Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan kepada badan usaha selama masih terdapat ketersediaan cadangan.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah ditetapkan sejak 30 Mei 2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, dalam pasal 195B PP Nomor 25 Tahun 2024 telah ditetapkan bahwa perpanjangan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun.
“Dalam pasal 195B ayat (2) disebutkan perpanjangan IUP diberikan selama adanya ketersediaan cadangan,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (14/10).
Pasal yang sama juga merinci setiap ketentuan perpanjangan, bahwa perpanjangan dapat diberikan setelah memenuhi kriteria di antaranya:
(i) memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri,
(ii) memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian,
(iii) sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia,
(iv) telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN,
(v) mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara, dan
(vi) memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh Menteri.
Tak hanya itu, setiap kegiatan operasi pertambangan juga harus menaati mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Dan tentunya setiap kegiatan operasi tambang tetap tunduk pada mekanisme pengawasan berlapis, yang meliputi persetujuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), audit lingkungan serta jaminan reklamasi dan pasca tambang. Ini jangan sampai terjadi mispersepsi publik,” tegas Bahlil.
Menurutnya, mekanisme pengawasan berlapis tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan operasi pertambangan berjalan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Mandatori E10 Ditargetkan 2028, ESDM Jawab Kekhawatiran soal Dampak Etanol ke Mesin Kendaraan!
Ketentuan perpanjangan dan mekanisme pengawasan ini berlaku untuk seluruh pemegang IUPK tanpa terkecuali, termasuk PT Freeport Indonesia, yang saat ini sedang dalam proses divestasi saham ke pemerintah.***
Berita Terkait
-
Mandatori E10 Ditargetkan 2028, ESDM Jawab Kekhawatiran soal Dampak Etanol ke Mesin Kendaraan!
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Kementerian ESDM Tunggu Hasil Audit Sebelum Tindak Lanjuti Insiden GBC
-
ESDM Gandeng P2MI, Ciptakan Pekerja Migran Energi yang TerlindungidanKompeten
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil