Bisnis / Keuangan
Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:04 WIB
Krakatau Steel. (Dok: Istimewa)
Baca 10 detik
  •   Krakatau Steel restrukturisasi utang, dapat keringanan pokok 80 persen

  •   KRAS bayar Rp49,64 miliar, sisanya utang bank swasta dihapuskan

  •   Restrukturisasi kurangi utang USD174,29 juta dan perbaiki arus kas KRAS

Suara.com - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) mendapatkan keringanan utang terhadap empat bank swasta, dengan mengurangi nilai utang atau atau restrukturisasi kredit.

Setidaknya, total nilai utang produsen baja pelat merah itu mencapai Rp 248,24 miliar.

"Selanjutnya, Perseroan membayarkan kepada 4 Bank Swasta sebesar Rp 49,64 miliar. Sehingga keringanan pokok yang diperoleh oleh Perseroan sebesar 80 persen," ujar Corporate Secretary KRAS, Fedaus, seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (7/10/2025).

Ilustrasi utang - bayar utang. (Pixabay/Pexels)

Dia melanjutkan, KRAS juga mendapatkan penghapusan utang bunga serta denda bunga dan pokok dengan total nilai sebesar Rp 112,92 miliar kepada empat bank swasta.

Dengan adanya keringanan itu, maka total nilai utang KRAS terhadap empat bank tersebut diantaranya:

  • Tranche A: Rp 561,44 miliar
  • Tranche B: Rp 2,87 triliun
  • Tranche C: Rp 3,71 triliun

Fedaus mengungkapkan, dengan restrukturisasi, maka utang perseroan berkurang USD 174,29 juta dari total utang sebelumnya, sebesar USD 1,39 miliar atau turun 12,5 persen.

"Penurunan outstanding utang restrukturisasi ini akan berdampak positif terhadap penurunan beban bunga dan perbaikan arus kas (cash flow) Perseroan di masa mendatang," kata dia.

Fedaus menambahkan, restrukturisasi utang ini juga menjadi bagian dari transformasi menyeluruh yang tengah dilakukan Perseroan, sekaligus mencerminkan dukungan sektor perbankan terhadap keberlanjutan dan prospek industri baja nasional.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Makin Menipis Tembus Rp 2.469 Triliun

Load More