-
Kemenkeu terbitkan PMK 72/2025 untuk perluasan insentif PPh Pasal 21 DTP, termasuk sektor pariwisata.
-
Insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata berlaku selama tiga bulan, yaitu Masa Pajak Oktober hingga Desember 2025.
-
Insentif juga diberikan untuk industri alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit, bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.
Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang memperluas cakupan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
PMK 72/2025 ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya (PMK 10/2025), dengan tujuan utama untuk mencakup perluasan fasilitas fiskal bagi sektor pariwisata.
Kebijakan ini menjadi bagian dari serangkaian langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot sektor yang sempat terpuruk akibat pandemi ini.
"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat, diperlukan...perluasan pemberian fasilitas fiskal PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata," demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 72/2025.
Perluasan Insentif Mencakup Lima Sektor Industri
Melalui Pasal 3 ayat (1) PMK 72/2025, pemerintah kini memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk kegiatan usaha pada lima bidang industri utama. Kelima sektor tersebut adalah:
Industri Alas Kaki
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi
Industri Furnitur
Industri Kulit dan Barang dari Kulit
Industri Pariwisata
Untuk dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 DTP ini, kegiatan usaha harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum secara spesifik dalam Lampiran huruf A PMK 72/2025.
KLU yang dimaksud adalah kode KLU utama yang terdaftar pada basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca Juga: Wajib Pajak 'Diperas' Oknum Rp10 Juta, Menkeu Purbaya Geram
Jangka Waktu Berlaku yang Berbeda
Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini ditetapkan dengan jangka waktu yang berbeda, tergantung pada sektor industrinya.
Untuk sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, insentif diberikan untuk periode yang lebih panjang, yaitu dari Masa Pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.
Sementara itu, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja tertentu di bidang pariwisata memiliki periode yang lebih singkat, yakni berlaku mulai Masa Pajak Oktober 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025.
PMK 72/2025 ini sendiri telah resmi berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Oktober 2025.
Sebagai informasi, PPh Pasal 21 DTP didefinisikan sebagai pajak yang terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang pembayarannya ditanggung oleh pemerintah. Dana untuk insentif ini diambil dari pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
Tag
Berita Terkait
-
Wamen Investasi Bujuk Menkeu Purbaya Relaksasi Pajak Sektor Pertambangan
-
Spesifikasi dan Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid Bekas, Cocok Jadi Incaran Akhir Tahun?
-
Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Update Dugaan Korupsi Kereta Cepat: Isu KPK Ogah Usut, Mark up Hingga US$ 52 Juta?
-
BJBR Catat Aset Rp215,9 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Pemerintah Pusat Siap Jadi 'Bankir' Pemda dan BUMN Jika Kekurangan Duit
-
Menko Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Solid: Investasi Tembus Rp1.434 T, Konsumsi Tetap Kuat
-
Sentimen The Fed Tahan IHSG di Bawah Resistance 8180
-
Aceh Sedot Investasi Rp3,58 Triliun, Investor Lokal Merajai
-
Walhi Soroti Proyek Jalan Trans Halmahera yang Dinilai Berpihak Pada Korporasi Tambang Nikel
-
4 Fakta Motor Rusak Gegara Isi Pertalite di Jatim: Pertamina Rilis Hasil Investigasi
-
Viral Motor Brebet Usai Isi Pertalite di Jatim, Ini Respon Pertamina Patra Niaga
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian