Suara.com - Pemerintah memastikan komitmen untuk menata pengelolaan sumur minyak rakyat agar berjalan lebih aman, legal, dan mensejahterakan masyarakat. Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat meninjau langsung kegiatan produksi sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kunjungan Bahlil dilakukan sepekan setelah Rapat Tim Gabungan pada 9 Oktober 2025 yang menetapkan hasil final inventarisasi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 45.095 sumur di enam provinsi, dengan Sumatera Selatan sebagai wilayah dengan jumlah terbanyak, yaitu 26.300 sumur, dan 22.381 di antaranya berada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam kesempatan itu, Bahlil menegaskan langkah konkret pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor ini melalui skema pembelian hasil produksi minyak rakyat sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian ekonomi bagi penambang sekaligus memastikan aktivitas berjalan sesuai aturan.
“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan. Dengan harga beli 80 persen dari ICP, masyarakat tetap mendapatkan keuntungan yang layak, sementara negara bisa mengawasi agar kegiatan ini sesuai aturan,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, legalisasi dan pengawasan menjadi bagian dari keberpihakan pemerintah agar masyarakat tetap bisa menambang tanpa harus khawatir akan aspek hukum maupun keselamatan kerja.
Harapan dari Lapangan
Dalam dialog langsung dengan warga, Bahlil mendengar aspirasi dan pengalaman para penambang. Anita, salah satu perwakilan penambang rakyat, mengungkapkan rasa lega setelah pemerintah hadir dan memberikan kepastian hukum.
“Dulu kami takut-takut mulut (nambang), sekarang sudah tenang karena pemerintah turun langsung dan memberikan solusi. Kami siap mengikuti aturan,” ujar Anita.
Bahlil menegaskan bahwa penataan sumur rakyat bukan semata untuk meningkatkan produksi, melainkan juga memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat sambil menjaga keselamatan dan kelestarian lingkungan. Ia meminta pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas memperkuat koordinasi untuk memberikan pendampingan teknis dan administratif kepada penambang.
Baca Juga: ESDM Targetkan Implementasi Penggunaan Avtur dari Minyak Jelantah di 2026
“Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” tegasnya.
Momentum Legalitas Baru
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik langkah pemerintah pusat. Ia menilai, Kabupaten Muba memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat.
“Selama ini banyak masyarakat kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. Dengan Permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujar Herman Deru.
Ia menilai terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Selain meninjau sumur rakyat, Bahlil juga mengecek pelaksanaan program Listrik Desa dan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) di wilayah Muba, serta meninjau distribusi LPG 3 kilogram. Pemerintah, katanya, ingin memastikan agar subsidi LPG senilai lebih dari Rp80 triliun benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Berita Terkait
-
ESDM Targetkan Implementasi Penggunaan Avtur dari Minyak Jelantah di 2026
-
Ekonom Beberkan Dampak Kebijakan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
-
Pemerintah Tegaskan Komitmen Kelola Tambang untuk Kepentingan Rakyat
-
Menteri ESDM Bahlil Jelaskan Aturan Baru Soal Perpanjangan IUPK, Ini Syarat Lengkapnya!
-
Target Lifting Minyak APBN 2025 Sudah Terlampaui, Menteri Bahlil: Insya Allah Lebih dari Target
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Jangan Ajukan KPR Mandiri Sebelum Baca Ini! Syarat, Dokumen, dan Tips
-
Kementan Pastikan Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026: Sudah Dimulai Dari Aspek Perencanaan
-
Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Rosan: Kami Sedang Evaluasi
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Luhut Puji Menkeu Purbaya: Kerjanya Sudah Menunjukkan Hasil
-
Dicari Lulusan D3-S1! Lowongan Kerja Transjakarta Oktober 2025 dan Kisaran Gajinya
-
Finpay Telkom Gaet Asuransi ADB, Perluas Pasar Proteksi Digital
-
ESDM Targetkan Implementasi Penggunaan Avtur dari Minyak Jelantah di 2026
-
Luhut: Presiden Prabowo Akan Terbitkan Keppres Utang Kereta Cepat, Tak Pakai APBN
-
Industri MICE RI Diprediksi Terus Tumbuh