-
SK PPPK Paruh Waktu mulai cair bertahap.
-
Keterlambatan SK akibat masalah administrasi BKN.
-
Gaji pertama dijamin minimal setara UMP.
Mengenai durasi kontrak, Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025 menegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan dengan jangka waktu satu tahun sekali, memberikan kepastian kerja yang terbarukan.
Di sisi hak, PPPK Paruh Waktu dipastikan berhak atas gaji yang skemanya dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah, batas upah minimum suatu wilayah, atau bahkan disesuaikan dengan besaran upah saat pegawai masih berstatus honorer.
Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas-fasilitas lain. Kepastian ini diperkuat oleh Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025 yang berbunyi, "PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kapan gaji perdana akan cair? Setelah serah terima SK dan pelantikan, pegawai wajib melapor ke instansi penempatan untuk menerima Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan terhitung sejak tanggal yang tertera pada SPMT, yang menjadi penanda resmi dimulainya masa kerja.
Penting digarisbawahi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan bervariasi sesuai kebijakan masing-masing instansi. Sebagai contoh, Pemerintah Hulu Sungai Tengah memilih menyesuaikan upah PPPK Paruh Waktu dengan gaji saat masih berstatus honorer. Namun, ada jaminan batas bawah yang jelas.
Untuk formasi tertentu seperti Pranata Trantibum, gajinya akan mengacu pada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan gaji harus "paling sedikit setara dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah kerja". Dengan demikian, daftar UMP 2025 menjadi patokan realistis untuk memprediksi kisaran gaji yang akan diterima.
Baca Juga: Tukin PNS ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Saya Tidak Segan Merumahkan Kalian
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Setoran Pajak Digital Tembus Rp 50,51 Triliun per Maret 2026, Tencent Tak Lagi Pungut Pajak
-
Bukan Cuma Kewajiban, Label Halal Kini Jadi Senjata Ampuh Dongkrak Nilai Jual Industri
-
Kurs Rupiah Tembus Rp17.326 per Dolar AS: Beban Subsidi Naik, Utang Meroket
-
Kapan Waktu Terbaik Menyiapkan Dana Pensiun? Ini Strateginya
-
Kenaikan Harga Minyak Dunia Dorong IHSG Jatuh ke Level 6.956 Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Terus Melonjak, Besok Harga Pertamax Naik?
-
Bea Cukai Akui Penerimaan Negara dari Bea Keluar Ekspor Emas Masih Minim
-
Tekan Impor LPG, PGN Gagas Siap Garap CNG
-
Rupiah Semakin Lemah Karena Kinerja Pemerintah Belum Puaskan Investor
-
Jangan Tebak Harga, Ini Strategi yang Tepat Investasi Kripto di Tengah Pasar Sideway