- Pengembang PIK 2 memastikan keputusan pemerintah itu sama sekali tidak berdampak pada operasional.
- Hal ini terjadi setelah Putusan Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) yang mencabut status PSN tersebut diterbitkan pada September 2025.
- Mereka menegaskan bahwa proyek Tropical Coastland yang dicabut status PSN-nya bukanlah proyek milik PIK 2.
Suara.com - Gonjang-ganjing pencoretan proyek Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akhirnya direspons oleh manajemen Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Dengan tegas, pengembang PIK 2 memastikan keputusan pemerintah itu sama sekali tidak berdampak pada operasional maupun rencana pengembangan proyek superblok mereka.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meredam spekulasi pasar setelah Putusan Mahkamah Agung dan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) yang mencabut status PSN tersebut diterbitkan pada September 2025.
Manajemen PIK 2 menjelaskan bahwa kebingungan publik terjadi karena salah sasaran. Mereka menegaskan bahwa proyek Tropical Coastland yang dicabut status PSN-nya bukanlah proyek milik PIK 2.
"PSN Tropical Coastland bukanlah proyek PIK 2, melainkan program pemerintah di kawasan berbeda lokasi dan kepemilikan," demikian bunyi pernyataan resmi manajemen, Rabu (29/10/2025).
PIK 2 menekankan bahwa wilayah yang ditetapkan sebagai PSN Tropical Coastland berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di luar lahan yang dimiliki dan dikembangkan oleh PIK 2.
Direktur Utama PIK 2, Nono Sampono, justru menilai dinamika pemberitaan ini sebagai cerminan kuatnya kepercayaan pasar terhadap kawasan yang dikembangkannya.
“Di tengah dinamika pemberitaan, kami justru melihat antusiasme positif dari pasar baik di segmen hunian maupun komersial. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental dan potensi kawasan PIK 2 tetap kuat,” ujar Nono.
Manajemen memastikan bahwa seluruh pembangunan dan pemasaran unit di PIK 2 tetap berjalan sesuai jadwal. Dengan infrastruktur yang kuat dan tata ruang terintegrasi, PIK 2 berupaya meyakinkan investor dan calon pembeli bahwa kawasan terpadu ini akan terus tumbuh secara berkelanjutan, terlepas dari status PSN yang dicabut dari proyek lain.
Baca Juga: Prabowo Tak Cawe-cawe Urusan Kapolri, Tapi Ngaku Titip Mantan Pengawal untuk..
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
Usulan Kiai ke Prabowo: Bersihkan Jutaan Kayu Gelondongan Bencana Tanpa Bebani APBN!
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Perusahaan RI Bakal Garap Proyek Kabel Laut Jakarta-Manado
-
Baksos Operasi Katarak BCA Bangun Harapan, Buka Jalan Hidup Masyarakat yang Lebih Produktif
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai