Bisnis / Keuangan
Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:20 WIB
PosIND mengoptimalkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan menggunakan metode jemput bola.

Suara.com - Kabar mengenai kelanjutan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji menjadi isu yang paling dinantikan oleh masyarakat belakangan ini.

Namun, harapan akan pencairan BSU kembali pada Oktober 2025 dipastikan belum dapat terpenuhi. Hal ini dikonfirmasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang mengatakan, belum ada kelanjutan program BSU. 

Yassierli mengklarifikasi bahwa program BSU yang telah diberikan pemerintah hanya berlaku untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, program Bantuan Subsidi Upah ditetapkan hanya berlangsung selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.

Program ini menyasar sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Proses penyaluran dana dengan total nominal Rp600.000 per penerima telah tuntas didistribusikan sejak awal Juni hingga Agustus 2025.

Proses penyaluran terakhir di bulan Agustus umumnya diperuntukkan bagi sebagian penerima yang menghadapi kendala teknis dalam pencairan di bulan sebelumnya.

Dana disalurkan melalui jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

Dengan demikian, hingga kini, belum ada rencana atau jadwal baru yang resmi diumumkan oleh pemerintah untuk pencairan BSU lanjutan di akhir tahun 2025, kecuali jika ada kebijakan resmi yang dikeluarkan oleh Presiden di masa mendatang.

Kriteria Penerima dan Cara Cek Status

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Error? Ini Cara Mudah Cek Penerima BLT Online 2024

Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Kriteria utama yang diprioritaskan adalah pekerja yang belum menjadi penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.

Selain itu, bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan BSU dapat mengecek secara online melalui dua cara utama yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Cek via Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi tautan resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Cari dan klik menu "Cek Status Calon Penerima BSU".
  • Isi semua kolom data diri dengan benar (NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email).
  • Klik "Lanjutkan" untuk melihat status penerimaan.

2. Cek via Aplikasi JMO:

  • Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel.
  • Buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon, lalu login.
  • Cari banner "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" dan isi data diri yang diminta.
  • Klik "Lanjutkan" untuk melihat hasil pengecekan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More