-
- Indonesia menunda target puncak emisi karbon dari 2030 ke 2037, memperburuk risiko krisis iklim.
-
Produksi PLTU batu bara masih meningkat hingga 2037, membuat penurunan emisi sulit tercapai.
-
Masyarakat sipil menilai solusi iklim sejati ada di tingkat lokal, bukan di proyek besar yang mengorbankan lingkungan.
Suara.com - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Just Coalition for Our Planet (JustCOP) menagih komitmen pemerintah Indonesia untuk menekan laju pemanasan global. Dengan kebijakan energi saat ini, puncak tertinggi emisi karbon Indonesia yang semestinya tercapai pada 2030 justru diprediksi mundur hingga 2037.
“Puncak tertinggi emisi sektor energi Indonesia ditargetkan mundur tujuh tahun dari proyeksi dalam strategi jangka panjang rendah karbon dan ketahanan iklim sampai 2050 (Long Term Strategy - Low Carbon and Climate Resilience - LTS-LCCR),” ujar Syaharani, Kepala Divisi Iklim dan Dekarbonisasi di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dalam diskusi daring di Jakarta (14/10/25).
Syaharani menjelaskan, kemunduran ini merujuk pada Rencana Ketenagalistrikan Indonesia (RUKN 2024–2060) yang memperkirakan produksi listrik dari PLTU justru melonjak dan baru menurun pada 2037.
Ia juga mengutip Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang menyebutkan bahwa 79 persen bauran energi pada 2030 masih berasal dari energi fosil.
“Saat ini, target penurunan emisi karbon Indonesia dengan proyeksi Business as Usual (BAU) pada 2030 masih merefleksikan kenaikan emisi 148% bila dibandingkan dengan emisi karbon pada 2010,” kata Syaharani. Ia menambahkan, dokumen ENDC yang berlaku sekarang belum menyebutkan target pensiun dini PLTU batu bara, padahal sektor inilah penyumbang emisi terbesar di Indonesia.
Menurut Syaharani, mundurnya target ini berarti sektor energi masih akan menghasilkan emisi yang lebih besar dari ambang batas aman. “Artinya, jika target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) Indonesia yang dibuat pada 2022 terpenuhi, Indonesia sebenarnya masih menghasilkan emisi cukup signifikan,” ujarnya.
Kenaikan emisi itu memperparah krisis iklim dan membuat upaya menjaga kenaikan suhu global di bawah 1,5°C semakin sulit tercapai. Karena itu, JustCOP mendorong pemerintah segera memperbarui komitmen penurunan emisi melalui Second Nationally Determined Contribution (SNDC) agar lebih ambisius dan selaras dengan target global.
Indonesia Lampaui Tenggat Penyerahan Dokumen SNDC
Menjelang Konferensi Perubahan Iklim Dunia (COP30) pada November 2025, Indonesia belum juga menyerahkan dokumen SNDC ke PBB, meski tenggat waktu sudah lewat sejak September.
Baca Juga: Perempuan Pesisir dan Beban Ganda di Tengah Krisis Iklim
Namun, Tri Purnajaya, Direktur Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Kementerian Luar Negeri, menyebut pemerintah masih optimistis bisa menyerahkan segera.
“Komitmen Indonesia harus diselaraskan dengan target pembangunan 8%. Kita bukan satu-satunya yang belum menyerahkan dokumen SNDC, baru setengah (dari negara-negara yang menyepakati Perjanjian Paris) yang menyerahkan,” katanya.
Pernyataan ini menimbulkan kritik karena menempatkan pertumbuhan ekonomi dan penyelamatan lingkungan seolah sebagai dua hal yang tak sejalan. Padahal, tanpa lingkungan yang terjaga, pertumbuhan ekonomi justru akan kehilangan fondasinya.
Kebijakan Iklim Harus Berpihak pada Masyarakat
Dalam forum yang sama, Torry Kuswardono, Koordinator Sekretariat Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim, menekankan bahwa kebijakan iklim seharusnya berpihak pada masyarakat, bukan modal besar.
Ia menilai mitigasi pemerintah justru melemahkan kemampuan masyarakat beradaptasi terhadap perubahan iklim.
“Sepuluh tahun terakhir pada tingkatan akar rumput terjadi pelemahan dalam adaptasi masyarakat menghadapi perubahan iklim,” ujar Torry, yang juga Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL.
Ia mencontohkan proyek hilirisasi nikel di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah yang justru menimbulkan perebutan tanah, konflik agraria, dan pencemaran lingkungan. “Perlindungan terhadap kelompok rentan tidak terlihat dalam kebijakan perubahan iklim di Indonesia,” katanya.
Torry juga menyoroti minimnya transparansi dalam proses kebijakan iklim. “Ada mekanisme-mekanisme yang tidak cukup transparan. Kalau pun ada partisipasi, itu tokenisme, alias partisipasi semu. Prosesnya kita tidak tahu. Hari ini diumumkan akan ada partisipasi publik, besoknya sudah ketok palu kebijakan disahkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kebijakan iklim yang efektif bukan berasal dari proyek besar yang mengorbankan hutan, melainkan dari proyek kecil yang masif dan inklusif. “Komunitas lokal lebih tahu apa yang menjadi kebutuhan mereka. Bukan pelepasan lahan untuk proyek ketahanan pangan dengan membabat hutan, yang seharusnya dijaga karena kekayaan biodiversitasnya,” kata Torry.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan