Bisnis / Inspiratif
Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:13 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) (korpri.go.id)

Suara.com - Bagi para pengajar di Indonesia, menjelang akhir tahun selalu identik dengan penantian kabar gembira terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang umum dikenal sebagai tunjangan sertifikasi.

Tunjangan ini merupakan wujud pengakuan dan apresiasi pemerintah atas dedikasi serta profesionalisme guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik, sekaligus menjadi faktor penting dalam peningkatan kesejahteraan dan motivasi mereka.

Fokus utama para guru saat ini tertuju pada proses pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk Triwulan IV (Oktober–Desember) tahun 2025, yang merupakan tahap terakhir penyaluran di tahun anggaran ini. 

Mengenal Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah insentif finansial yang diberikan kepada guru yang telah resmi tersertifikasi.

Program yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan ini bertujuan mulia, yaitu untuk memacu semangat, menguatkan profesionalitas, dan meningkatkan kualitas hidup para pendidik di tanah air.

Penyaluran dana TPG dilakukan dalam empat periode setiap tahunnya:

  • Triwulan I: Periode pembayaran bulan Januari hingga Maret.
  • Triwulan II: Periode pembayaran bulan April hingga Juni.
  • Triwulan III: Periode pembayaran bulan Juli hingga September.
  • Triwulan IV: Periode pembayaran bulan Oktober hingga Desember.

Perkiraan Jadwal Pencairan Tunjangan Triwulan IV

Mengacu pada pola penyaluran di tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG Triwulan IV (periode Oktober-Desember 2025) diperkirakan akan dimulai pada bulan November 2025.

Baca Juga: Kode 02 pada Info GTK: Status Validasi Tunjangan Profesi Guru dan Solusi Agar Cepat Cair

Jadwal ini berlaku universal untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang mengajar di bawah naungan Kementerian Pendidikan.

Namun, penting untuk diketahui bahwa pencairan dana tidak akan terjadi serentak. Kecepatan transfer dana ke rekening pribadi setiap guru sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor validasi dan administrasi, di antaranya:

  • Validasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Kesesuaian dan keakuratan data di Dapodik menjadi kunci, sebab data ini adalah sumber rujukan utama pemerintah.
  • Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi): SKTP harus sudah diterbitkan sebagai dokumen legal yang mengizinkan pembayaran. Tanpa SKTP, tunjangan tidak bisa dicairkan.
  • Status Info GTK: Data guru di laman Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) harus menunjukkan status “valid” (biasanya dengan kode 08), menandakan semua syarat telah terpenuhi dan siap bayar.

Proses verifikasi yang berbeda-beda di setiap wilayah membuat beberapa daerah mungkin menerima dana lebih cepat dibandingkan daerah lain.

Syarat Wajib Agar TPG Cair Tepat Waktu

Untuk memastikan tidak ada hambatan, guru wajib memenuhi kriteria berikut agar TPG Triwulan IV dapat cair dengan lancar:

  • Wajib memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang terdaftar resmi.
  • Aktif mengajar dengan minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan mata pelajaran yang diajar harus linier (sesuai) dengan sertifikat yang dimiliki.
  • Status data di Dapodik dan Info GTK harus sudah tervalidasi dan sinkron.
  • Telah mengantongi SKTP yang berlaku untuk periode pembayaran saat ini.
  • Memiliki penilaian kinerja dengan predikat minimal “Baik”.
  • Khusus untuk Triwulan III dan IV tahun 2025, guru diwajibkan menjabat sebagai Guru Wali (kecuali bagi kepala sekolah dan guru SD), sesuai dengan Peraturan Menteri terbaru.

Mekanisme pencairan TPG di tahun 2025 mengalami perubahan signifikan.

Load More