- Sistem kelas BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan KRIS mulai 2025, besaran iuran BPJS saat ini masih mengacu pada Perpres No. 63 Tahun 2022.
- Skema iuran bervariasi tergantung kategori peserta, mulai dari PBI yang ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan skema bagi hasil, hingga peserta mandiri.
- Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.
Suara.com - Sistem jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan saat ini masih menerapkan pembagian tiga kelas layanan: Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3.
Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.
Kelas 1 memiliki iuran tertinggi dengan fasilitas yang paling nyaman, sementara Kelas 3 memiliki iuran paling rendah dengan fasilitas yang lebih sederhana.
Namun, sistem kelas ini dijadwalkan akan dihapus secara bertahap dan digantikan dengan sistem layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang rencananya dimulai pada tahun 2025.
Meskipun isu perubahan layanan telah bergulir, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga saat ini masih didasarkan pada ketentuan lama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Skema perhitungan iuran ditetapkan berdasarkan beberapa kategori peserta:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Iuran PPU ditetapkan sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan skema iur bersama (cost-sharing):
Baca Juga: 5 Manfaat Olahraga Wushu untuk Usia 50-an, Bikin Tetap Bugar seperti Kris Dayanti
- PPU Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dll.): 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
- PPU BUMN, BUMD, dan Swasta: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja, dan 1% dibayar oleh Peserta.
- Khusus untuk Keluarga Tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua), iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja penerima upah.
3. Peserta Mandiri (PBPU, Bukan Pekerja, dan Kerabat Lain PPU)
Bagi kerabat lain dari PPU (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Peserta Bukan Pekerja, iuran disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih, dengan rincian:
Kelas I: Sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II: Sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III: Sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Khusus untuk Kelas III, per 1 Januari 2021, iuran peserta yang dibayarkan adalah Rp35.000, sementara Pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda/duda/anak yatim piatu mereka, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun per bulan, yang sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda Pelayanan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Mentan Amran Lepas 207 Truk Logistik ke Sumatra, Angkut Migor, Susu Hingga Beras
-
Pertamina: Operasional SPBU Bertahap Mulai Normal Pascabencana di Sumatera
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
-
Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?
-
Diversifikasi Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan, Kurangi Ketergantungan Luar Daerah
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
-
Pertamina Pasok 100.000 Barel BBM untuk SPBU Shell
-
Bitcoin Banyak Dipakai Pembayaran Global, Kalahkan Mastercard dan Visa
-
Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM
-
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Tambah Anggaran TKD ke Pemda 2026, Ini Syaratnya