- Pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap IV (Oktober-Desember 2025) kini sedang berlangsung.
- BPNT senilai Rp200.000 disalurkan dalam bentuk uang tunai untuk ditukar dengan bahan pangan.
- Tanggal pasti pencairan Tahap IV sangat bervariasi tergantung pada kesiapan administrasi dan teknis penyaluran di tingkat daerah oleh bank penyalur atau kantor pos.
Suara.com - Periode krusial penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap terakhir tahun 2025.
BPNT, yang menurut informasi dari Badan Pangan Nasional diberikan berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan, ditujukan agar dapat ditukarkan dengan kebutuhan bahan makanan di e-warung terdekat sesuai mekanisme yang berlaku.
Saat ini, program BPNT telah memasuki Tahap IV yang mencakup periode pencairan mulai Oktober hingga Desember 2025.
Bantuan ini hanya ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Mengingat jadwal pencairan yang bersifat bertahap dan berbeda di setiap daerah, para calon penerima manfaat diimbau untuk rutin melakukan pengecekan status secara mandiri.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BPNT 2025
Penyaluran BPNT sepanjang tahun 2025 dibagi menjadi empat periode triwulan:
Tahap I Januari, Februari, Maret
Tahap II April, Mei, Juni
Tahap III Juli, Agustus, September
Tahap IV Oktober, November, Desember
Tanggal pasti pencairan Tahap IV sangat bervariasi tergantung pada kesiapan administrasi dan teknis penyaluran di tingkat daerah oleh bank penyalur atau kantor pos.
Baca Juga: CEK FAKTA: BLT Pendidikan Anak Sekolah, Program Resmi atau Akal-akalan?
Penerima diwajibkan memanfaatkan kanal resmi untuk memverifikasi status mereka.
Dua Cara Mudah Cek Status Penerima BPNT Oktober 2025
Masyarakat dapat memastikan status sebagai KPM BPNT Oktober 2025 dengan dua cara utama menggunakan perangkat digital:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Pengecekan ini hanya membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai dasar data wilayah dan nama:
- Akses laman resmi pengecekan bansos: [tautan mencurigakan telah dihapus] melalui peramban (browser) di ponsel atau komputer Anda.
- Isi data identitas lokasi, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan, yang harus sesuai dengan alamat KTP.
- Ketik Nama Lengkap Penerima Manfaat sesuai yang tertera pada KTP.
- Masukkan Kode Verifikasi (Captcha) yang muncul di layar. Jika kode tidak terbaca jelas, lakukan refresh untuk meminta kode baru.
- Tekan tombol "Cari Data".
Sistem akan menampilkan hasil. Jika terdaftar, akan muncul informasi nama, jenis bantuan (BPNT/PKH), dan periode penyaluran. Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa data tidak ditemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Transformasi Tanpa Kehilangan Arah: Kolaborasi Jadi Cara Baru Bisnis Bertahan di Era Digital
-
Rupiah Dibuka Perkasa Lawan Dolar AS, Didorong Sentimen Ini
-
Transisi Energi Tak Hanya Soal Teknologi, Tapi Juga Inklusi dan Keadilan Sosial
-
IHSG Berbalik Arah Pagi Ini, Sektor Saham Ini Jadi Peluang Cuan di Tengah Ketidakpastian Global
-
TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas
-
Harga Emas Antam Sentuh Rp 2,4 Juta per Gram, Apa Pemicunya?
-
Sebelum 'Spin-Off', BTN Syariah Bukukan Pembiayaan Tumbuh 18,2 Persen Hingga Agustus 2025
-
Arsari Tambang Mulai Kembangkan Timah Ramah Lingkungan
-
Modus Penipuan Berkedok Kerabat, OJK: Kerugian Masyarakat Tembus Rp 254 Juta
-
Pemerintah Tegaskan Komitmen Kelola Tambang untuk Kepentingan Rakyat