Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sosok yang kali ini terseret adalah Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus ini, yang berpusat pada pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), disebut-sebut telah merugikan negara dan meraup keuntungan haram hingga puluhan miliar rupiah melalui praktik pemerasan sistematis.
Heri Sudarmanto menjadi tersangka kesembilan, menambah panjang daftar pejabat Kemnaker yang diduga terlibat dalam skandal yang mencoreng institusi tersebut.
Dugaan korupsi ini berakar dari penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan RPTKA.
RPTKA adalah dokumen vital yang harus dimiliki perusahaan sebelum merekrut TKA. Modusnya adalah para pejabat Kemnaker, termasuk Heri Sudarmanto, diduga menggunakan kewenangan mereka untuk memeras atau menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin.
Proses perizinan yang seharusnya cepat dan transparan justru dijadikan lahan basah untuk meminta "pelicin" agar izin tersebut lancar atau dipercepat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jaringan yang terstruktur di lingkungan kementerian.
Profil Singkat dan Jejak Karier Heri Sudarmanto
Heri Sudarmanto dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan Kemnaker dengan rekam jejak yang cukup strategis.
Baca Juga: Naik Kelas! Profil Veda Ega Pratama, Pembalap Asal Gunungkidul yang akan Tampil di Moto3 2026
Jabatan Puncak: Heri menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker pada periode 17 Januari 2017 hingga 17 September 2018, saat kementerian dipimpin oleh Menteri Hanif Dhakiri. Sebagai Sekjen, Heri memiliki peran sentral dalam:
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unit kerja di Kemnaker.
- Dukungan administratif dan pengelolaan sumber daya internal kementerian.
- Pengambilan kebijakan internal yang mendukung program-program kementerian.
Posisi Strategis Sebelumnya: Sebelum menjadi Sekjen, Heri juga pernah menduduki posisi penting sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Posisi ini sangat krusial karena berada di garda terdepan dalam pengelolaan dan pengawasan penempatan tenaga kerja, termasuk TKA, di tingkat nasional.
Dengan jabatannya, Heri memiliki akses dan kewenangan yang luas, terutama dalam proses perizinan tenaga kerja asing, yang kini menjadi inti dari kasus dugaan korupsi yang menimpanya.
Kekayaan Berdasarkan LHKPN
Sebagai penyelenggara negara, Heri Sudarmanto wajib melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan pada 27 Juli 2018, Heri tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp7 miliar.
Data kekayaan tersebut terperinci sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Lebih dari 2 Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
-
Gaji PPPK Tidak Utuh? Cek Fakta dan Aturan Resminya
-
Inovasi Material Ramah Lingkungan Asal Indonesia di World Expo 2025 Osaka
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025