- Menkeu Purbaya resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja, khususnya di sektor pariwisata.
- Kebijakan yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Perluasan insentif PPh 21 DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Oktober lalu.
Suara.com - Sebuah kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja, khususnya di sektor pariwisata.
Kebijakan yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja.
Perluasan insentif PPh 21 DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Oktober lalu. PMK ini secara eksplisit mencakup sektor pariwisata, yang menjadi salah satu andalan pemulihan ekonomi nasional.
Sektor yang kini menikmati pembebasan pajak gaji ini meliputi hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan dan jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, hingga pameran (MICE).
Inti dari kebijakan ini adalah: PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan kini akan ditanggung oleh Pemerintah. Dana insentif PPh 21 DTP ini bahkan harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Artinya, gaji bersih (take home pay) pekerja akan meningkat.
Sebelumnya, kebijakan PPh 21 DTP ini telah dinikmati oleh pekerja di sektor Industri Padat Karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, dan berlaku sepanjang tahun 2025.
Kini, dengan perluasan ke sektor pariwisata, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi dan meningkatkan daya beli pekerja di sektor yang paling terdampak oleh guncangan ekonomi.
Kebijakan pembebasan pajak ini diberikan kepada karyawan dengan status tetap maupun kontrak. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran untuk melanjutkan insentif ini pada tahun 2026, dengan target jumlah penerima mencapai 1,7 juta orang.
Baca Juga: Anak Menkeu Purbaya Sarankan Investasi Bitcoin untuk Hadapi Krisis Ekonomi 2027: Apa Kelebihannya?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan
-
Kemendagri Bekali Pranata Humas di Era AI, Strategi Komunikasi Pemerintahan Lawan Disinformasi
-
Novel Spammer, Berawal dari Teror Digital Berubah Menjadi Teror Fisik Nyata
-
Prabowo Singgung Peluang Destry Jadi Gubernur BI: Terserah DPR Nanti
-
Komisi II DPR Usul Skema Gaji Baru untuk Kepala Daerah, Ada Reward dan Punishment
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Daftar Lengkap 90 Kajari Baru Pilihan Jaksa Agung, Cek Siapa Nahkoda Baru di Daerahmu
-
Masif OTT Bupati di Berbagai Daerah, KPK Tegaskan Tak Punya Target Khusus
-
Senjakala Traffic: Selamat Datang Era GEO dan Ambisi Invisible Media 5.0
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa