- Menkeu Purbaya resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja, khususnya di sektor pariwisata.
- Kebijakan yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
- Perluasan insentif PPh 21 DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Oktober lalu.
Suara.com - Sebuah kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk para pekerja, khususnya di sektor pariwisata.
Kebijakan yang merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja.
Perluasan insentif PPh 21 DTP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken pada 20 Oktober lalu. PMK ini secara eksplisit mencakup sektor pariwisata, yang menjadi salah satu andalan pemulihan ekonomi nasional.
Sektor yang kini menikmati pembebasan pajak gaji ini meliputi hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan dan jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, hingga pameran (MICE).
Inti dari kebijakan ini adalah: PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan kini akan ditanggung oleh Pemerintah. Dana insentif PPh 21 DTP ini bahkan harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Artinya, gaji bersih (take home pay) pekerja akan meningkat.
Sebelumnya, kebijakan PPh 21 DTP ini telah dinikmati oleh pekerja di sektor Industri Padat Karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit, dan berlaku sepanjang tahun 2025.
Kini, dengan perluasan ke sektor pariwisata, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi dan meningkatkan daya beli pekerja di sektor yang paling terdampak oleh guncangan ekonomi.
Kebijakan pembebasan pajak ini diberikan kepada karyawan dengan status tetap maupun kontrak. Pemerintah bahkan telah menyiapkan anggaran untuk melanjutkan insentif ini pada tahun 2026, dengan target jumlah penerima mencapai 1,7 juta orang.
Baca Juga: Anak Menkeu Purbaya Sarankan Investasi Bitcoin untuk Hadapi Krisis Ekonomi 2027: Apa Kelebihannya?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Menhub Kesal Banyak Truk Masih Wara-wiri Saat Mudik Lebaran
-
Rokok Ilegal Akan Makin Bebas Berkeliaran Gegara Aturan Ini
-
Proyek Geothermal Kamojang Digenjot, Rampung 2 Bulan Lebih Cepat
-
Emas Antam Diproyeksi Turun, Cek Ramalan Harganya untuk Pekan Depan
-
Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja
-
BCA Ubah Jam Operasional Kantor Cabang Selama Nyepi dan Libur Lebaran, Catat Jadwalnya
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi
-
Pemerintah Masih Kaji Batas Nikotin dan Tar Produk Tembakau
-
Kuartal I Nihil IPO, BEI Pede Perdagangan Saham Tetap Ngebut
-
Emiten SMRA Sulap 850 Hektare di Gading Serpong Jadi Kawasan Hunian Terpadu