- Menkeu Purbaya resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja, khususnya di sektor pariwisata.
- Kebijakan yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Perluasan insentif PPh 21 DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Oktober lalu.
Suara.com - Sebuah kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja, khususnya di sektor pariwisata.
Kebijakan yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja.
Perluasan insentif PPh 21 DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Oktober lalu. PMK ini secara eksplisit mencakup sektor pariwisata, yang menjadi salah satu andalan pemulihan ekonomi nasional.
Sektor yang kini menikmati pembebasan pajak gaji ini meliputi hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan dan jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, hingga pameran (MICE).
Inti dari kebijakan ini adalah: PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan kini akan ditanggung oleh Pemerintah. Dana insentif PPh 21 DTP ini bahkan harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Artinya, gaji bersih (take home pay) pekerja akan meningkat.
Sebelumnya, kebijakan PPh 21 DTP ini telah dinikmati oleh pekerja di sektor Industri Padat Karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, dan berlaku sepanjang tahun 2025.
Kini, dengan perluasan ke sektor pariwisata, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi dan meningkatkan daya beli pekerja di sektor yang paling terdampak oleh guncangan ekonomi.
Kebijakan pembebasan pajak ini diberikan kepada karyawan dengan status tetap maupun kontrak. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran untuk melanjutkan insentif ini pada tahun 2026, dengan target jumlah penerima mencapai 1,7 juta orang.
Baca Juga: Anak Menkeu Purbaya Sarankan Investasi Bitcoin untuk Hadapi Krisis Ekonomi 2027: Apa Kelebihannya?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Dasco Puji BI yang Bikin Kuat Rupiah: RI Kini Tak Bergantung Dolar AS
-
AS-Iran Resmi Berdamai? Draf Kesepakatan Rahasia Dua Negara Bocor!
-
PM Malaysia Kenang Bung Hatta: Negara Tidak Boleh Ditopang Segelintir Elit
-
Dugaan Dikerahkan Kawal Demo, Apakah Komcad Dapat Gaji dan Tunjangan?
-
Pemerintah Janji Stok Pupuk Nasional Aman, Zulhas: Kopdes Jadi Penyalur
-
DPR Apresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Nilai Rupiah
-
Foto e-KTP Jelek Bisa Diganti? Ini Aturan dan Syarat Resminya
-
Dasco Dukung Gebrakan 'Dedolarisasi' BI: Transaksi Triliunan ke China Cukup Pakai QRIS
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Harga Bawang dan Beras Kompak Naik, Minyak Goreng Ikut Makin Mahal