- Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri 24, UBS) kompak mengalami penurunan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Koreksi dipimpin oleh Galeri 24 (-Rp13.000) dan UBS (-Rp12.000).
-
Harga emas batangan di Pegadaian hari ini, Jumat (3/10/2025), kompak melandai dan mengalami koreksi di seluruh jenis emas yang tersedia (Antam, UBS, dan Galeri 24).
-
Emas Galeri 24 mencatat penurunan harga paling dalam, turun Rp13.000 per gram, diikuti oleh UBS turun Rp12.000, sementara Emas Antam turun paling tipis Rp2.000 per gram.
Suara.com - Harga emas yang dijual di Pegadaian pada pagi hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025, tercatat kompak melandai dan cenderung mengalami penurunan.
Koreksi harga ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan yang tersedia, yaitu Antam, Galeri 24, dan UBS.
Rincian Penurunan Harga Emas per Gram
Berdasarkan data dari laman resmi Pegadaian, penurunan harga yang terjadi cukup bervariasi:
- Emas Galeri 24 mencatat koreksi harga paling dalam, turun Rp13.000 per gram. Harga jualnya kini menjadi Rp2.229.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.242.000.
- Emas UBS turun Rp12.000 per gram. Harga emas UBS hari ini menjadi Rp2.271.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp2.283.000.
- Emas Antam mengalami penurunan yang paling tipis, yaitu Rp2.000 per gram. Harga Antam kini berada di Rp2.336.000 per gram, turun dari Rp2.338.000.
Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas berdasarkan berat di Pegadaian yang berlaku pada Jumat, 3 Oktober 2025:
Harga Emas Antam Pecahan 0.5 gram dijual Rp1.221.000, 1 gram seharga Rp2.336.000, 5 gram sebesar Rp11.443.000, 10 gram di harga Rp22.829.000, dan pecahan 100 gram seharga Rp227.510.000. Harga untuk 1000 gram mencapai Rp2.273.502.000.
Harga Emas Galeri 24 Pecahan 0.5 gram dijual Rp1.169.000, 1 gram di harga Rp2.229.000, 5 gram di angka Rp10.893.000, 10 gram seharga Rp21.728.000, dan 100 gram mencapai Rp216.465.000.
Harga Emas UBS Pecahan 0.5 gram dijual Rp1.227.000, 1 gram di harga Rp2.271.000, 5 gram di angka Rp11.134.000, 10 gram seharga Rp22.150.000, dan 100 gram mencapai Rp220.512.000.
Baca Juga: Ayah Ojak Ditegur karena Pakai Emas, Ini Perhiasan yang Boleh Dipakai Laki-Laki Menurut Islam
Berikut daftarnya:
Harga emas Antam
0.5 gram Rp 1.221.000
1 gram Rp 2.336.000
2 gram Rp 4.609.000
3 gram Rp 6.887.000
5 gram Rp 11.443.000
10 gram Rp 22.829.000
25 gram Rp 56.939.000
50 gram Rp 113.796.000
100 gram Rp 227.510.000
250 gram Rp 568.496.000
500 gram Rp 1.136.772.000
1000 gram Rp 2.273.502.000
Harga emas Galeri 24
0.5 gram Rp 1.169.000
1 gram Rp 2.229.000
2 gram Rp 4.390.000
5 gram Rp 10.893.000
10 gram Rp 21.728.000
25 gram Rp 54.186.000
50 gram Rp 108.287.000
100 gram Rp 216.465.000
250 gram Rp 540.896.000
500 gram Rp 1.081.260.000
1000 gram Rp 2.162.518.000
Harga emas UBS
0.5 gram Rp 1.227.000
1 gram Rp 2.271.000
2 gram Rp 4.506.000
5 gram Rp 11.134.000
10 gram Rp 22.150.000
25 gram Rp 55.263.000
50 gram Rp 110.300.000
100 gram Rp 220.512.000
250 gram Rp 551.116.000
500 gram Rp 1.100.935.000
Pajak Emas Batangan Melalui PMK Baru
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas pembelian emas batangan dan sebelumnya dikenal memiliki sistem pemungutan ganda yang dianggap memberatkan.
Inti dari regulasi baru ini adalah:
- Perubahan Tarif: Tarif PPh Pasal 22 atas perdagangan emas batangan kini berubah dari 1,5% menjadi 0,25%.
- Fokus Pemungutan: Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% ini dilakukan oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bulion kepada supplier saat terjadi transaksi pembelian emas batangan di atas Rp10 juta. Pajak tersebut kemudian disetorkan ke kas negara oleh LJK Bulion.
- Pengecualian: Pengecualian pemungutan PPh 22 diberlakukan untuk penyerahan emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) dan melalui pasar fisik emas digital yang sesuai dengan ketentuan perdagangan berjangka komoditi.
PMK No. 52 Tahun 2025 menetapkan bahwa ketentuan perpajakan emas yang disederhanakan ini telah resmi diberlakukan sejak 1 Agustus 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
LPS soal Indeks Situasi Saat Ini: Orang Miskin RI Mengelus Dada
Terkini
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
-
Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis
-
Transaksi AgenBRILink Tembus Rp1.145 Triliun, BRI Genjot Inklusi Keuangan
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program Perumahan Nasional
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
-
Transisi Energi Bukan Sekadar Teknologi, Tapi Edukasi Generasi Muda