Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sosok yang kali ini terseret adalah Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus ini, yang berpusat pada pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), disebut-sebut telah merugikan negara dan meraup keuntungan haram hingga puluhan miliar rupiah melalui praktik pemerasan sistematis.
Heri Sudarmanto menjadi tersangka kesembilan, menambah panjang daftar pejabat Kemnaker yang diduga terlibat dalam skandal yang mencoreng institusi tersebut.
Dugaan korupsi ini berakar dari penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan RPTKA.
RPTKA adalah dokumen vital yang harus dimiliki perusahaan sebelum merekrut TKA. Modusnya adalah para pejabat Kemnaker, termasuk Heri Sudarmanto, diduga menggunakan kewenangan mereka untuk memeras atau menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin.
Proses perizinan yang seharusnya cepat dan transparan justru dijadikan lahan basah untuk meminta "pelicin" agar izin tersebut lancar atau dipercepat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jaringan yang terstruktur di lingkungan kementerian.
Profil Singkat dan Jejak Karier Heri Sudarmanto
Heri Sudarmanto dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan Kemnaker dengan rekam jejak yang cukup strategis.
Baca Juga: Naik Kelas! Profil Veda Ega Pratama, Pembalap Asal Gunungkidul yang akan Tampil di Moto3 2026
Jabatan Puncak: Heri menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker pada periode 17 Januari 2017 hingga 17 September 2018, saat kementerian dipimpin oleh Menteri Hanif Dhakiri. Sebagai Sekjen, Heri memiliki peran sentral dalam:
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unit kerja di Kemnaker.
- Dukungan administratif dan pengelolaan sumber daya internal kementerian.
- Pengambilan kebijakan internal yang mendukung program-program kementerian.
Posisi Strategis Sebelumnya: Sebelum menjadi Sekjen, Heri juga pernah menduduki posisi penting sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Posisi ini sangat krusial karena berada di garda terdepan dalam pengelolaan dan pengawasan penempatan tenaga kerja, termasuk TKA, di tingkat nasional.
Dengan jabatannya, Heri memiliki akses dan kewenangan yang luas, terutama dalam proses perizinan tenaga kerja asing, yang kini menjadi inti dari kasus dugaan korupsi yang menimpanya.
Kekayaan Berdasarkan LHKPN
Sebagai penyelenggara negara, Heri Sudarmanto wajib melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan pada 27 Juli 2018, Heri tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp7 miliar.
Data kekayaan tersebut terperinci sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%