Suara.com - Kabar mengenai kelanjutan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji menjadi isu yang paling dinantikan oleh masyarakat belakangan ini.
Namun, harapan akan pencairan BSU kembali pada Oktober 2025 dipastikan belum dapat terpenuhi. Hal ini dikonfirmasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang mengatakan, belum ada kelanjutan program BSU.
Yassierli mengklarifikasi bahwa program BSU yang telah diberikan pemerintah hanya berlaku untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program Bantuan Subsidi Upah ditetapkan hanya berlangsung selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Program ini menyasar sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Proses penyaluran dana dengan total nominal Rp600.000 per penerima telah tuntas didistribusikan sejak awal Juni hingga Agustus 2025.
Proses penyaluran terakhir di bulan Agustus umumnya diperuntukkan bagi sebagian penerima yang menghadapi kendala teknis dalam pencairan di bulan sebelumnya.
Dana disalurkan melalui jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.
Dengan demikian, hingga kini, belum ada rencana atau jadwal baru yang resmi diumumkan oleh pemerintah untuk pencairan BSU lanjutan di akhir tahun 2025, kecuali jika ada kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Presiden di masa mendatang.
Kriteria Penerima dan Cara Cek Status
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Error? Ini Cara Mudah Cek Penerima BLT Online 2024
Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Kriteria utama yang diprioritaskan adalah pekerja yang belum menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.
Selain itu, bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan BSU dapat mengecek secara online melalui dua cara utama yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Cek via Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi tautan resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Cari dan klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
- Isi semua kolom data diri dengan benar (NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email).
- Klik "Lanjutkan" untuk melihat status penerimaan.
2. Cek via Aplikasi JMO:
- Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel.
- Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon, lalu login.
- Cari banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" dan isi data diri yang diminta.
- Klik "Lanjutkan" untuk melihat hasil pengecekan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah
-
Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?
-
Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM
-
Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham
-
Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI
-
Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
-
India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru
-
Apa-apa Serba Naik, Kini Pemerintah Kerek Harga Sapi Hidup Jadi Rp59 Ribu/Kg