-
Krakatau Steel restrukturisasi utang, dapat keringanan pokok 80 persen
-
KRAS bayar Rp49,64 miliar, sisanya utang bank swasta dihapuskan
-
Restrukturisasi kurangi utang USD174,29 juta dan perbaiki arus kas KRAS
Suara.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) mendapatkan keringanan utang terhadap empat bank swasta, dengan mengurangi nilai utang atau atau restrukturisasi kredit.
Setidaknya, total nilai utang produsen baja pelat merah itu mencapai Rp 248,24 miliar.
"Selanjutnya, Perseroan membayarkan kepada 4 Bank Swasta sebesar Rp 49,64 miliar. Sehingga keringanan pokok yang diperoleh oleh Perseroan sebesar 80 persen," ujar Corporate Secretary KRAS, Fedaus, seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (7/10/2025).
Dia melanjutkan, KRAS juga mendapatkan penghapusan utang bunga serta denda bunga dan pokok dengan total nilai sebesar Rp 112,92 miliar kepada empat bank swasta.
Dengan adanya keringanan itu, maka total nilai utang KRAS terhadap empat bank tersebut diantaranya:
- Tranche A: Rp 561,44 miliar
- Tranche B: Rp 2,87 triliun
- Tranche C: Rp 3,71 triliun
Fedaus mengungkapkan, dengan restrukturisasi, maka utang perseroan berkurang USD 174,29 juta dari total utang sebelumnya, sebesar USD 1,39 miliar atau turun 12,5 persen.
"Penurunan outstanding utang restrukturisasi ini akan berdampak positif terhadap penurunan beban bunga dan perbaikan arus kas (cash flow) Perseroan di masa mendatang," kata dia.
Fedaus menambahkan, restrukturisasi utang ini juga menjadi bagian dari transformasi menyeluruh yang tengah dilakukan Perseroan, sekaligus mencerminkan dukungan sektor perbankan terhadap keberlanjutan dan prospek industri baja nasional.
Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025