- Sistem kelas BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan KRIS mulai 2025, besaran iuran BPJS saat ini masih mengacu pada Perpres No. 63 Tahun 2022.
- Skema iuran bervariasi tergantung kategori peserta, mulai dari PBI yang ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan skema bagi hasil, hingga peserta mandiri.
- Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.
Suara.com - Sistem jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan saat ini masih menerapkan pembagian tiga kelas layanan: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.
Kelas 1 memiliki iuran tertinggi dengan fasilitas yang paling nyaman, sementara Kelas 3 memiliki iuran paling rendah dengan fasilitas yang lebih sederhana.
Namun, sistem kelas ini dijadwalkan akan dihapus secara bertahap dan digantikan dengan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang rencananya dimulai pada tahun 2025.
Meskipun isu perubahan layanan telah bergulir, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini masih didasarkan pada ketentuan lama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Skema perhitungan iuran ditetapkan berdasarkan beberapa kategori peserta:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran PPU ditetapkan sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan skema iur bersama (cost-sharing):
Baca Juga: 5 Manfaat Olahraga Wushu untuk Usia 50-an, Bikin Tetap Bugar seperti Kris Dayanti
- PPU Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dll.): 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
- PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Khusus untuk Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua), iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja penerima upah.
3. Peserta Mandiri (PBPU, Bukan Pekerja, dan Kerabat Lain PPU)
Bagi kerabat lain dari PPU (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja, iuran disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih, dengan rincian:
Kelas I: Sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II: Sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III: Sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Khusus untuk Kelas III, per 1 Januari 2021, iuran peserta yang dibayarkan adalah Rp35.000, sementara Pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda/duda/anak yatim piatu mereka, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun per bulan, yang sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda Pelayanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Dear Gen Z, Ini Tips dari Menkeu Purbaya untuk Investasi ke Pasar Saham
-
Harga Emas Diprediksi Menguat ke US$ 5.000, Pantau Logam Mulia Antam Terkini
-
Resmi Diluncurkan, Program PINISI 2026 Jadi Senjata Bank Indonesia dan Pemerintah Genjot Ekonomi
-
Pasokan Terhambat Blokade, Harga Minyak Terus Merangkak Naik, Tembus 108 Dolar AS
-
Tiga Korban Selamat Sudah Dievakuasi, Basarnas Lanjut Sisir Seluruh Gerbong Kereta
-
Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.246
-
Terus Bertambah, Korban Tewas Tabrakan KA Bromo Anggrek dengan KRL Jadi 14 Orang
-
IHSG Bergerak Dua Arah Selasa Pagi, Tapi Kecenderungan Melemah
-
Harga Pangan Hari Ini 28 April: Cabai Rawit Merah Meroket Rp165 Ribu Per Kilogram
-
Detik-detik Evakuasi Tiga Korban Selamat Terjepit Gerbong KA di Bekasi Timur