-
SK PPPK Paruh Waktu mulai cair bertahap.
-
Keterlambatan SK akibat masalah administrasi BKN.
-
Gaji pertama dijamin minimal setara UMP.
Mengenai durasi kontrak, Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025 menegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan dengan jangka waktu satu tahun sekali, memberikan kepastian kerja yang terbarukan.
Di sisi hak, PPPK Paruh Waktu dipastikan berhak atas gaji yang skemanya dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah, batas upah minimum suatu wilayah, atau bahkan disesuaikan dengan besaran upah saat pegawai masih berstatus honorer.
Selain itu, mereka juga berhak atas fasilitas-fasilitas lain. Kepastian ini diperkuat oleh Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025 yang berbunyi, "PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Kapan gaji perdana akan cair? Setelah serah terima SK dan pelantikan, pegawai wajib melapor ke instansi penempatan untuk menerima Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan terhitung sejak tanggal yang tertera pada SPMT, yang menjadi penanda resmi dimulainya masa kerja.
Penting digarisbawahi, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan bervariasi sesuai kebijakan masing-masing instansi. Sebagai contoh, Pemerintah Hulu Sungai Tengah memilih menyesuaikan upah PPPK Paruh Waktu dengan gaji saat masih berstatus honorer. Namun, ada jaminan batas bawah yang jelas.
Untuk formasi tertentu seperti Pranata Trantibum, gajinya akan mengacu pada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan gaji harus "paling sedikit setara dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah kerja". Dengan demikian, daftar UMP 2025 menjadi patokan realistis untuk memprediksi kisaran gaji yang akan diterima.
Baca Juga: Tukin PNS ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Saya Tidak Segan Merumahkan Kalian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga