- Hingga Oktober 2025, tercatat sudah lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penutupan ini terjadi karena kegagalan bank-bank tersebut dalam menyehatkan permodalan dan likuiditas.
- OJK tetap menegaskan bahwa penutupan BPR/BPRS tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur status dan tindak lanjut pengawasan bank.
Suara.com - Sektor perbankan di Indonesia kembali mencatat kasus penutupan. Hingga Oktober 2025, tercatat sudah lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penutupan ini terjadi karena kegagalan bank-bank tersebut dalam menyehatkan permodalan dan likuiditas.
Kasus terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang izin usahanya resmi dicabut per 14 Oktober 2025. Namun, penutupan ini memiliki catatan khusus dimana dilakukan atas permintaan pemegang saham (self liquidation).
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025. Alasan utama di balik penutupan ini adalah strategi bisnis.
"Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat," demikian keterangan resmi OJK, dikutip Minggu (26/10/2025).
Meski demikian, OJK tetap menegaskan bahwa penutupan BPR/BPRS tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur status dan tindak lanjut pengawasan bank, termasuk permasalahan permodalan dan likuiditas.
Meskipun lima BPR/BPRS telah ditutup sepanjang 2025, OJK meminta masyarakat dan nasabah untuk tidak panik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS.
Masyarakat didorong untuk tetap menyimpan dananya di perbankan karena sistem penjaminan simpanan masih berjalan kuat, memastikan uang nasabah aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar 5 Bank yang Ditutup OJK Selama 2025:
Baca Juga: Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
- PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPR Artha Kramat
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!