Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik dengan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sosok yang kali ini terseret adalah Heri Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus ini, yang berpusat pada pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), disebut-sebut telah merugikan negara dan meraup keuntungan haram hingga puluhan miliar rupiah melalui praktik pemerasan sistematis.
Heri Sudarmanto menjadi tersangka kesembilan, menambah panjang daftar pejabat Kemnaker yang diduga terlibat dalam skandal yang mencoreng institusi tersebut.
Dugaan korupsi ini berakar dari penyalahgunaan wewenang dalam proses persetujuan RPTKA.
RPTKA adalah dokumen vital yang harus dimiliki perusahaan sebelum merekrut TKA. Modusnya adalah para pejabat Kemnaker, termasuk Heri Sudarmanto, diduga menggunakan kewenangan mereka untuk memeras atau menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang mengajukan izin.
Proses perizinan yang seharusnya cepat dan transparan justru dijadikan lahan basah untuk meminta "pelicin" agar izin tersebut lancar atau dipercepat. Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan jaringan yang terstruktur di lingkungan kementerian.
Profil Singkat dan Jejak Karier Heri Sudarmanto
Heri Sudarmanto dikenal sebagai pejabat karier di lingkungan Kemnaker dengan rekam jejak yang cukup strategis.
Baca Juga: Naik Kelas! Profil Veda Ega Pratama, Pembalap Asal Gunungkidul yang akan Tampil di Moto3 2026
Jabatan Puncak: Heri menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemnaker pada periode 17 Januari 2017 hingga 17 September 2018, saat kementerian dipimpin oleh Menteri Hanif Dhakiri. Sebagai Sekjen, Heri memiliki peran sentral dalam:
- Koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh unit kerja di Kemnaker.
- Dukungan administratif dan pengelolaan sumber daya internal kementerian.
- Pengambilan kebijakan internal yang mendukung program-program kementerian.
Posisi Strategis Sebelumnya: Sebelum menjadi Sekjen, Heri juga pernah menduduki posisi penting sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK). Posisi ini sangat krusial karena berada di garda terdepan dalam pengelolaan dan pengawasan penempatan tenaga kerja, termasuk TKA, di tingkat nasional.
Dengan jabatannya, Heri memiliki akses dan kewenangan yang luas, terutama dalam proses perizinan tenaga kerja asing, yang kini menjadi inti dari kasus dugaan korupsi yang menimpanya.
Kekayaan Berdasarkan LHKPN
Sebagai penyelenggara negara, Heri Sudarmanto wajib melaporkan harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan pada 27 Juli 2018, Heri tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp7 miliar.
Data kekayaan tersebut terperinci sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026