Suara.com - Bagi para pengajar di Indonesia, menjelang akhir tahun selalu identik dengan penantian kabar gembira terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang umum dikenal sebagai tunjangan sertifikasi.
Tunjangan ini merupakan wujud pengakuan dan apresiasi pemerintah atas dedikasi serta profesionalisme guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik, sekaligus menjadi faktor penting dalam peningkatan kesejahteraan dan motivasi mereka.
Fokus utama para guru saat ini tertuju pada proses pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan IV (Oktober–Desember) tahun 2025, yang merupakan tahap terakhir penyaluran di tahun anggaran ini.
Mengenal Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah insentif finansial yang diberikan kepada guru yang telah resmi tersertifikasi.
Program yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan ini bertujuan mulia, yaitu untuk memacu semangat, menguatkan profesionalitas, dan meningkatkan kualitas hidup para pendidik di tanah air.
Penyaluran dana TPG dilakukan dalam empat periode setiap tahunnya:
- Triwulan I: Periode pembayaran bulan Januari hingga Maret.
- Triwulan II: Periode pembayaran bulan April hingga Juni.
- Triwulan III: Periode pembayaran bulan Juli hingga September.
- Triwulan IV: Periode pembayaran bulan Oktober hingga Desember.
Perkiraan Jadwal Pencairan Tunjangan Triwulan IV
Mengacu pada pola penyaluran di tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG Triwulan IV (periode Oktober-Desember 2025) diperkirakan akan dimulai pada bulan November 2025.
Baca Juga: Kode 02 pada Info GTK: Status Validasi Tunjangan Profesi Guru dan Solusi Agar Cepat Cair
Jadwal ini berlaku universal untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang mengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa pencairan dana tidak akan terjadi serentak. Kecepatan transfer dana ke rekening pribadi setiap guru sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor validasi dan administrasi, di antaranya:
- Validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Kesesuaian dan keakuratan data di Dapodik menjadi kunci, sebab data ini adalah sumber rujukan utama pemerintah.
- Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi): SKTP harus sudah diterbitkan sebagai dokumen legal yang mengizinkan pembayaran. Tanpa SKTP, tunjangan tidak bisa dicairkan.
- Status Info GTK: Data guru di laman Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) harus menunjukkan status “valid” (biasanya dengan kode 08), menandakan semua syarat telah terpenuhi dan siap bayar.
Proses verifikasi yang berbeda-beda di setiap wilayah membuat beberapa daerah mungkin menerima dana lebih cepat dibandingkan daerah lain.
Syarat Wajib Agar TPG Cair Tepat Waktu
Untuk memastikan tidak ada hambatan, guru wajib memenuhi kriteria berikut agar TPG Triwulan IV dapat cair dengan lancar:
- Wajib memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terdaftar resmi.
- Aktif mengajar dengan minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan mata pelajaran yang diajar harus linier (sesuai) dengan sertifikat yang dimiliki.
- Status data di Dapodik dan Info GTK harus sudah tervalidasi dan sinkron.
- Telah mengantongi SKTP yang berlaku untuk periode pembayaran saat ini.
- Memiliki penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik”.
- Khusus untuk Triwulan III dan IV tahun 2025, guru diwajibkan menjabat sebagai Guru Wali (kecuali bagi kepala sekolah dan guru SD), sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru.
Mekanisme pencairan TPG di tahun 2025 mengalami perubahan signifikan.
Berita Terkait
-
Puncak TPN XII: Kolaborasi Guru Menuju Pendidikan Berdaya dan Berkelanjutan
-
Ribuan Guru Berkumpul di Temu Pendidik Nusantara XII untuk Menjawab Tantangan Pendidikan Iklim
-
TPG 2025 Terancam Tertunda? 6 Kode Ini di Info GTK Jadi Penentu
-
Lolos Sertifikasi SDPPI, Peluncuran iQOO 15 ke Indonesia Makin Dekat
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Aliran Uang PT Dana Syariah Indonesia Diduga Masuk ke Rekening Direksi
-
Cadangan Hidrokarbon Ditemukan di Sumur Mustang Hitam, Riau
-
OJK Ungkap Dana Syariah Indonesia Terlibat Proyek Fiktif Hingga Skema Ponzi
-
Dorong Melek Keuangan, Pelajar Dibidik Buka Tabungan
-
Harga Minyak Stabil Pasca Kenaikan Ekstrem Imbas Krisis Iran, AS dan Venezuela
-
Harga Emas Batangan Antam Terkoreksi Jelang Akhir Pekan
-
Target Harga PTBA, Sahamnya Bisa Ulangi Level Tinggi Tahun 2025?
-
Sosok Pemegang Saham FUTR: Penentu Strategi PT Futura Energi Global Tbk
-
IHSG Tembus 9.000, Nilai Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.512 Triliun
-
OJK Serahkan Pelaku Saham Gorengan di Pasar Modal, Ini Sosoknya