-
SK PPPK Paruh Waktu mulai cair bertahap.
-
Keterlambatan SK akibat masalah administrasi BKN.
-
Gaji pertama dijamin minimal setara UMP.
Mengenai durasi kontrak, Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025 menegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan dengan jangka waktu satu tahun sekali, memberikan kepastian kerja yang terbarukan.
Di sisi hak, PPPK Paruh Waktu dipastikan berhak atas gaji yang skemanya dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah, batas upah minimum suatu wilayah, atau bahkan disesuaikan dengan besaran upah saat pegawai masih berstatus honorer.
Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas-fasilitas lain. Kepastian ini diperkuat oleh Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025 yang berbunyi, "PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kapan gaji perdana akan cair? Setelah serah terima SK dan pelantikan, pegawai wajib melapor ke instansi penempatan untuk menerima Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan terhitung sejak tanggal yang tertera pada SPMT, yang menjadi penanda resmi dimulainya masa kerja.
Penting digarisbawahi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan bervariasi sesuai kebijakan masing-masing instansi. Sebagai contoh, Pemerintah Hulu Sungai Tengah memilih menyesuaikan upah PPPK Paruh Waktu dengan gaji saat masih berstatus honorer. Namun, ada jaminan batas bawah yang jelas.
Untuk formasi tertentu seperti Pranata Trantibum, gajinya akan mengacu pada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan gaji harus "paling sedikit setara dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah kerja". Dengan demikian, daftar UMP 2025 menjadi patokan realistis untuk memprediksi kisaran gaji yang akan diterima.
Baca Juga: Tukin PNS ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Saya Tidak Segan Merumahkan Kalian
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Diikuti 45.000 Peserta, BTN Jakim 2026 Dorong Jakarta Menuju Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia
-
Investor Tahan Dulu, Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi Jadi Rp 2.729.000/Gram
-
Penguatan Kenaikan IHSG Cerminkan Kepercayaan Investor terhadap Kekuatan Ekonomi Indonesia
-
IHSG Terbang Pagi Ini Setelah Perang AS-Usai, Pantau Saham AMMN dan DEWA
-
Jangan Lupa! Ada Diskon Tiket Kapal Feri Selama Libur Sekolah, Catat Tanggalnya
-
Emiten HGII Tebar Dividen Buat Pemegang Saham, Berapa Besarannya?
-
AS - Iran Sepakat Damai: Selat Hormuz Dibuka, Harga Minyak Dunia Anjlok
-
BBM di AS Turun Imbas Minyak Dunia Anjlok, Gimana Harga Pertamax?
-
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 15 Juni 2026: Antam, UBS, dan Galeri24
-
BI Bongkar Jamu Kuat yang Bikin Rupiah Perkasa, Bisa Jadi Daya Tarik Investor?