Suara.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah gerbang utama bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
Mendaftarkan nama ke dalam DTKS bukan hanya tentang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga membuka akses ke layanan penting lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk jaminan kesehatan, bahkan hingga kesempatan pelatihan melalui Kartu Prakerja.
Oleh karena perannya yang sangat vital, masyarakat yang merasa layak dan masuk dalam kategori kurang mampu atau rentan miskin sangat dianjurkan untuk mendaftarkan diri ke DTKS. Lalu, apa saja syaratnya dan bagaimana cara mendaftarnya?
Syarat Utama Pendaftaran DTKS
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria dasar agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib Anda penuhi untuk bisa diusulkan masuk ke dalam DTKS:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Syarat kewarganegaraan ini mutlak.
- Kepemilikan Dokumen Resmi: Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
- Kategori Ekonomi: Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Ini biasanya dinilai berdasarkan kondisi rumah, sumber penghasilan, dan aset yang dimiliki.
- Status Pekerjaan: Bukan merupakan anggota aktif dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Tidak Menerima Bantuan Ganda: Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ganda atau tidak tepat sasaran yang dapat mengakibatkan penolakan usulan.
Dua Metode Praktis Mendaftarkan DTKS
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan dua cara pendaftaran yang fleksibel, baik secara daring (online) maupun luring (offline), untuk memudahkan masyarakat dari berbagai latar belakang.
1. Cara Mendaftar DTKS Secara Online via Aplikasi "Cek Bansos"
Pendaftaran secara online sangat cocok bagi Anda yang memiliki akses internet dan smartphone. Proses ini memungkinkan Anda melakukan pendaftaran dari rumah:
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Error? Ini Cara Mudah Cek Penerima BLT Online 2024
- Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" di Google Play Store.
- Buat Akun: Buka aplikasi, lalu pilih menu "Buat Akun Baru". Anda akan diminta mengisi data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP yang aktif.
- Unggah Dokumen: Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP. Pastikan foto jelas dan terbaca.
- Verifikasi Akun: Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
- Lakukan Usulan: Setelah akun terverifikasi dan Anda berhasil masuk, pilih menu "Daftar Usulan". Lengkapi kembali data yang dibutuhkan, pilih jenis bantuan yang ingin diusulkan (meski pada akhirnya penetapan DTKS adalah kuncinya), lalu kirim usulan tersebut.
2. Cara Mendaftar DTKS Secara Offline Melalui Kelurahan/Desa
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran manual dapat dilakukan langsung di kantor pemerintahan terdekat:
- Datang ke Kelurahan/Desa: Bawa dokumen asli e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda. Sampaikan niat Anda untuk mendaftarkan diri atau keluarga ke DTKS kepada petugas.
- Musyawarah Desa/Kelurahan: Pihak kelurahan atau desa akan mengadakan musyawarah untuk menentukan kelayakan calon penerima. Dalam musyawarah ini, data Anda akan diverifikasi oleh warga setempat yang mengetahui kondisi Anda.
- Proses Verifikasi dan Validasi: Data yang disetujui dalam musyawarah akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan, yaitu kunjungan langsung ke rumah Anda untuk memastikan data dan kondisi ekonomi sesuai dengan kriteria keluarga miskin atau rentan miskin.
- Penetapan DTKS: Jika lolos verifikasi, data Anda akan diusulkan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai anggota DTKS melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
-
Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?
-
Diversifikasi Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan, Kurangi Ketergantungan Luar Daerah
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
-
Pertamina Pasok 100.000 Barel BBM untuk SPBU Shell
-
Bitcoin Banyak Dipakai Pembayaran Global, Kalahkan Mastercard dan Visa
-
Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM
-
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Tambah Anggaran TKD ke Pemda 2026, Ini Syaratnya
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
Bioekonomi Jadi Strategi Kunci Transformasi RI 2045, Apa Itu?