-
Pengacara tiga korporasi sawit ajukan eksepsi, meminta dakwaan korupsi dan TPPU dibatalkan.
-
Mereka menuntut pembebasan dari tahanan dan pengembalian seluruh aset yang telah disita Kejagung.
-
Kejagung menjerat mereka dengan TPPU untuk memulihkan keuangan negara dan mengungkap dalang utama.
Suara.com - Tim hukum yang mewakili tiga raksasa industri sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, melancarkan manuver strategis dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (29/10/2025), para terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih selaku pengacara, dan M Syafei sebagai perwakilan korporasi, menuntut pembatalan penuh surat dakwaan.
Mereka berargumen bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak didasarkan pada fakta-fakta yang jelas.
Melalui kuasa hukum mereka, Sugiono, para terdakwa tidak hanya meminta agar proses pemeriksaan dihentikan, tetapi juga menuntut pembebasan total.
"(Memohon majelis hakim) menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas nama Terdakwa Marcella Santoso," kata Sugiono dalam ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Sugiono menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini dan meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
"Menghentikan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso yang dapat mengembalikan surat dakwaan a quo dan berkas perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso kepada Kejaksaan, Penuntut Umum," jelasnya.
Tuntutan mereka tidak berhenti di situ. Selain meminta kebebasan dari tahanan, mereka juga mendesak agar seluruh harta benda yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI segera dikembalikan.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Marcella Santoso dari tahanan," ujarnya.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
Permintaan serupa juga dilayangkan oleh tiga terdakwa lainnya, menggarisbawahi perlawanan kolektif terhadap dakwaan jaksa.
Langkah ini menjadi babak terbaru dalam kasus yang dikembangkan Kejaksaan Agung (Kejagung), di mana Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei tidak hanya dijerat kasus suap dan perintangan penyidikan, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Waktu itu, Harli Siregar, jerat TPPU diterapkan karena penyidik meyakini ada korelasi kuat antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset-aset yang dimiliki para tersangka.
"Alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” jelas Harli dalam keterangan sebelumnya.
Penerapan pasal TPPU ini, lanjut Harli, memiliki dua tujuan strategis, yakni memaksimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery) dan membongkar tabir untuk menemukan aktor intelektual atau beneficial owner yang turut menikmati keuntungan dari kejahatan ini.
"Apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain, katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara