-
Krakatau Steel restrukturisasi utang, dapat keringanan pokok 80 persen
-
KRAS bayar Rp49,64 miliar, sisanya utang bank swasta dihapuskan
-
Restrukturisasi kurangi utang USD174,29 juta dan perbaiki arus kas KRAS
Suara.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) mendapatkan keringanan utang terhadap empat bank swasta, dengan mengurangi nilai utang atau atau restrukturisasi kredit.
Setidaknya, total nilai utang produsen baja pelat merah itu mencapai Rp 248,24 miliar.
"Selanjutnya, Perseroan membayarkan kepada 4 Bank Swasta sebesar Rp 49,64 miliar. Sehingga keringanan pokok yang diperoleh oleh Perseroan sebesar 80 persen," ujar Corporate Secretary KRAS, Fedaus, seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (7/10/2025).
Dia melanjutkan, KRAS juga mendapatkan penghapusan utang bunga serta denda bunga dan pokok dengan total nilai sebesar Rp 112,92 miliar kepada empat bank swasta.
Dengan adanya keringanan itu, maka total nilai utang KRAS terhadap empat bank tersebut diantaranya:
- Tranche A: Rp 561,44 miliar
- Tranche B: Rp 2,87 triliun
- Tranche C: Rp 3,71 triliun
Fedaus mengungkapkan, dengan restrukturisasi, maka utang perseroan berkurang USD 174,29 juta dari total utang sebelumnya, sebesar USD 1,39 miliar atau turun 12,5 persen.
"Penurunan outstanding utang restrukturisasi ini akan berdampak positif terhadap penurunan beban bunga dan perbaikan arus kas (cash flow) Perseroan di masa mendatang," kata dia.
Fedaus menambahkan, restrukturisasi utang ini juga menjadi bagian dari transformasi menyeluruh yang tengah dilakukan Perseroan, sekaligus mencerminkan dukungan sektor perbankan terhadap keberlanjutan dan prospek industri baja nasional.
Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede