Suara.com - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali hangat diperbincangkan publik.
Pembahasan ini mencuat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025.
Banyak pensiunan berharap adanya kabar baik di bulan ini, menyusul kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut. Namun, benarkah gaji para pensiunan PNS akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, atau bahkan di bulan ini?
Membedah Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk langsung pada dasar hukum yang menjadi sumber perbincangan, yaitu Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan yang telah berlaku sejak 30 Juni 2025 ini memang membawa kabar gembira terkait kenaikan gaji.
Namun, mari kita cermati lampiran pada Perpres tersebut. Pada halaman 3 poin keenam, arah kebijakan pemerintah secara jelas tertulis: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."
Poin ini secara eksplisit menyebutkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan personel TNI/Polri.
Namun, dalam Perpres dan lampirannya tersebut, tidak ada satu pun penjelasan yang secara spesifik menyinggung atau mengonfirmasi adanya kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen resmi yang ada saat ini, jawabannya adalah tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan gaji pensiunan PNS akan naik bulan ini.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS, Bakal Naik Tahun 2025?
Kenaikan gaji bagi pensiunan memerlukan regulasi resmi terpisah yang hingga kini belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Kenaikan Gaji Aktif vs. Pensiunan
Meskipun kenaikan gaji ASN yang aktif seringkali membuka harapan bagi penyesuaian gaji pensiunan, perlu dipahami bahwa keduanya diatur melalui mekanisme dan regulasi yang berbeda.
Kenaikan gaji pensiunan tidak otomatis mengikuti kenaikan gaji ASN aktif. Penyesuaian gaji bagi para purnabakti ini dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi ekonomi negara, dan tidak selalu terjadi setiap tahun.
Sebagai informasi, kenaikan gaji bagi pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada awal tahun 2024, di mana gaji mereka mengalami kenaikan sebesar 12%.
Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan gaji pensiunan hingga saat ini.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini
Karena belum ada regulasi baru mengenai kenaikan, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut adalah gambaran umum kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Gaji pensiunan PNS
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.892.000
Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 2.003.100
Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.087.800
Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100
Pensiunan PNS golongan II
Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.732.600
Golongan IIb: Rp 1.685.700 - Rp 2.848.200
Golongan IIc: Rp 1.685.700 - Rp 2.968.700
Golongan IId: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200
Pensiunan PNS golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.685.700 - Rp 3.431.400
Golongan IIIb: Rp 1.685.700 - Rp 3.576.600
Golongan IIIc: Rp 1.685.700 - Rp 3.727.900
Golongan IIId: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600
Pensiunan PNS golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.685.700 - Rp 4.050.000
Golongan IVb: Rp 1.685.700 - Rp 4.221.300
Golongan IVc: Rp 1.685.700 - Rp 4.399.800
Golongan IVd: Rp 1.685.700 - Rp 4.585.900
Golongan IVe: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900
Gaji pensiunan janda/duda PNS
Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.264.300
Golongan Ib: Rp 1.264.300
Golongan Ic: Rp 1.264.300
Golongan Id: Rp 1.264.300
Pensiunan janda/duda PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.311.700
Golongan IIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.367.100
Golongan IIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.425.000
Golongan IId: Rp 1.264.300 - Rp 1.485.300
Pensiunan janda/duda PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.264.300 - Rp 1.647.100
Golongan IIIb: Rp 1.264.300 - Rp 1.716.800
Golongan IIIc: Rp 1.264.300 - Rp 1.789.400
Golongan IIId: Rp 1.789.400 - Rp 1.865.100
Pensiunan janda/duda PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.264.300 - Rp 1.944.000
Golongan IVb: Rp 1.264.300 - Rp 2.026.200
Golongan IVc: Rp 1.285.900 - Rp 2.112.000
Golongan IVd: Rp 1.340.300 - Rp 2.201.300
Golongan IVe: Rp 1.397.000 - Rp 2.294.400
Gaji pensiunan janda/duda PNS yang tewas
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 1.816.300
Golongan Ib: Rp 1.685.700 - Rp 1.923.000
Golongan Ic: Rp 1.685.700 - Rp 2.004.300
Golongan Id: Rp 1.685.700 - Rp 2.089.100
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II
Golongan IIa: Rp 1.685.700 - Rp 2.623.300
Golongan IIb: Rp 1.717.200 - Rp 2.734.200
Golongan IIc: Rp 1.789.900 - Rp 2.850.00
Golongan IId: Rp 1.865.600 - Rp 2.970.500
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.005.800 - Rp 3.294.200
Golongan IIIb: Rp 2.090.600 - Rp 3.433.600
Golongan IIIc: Rp 2.179.100 - Rp 3.578.800
Golongan IIId: Rp 2.271.200 - Rp 3.730.200
Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV
Golongan IVa: Rp 2.367.300 - Rp 3.888.000
Golongan IVb: Rp 2.467.400 - Rp 4.052.400
Golongan IVc: Rp 2.571.800 - Rp 4.223.900
Golongan IVd: Rp 2.680.600 - Rp 4.402.500
Golongan IVe: Rp 2.793.900 - Rp 4.588.800
Gaji pensiunan orang tua dari PNS yang tewas
Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan I
Golongan Ia: Rp 337.140 - Rp 363.260
Golongan Ib: Rp 337.140 - Rp 384.600
Golongan Ic: Rp 337.140 - Rp 400.860
Golongan Id: Rp 337.140 - Rp 417.820
Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan II
Golongan IIa: Rp 337.140 - Rp 524.660
Golongan IIb: Rp 343.440 - Rp 546.840
Golongan IIc: Rp 357.980 - Rp 570.000
Golongan IId: Rp 373.120 - Rp 594.100
Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan III
Golongan IIIa: Rp 401.160 - Rp 658.840
Golongan IIIb: Rp 418.120 - Rp 686.720
Golongan IIIc: Rp 435.820 - Rp 715.760
Golongan IIId: Rp 454.240 - Rp 746.040
Pensiunan orang tua dari PNS yang tewas golongan IV
Golongan IVa: Rp 473.460 - Rp 777.660
Golongan IVb: Rp 493.480 - Rp 810.840
Golongan IVc: Rp 514.360 - Rp 844.780
Golongan IVd: Rp 536.120 - Rp 850.500
Golongan IVe: Rp 558.780 - Rp 917.760
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Perkuat Investasi Bisnis Indonesia-Korea, KB Bank Gelar 2026 Indonesian Day Business Forum di Seoul
-
Demi Kebutuhan Pabrik, DPR Desak ESDM Beri Tambahan Kuota RKAB ke Vale
-
Harga Jadi Tantangan, PT Vale Catatkan Pendapatan USD 902 Juta
-
Bocoran Menkeu Purbaya: Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Tukar Wamenkeu ke Juda Agung
-
Hanya Dapat 30%, Vale Mohon-mohon ke ESDM Agar Tambahkan Kuota RKAB 2026
-
Kementerian PU Rilis Portal Data Real Time Penanganan Bencana Sumatera
-
Antam Duga 6 Korban Tewas di Pongkor Akibat Tambang Ilegal
-
Sinkronisasi dengan BI Rate, LPS Tunda Pengumuman Tingkat Bunga Penjaminan
-
Pelaku UMKM Bisa Gunakan Fitur Ini di GoPay untuk Kelola Keuangan
-
Pulihkan Konektivitas Aceh, Pemerintah Tangani Permanen 6 Jembatan dan 28 Titik Longsor