum, terutama dalam sistem jaminan sosial di Indonesia. Keputusan MK atas UU 12/1980 akan sangat menentukan masa depan hak finansial Lembaga Tinggi Negara dan bagaimana negara memperlakukan pensiunan pejabat publik.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More