Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan kepada badan usaha selama masih terdapat ketersediaan cadangan.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah ditetapkan sejak 30 Mei 2024.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, dalam pasal 195B PP Nomor 25 Tahun 2024 telah ditetapkan bahwa perpanjangan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap sepuluh tahun.
“Dalam pasal 195B ayat (2) disebutkan perpanjangan IUP diberikan selama adanya ketersediaan cadangan,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (14/10).
Pasal yang sama juga merinci setiap ketentuan perpanjangan, bahwa perpanjangan dapat diberikan setelah memenuhi kriteria di antaranya:
(i) memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri,
(ii) memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian,
(iii) sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia,
(iv) telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN,
(v) mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara, dan
(vi) memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh Menteri.
Tak hanya itu, setiap kegiatan operasi pertambangan juga harus menaati mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Dan tentunya setiap kegiatan operasi tambang tetap tunduk pada mekanisme pengawasan berlapis, yang meliputi persetujuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), audit lingkungan serta jaminan reklamasi dan pasca tambang. Ini jangan sampai terjadi mispersepsi publik,” tegas Bahlil.
Menurutnya, mekanisme pengawasan berlapis tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan operasi pertambangan berjalan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Mandatori E10 Ditargetkan 2028, ESDM Jawab Kekhawatiran soal Dampak Etanol ke Mesin Kendaraan!
Ketentuan perpanjangan dan mekanisme pengawasan ini berlaku untuk seluruh pemegang IUPK tanpa terkecuali, termasuk PT Freeport Indonesia, yang saat ini sedang dalam proses divestasi saham ke pemerintah.***
Berita Terkait
-
Mandatori E10 Ditargetkan 2028, ESDM Jawab Kekhawatiran soal Dampak Etanol ke Mesin Kendaraan!
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Kementerian ESDM Tunggu Hasil Audit Sebelum Tindak Lanjuti Insiden GBC
-
ESDM Gandeng P2MI, Ciptakan Pekerja Migran Energi yang TerlindungidanKompeten
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Kenapa Indonesia Panas Banget? Ini Jawaban Lengkap dari BMKG
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
-
Bukan Feodalisme, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cium Tangan Kiai Itu Warisan Adab
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor
-
Survei Index Politica: Dapat Nilai 'A', Publik Puas dengan Kinerja Setahun Presiden Prabowo
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok