Suara.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah gerbang utama bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
Mendaftarkan nama ke dalam DTKS bukan hanya tentang mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Program Keluarga Harapan (PKH), tetapi juga membuka akses ke layanan penting lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk pendidikan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk jaminan kesehatan, bahkan hingga kesempatan pelatihan melalui Kartu Prakerja.
Oleh karena perannya yang sangat vital, masyarakat yang merasa layak dan masuk dalam kategori kurang mampu atau rentan miskin sangat dianjurkan untuk mendaftarkan diri ke DTKS. Lalu, apa saja syaratnya dan bagaimana cara mendaftarnya?
Syarat Utama Pendaftaran DTKS
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria dasar agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran. Berikut adalah syarat-syarat yang wajib Anda penuhi untuk bisa diusulkan masuk ke dalam DTKS:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Syarat kewarganegaraan ini mutlak.
- Kepemilikan Dokumen Resmi: Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
- Kategori Ekonomi: Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin. Ini biasanya dinilai berdasarkan kondisi rumah, sumber penghasilan, dan aset yang dimiliki.
- Status Pekerjaan: Bukan merupakan anggota aktif dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Tidak Menerima Bantuan Ganda: Tidak sedang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial ganda atau tidak tepat sasaran yang dapat mengakibatkan penolakan usulan.
Dua Metode Praktis Mendaftarkan DTKS
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan dua cara pendaftaran yang fleksibel, baik secara daring (online) maupun luring (offline), untuk memudahkan masyarakat dari berbagai latar belakang.
1. Cara Mendaftar DTKS Secara Online via Aplikasi "Cek Bansos"
Pendaftaran secara online sangat cocok bagi Anda yang memiliki akses internet dan smartphone. Proses ini memungkinkan Anda melakukan pendaftaran dari rumah:
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Error? Ini Cara Mudah Cek Penerima BLT Online 2024
- Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi resmi "Cek Bansos" di Google Play Store.
- Buat Akun: Buka aplikasi, lalu pilih menu "Buat Akun Baru". Anda akan diminta mengisi data diri secara lengkap, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, nama lengkap, alamat, email, dan nomor HP yang aktif.
- Unggah Dokumen: Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto e-KTP dan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP. Pastikan foto jelas dan terbaca.
- Verifikasi Akun: Verifikasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email Anda.
- Lakukan Usulan: Setelah akun terverifikasi dan Anda berhasil masuk, pilih menu "Daftar Usulan". Lengkapi kembali data yang dibutuhkan, pilih jenis bantuan yang ingin diusulkan (meski pada akhirnya penetapan DTKS adalah kuncinya), lalu kirim usulan tersebut.
2. Cara Mendaftar DTKS Secara Offline Melalui Kelurahan/Desa
Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau kesulitan menggunakan aplikasi, pendaftaran manual dapat dilakukan langsung di kantor pemerintahan terdekat:
- Datang ke Kelurahan/Desa: Bawa dokumen asli e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda. Sampaikan niat Anda untuk mendaftarkan diri atau keluarga ke DTKS kepada petugas.
- Musyawarah Desa/Kelurahan: Pihak kelurahan atau desa akan mengadakan musyawarah untuk menentukan kelayakan calon penerima. Dalam musyawarah ini, data Anda akan diverifikasi oleh warga setempat yang mengetahui kondisi Anda.
- Proses Verifikasi dan Validasi: Data yang disetujui dalam musyawarah akan dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dinas Sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) lapangan, yaitu kunjungan langsung ke rumah Anda untuk memastikan data dan kondisi ekonomi sesuai dengan kriteria keluarga miskin atau rentan miskin.
- Penetapan DTKS: Jika lolos verifikasi, data Anda akan diusulkan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai anggota DTKS melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Pulihkan Layanan Dasar, Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sanitasi Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026
-
Indonesia-Inggris Resmi Teken Kemitraan Strategis EGP di London
-
Pipa Gas TGI Meledak, ESDM Jamin Produksi Lapangan Migas Rokan Bisa Operasi Lusa
-
Jamkrindo Syariah Beberkan Strategi Bisnis di 2026
-
Bos BI Akui Pencalonan Keponakan Prabowo Jadi Sentimen Rupiah Anjlok
-
Akselerasi Ekonomi Digital: Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pertumbuhan Inklusif Indonesia
-
Muara Sungai Jadi Kunci Pengendalian Banjir, Kementerian PU Turun Tangan
-
Bansos BPNT Tahap 1 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tahun Ini
-
Bos BI Tak Mau Ikut Campur Soal Pencalonan Deputi Gubernur BI