Bisnis / Keuangan
Senin, 13 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Saham emiten properti raksasa, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), mengalami tekanan hebat di pasar modal hari ini menyusul keputusan Pemerintah mencoret proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Foto ist.
Baca 10 detik
  • PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), mengalami tekanan hebat di pasar modal hari ini menyusul status PSN PIK 2 dicabut pemerintah.
  • saham PANI anjlok tajam 7,46 persen atau kehilangan 1.100 poin.
  • Aksi jual investor marak terjadi pada emiten properti milik Aguan itu.

Suara.com - Saham emiten properti raksasa, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), mengalami tekanan hebat di pasar modal hari ini menyusul keputusan Pemerintah mencoret proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Pada perdagangan Senin (13/10/2025), saham PANI anjlok tajam 7,46 persen atau kehilangan 1.100 poin, menetap di harga Rp13.650,00 per lembar menjelang penutupan perdagangan sore ini.

Koreksi signifikan ini diduga kuat merupakan aksi jual masif (profit taking) investor yang merespons kebijakan baru dari Kabinet Merah Putih. Penurunan ini sekaligus menghentikan reli harga PANI yang sebelumnya mencapai puncak historis dalam 52 minggu terakhir di angka Rp19.650,00. Meskipun demikian, dengan kapitalisasi pasar yang masih raksasa mencapai Rp230,32 triliun, PANI tetap menjadi pemain kunci di sektor properti elit.

Keputusan menghapus PIK 2 dari daftar PSN tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025.

Proyek yang dimiliki oleh konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan ini, sebelumnya masuk daftar PSN pada masa Presiden Joko Widodo. Proyek seluas 1.756 hektare di Banten ini digadang-gadang memiliki nilai investasi fantastis, yaitu sekitar Rp65 triliun, dengan fokus pengembangan pariwisata berbasis hijau, termasuk Kawasan Wisata Mangrove.

Saat disahkan, proyek ini diharapkan mampu menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Namun, dengan penghapusan dari daftar PSN—yang dalam beleid hanya tercantum keterangan: "Dihapus"—proyek ini kini tak lagi menyandang status istimewa.

Menariknya, meskipun status PSN biasanya mempermudah perizinan, proyek PIK 2 dibiayai sepenuhnya dengan dana non-APBN atau tanpa menggunakan uang negara.

Load More