- Hingga Oktober 2025, tercatat sudah lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Penutupan ini terjadi karena kegagalan bank-bank tersebut dalam menyehatkan permodalan dan likuiditas.
- OJK tetap menegaskan bahwa penutupan BPR/BPRS tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur status dan tindak lanjut pengawasan bank.
Suara.com - Sektor perbankan di Indonesia kembali mencatat kasus penutupan. Hingga Oktober 2025, tercatat sudah lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR/BPRS) yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penutupan ini terjadi karena kegagalan bank-bank tersebut dalam menyehatkan permodalan dan likuiditas.
Kasus terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat yang izin usahanya resmi dicabut per 14 Oktober 2025. Namun, penutupan ini memiliki catatan khusus dimana dilakukan atas permintaan pemegang saham (self liquidation).
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025. Alasan utama di balik penutupan ini adalah strategi bisnis.
"Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat," demikian keterangan resmi OJK, dikutip Minggu (26/10/2025).
Meski demikian, OJK tetap menegaskan bahwa penutupan BPR/BPRS tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 yang mengatur status dan tindak lanjut pengawasan bank, termasuk permasalahan permodalan dan likuiditas.
Meskipun lima BPR/BPRS telah ditutup sepanjang 2025, OJK meminta masyarakat dan nasabah untuk tidak panik. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS.
Masyarakat didorong untuk tetap menyimpan dananya di perbankan karena sistem penjaminan simpanan masih berjalan kuat, memastikan uang nasabah aman sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar 5 Bank yang Ditutup OJK Selama 2025:
Baca Juga: Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
- PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa
- BPR Disky Surya Jaya
- BPR Artha Kramat
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?