-
Pengacara tiga korporasi sawit ajukan eksepsi, meminta dakwaan korupsi dan TPPU dibatalkan.
-
Mereka menuntut pembebasan dari tahanan dan pengembalian seluruh aset yang telah disita Kejagung.
-
Kejagung menjerat mereka dengan TPPU untuk memulihkan keuangan negara dan mengungkap dalang utama.
Suara.com - Tim hukum yang mewakili tiga raksasa industri sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, melancarkan manuver strategis dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (29/10/2025), para terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih selaku pengacara, dan M Syafei sebagai perwakilan korporasi, menuntut pembatalan penuh surat dakwaan.
Mereka berargumen bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak didasarkan pada fakta-fakta yang jelas.
Melalui kuasa hukum mereka, Sugiono, para terdakwa tidak hanya meminta agar proses pemeriksaan dihentikan, tetapi juga menuntut pembebasan total.
"(Memohon majelis hakim) menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas nama Terdakwa Marcella Santoso," kata Sugiono dalam ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Sugiono menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini dan meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
"Menghentikan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso yang dapat mengembalikan surat dakwaan a quo dan berkas perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso kepada Kejaksaan, Penuntut Umum," jelasnya.
Tuntutan mereka tidak berhenti di situ. Selain meminta kebebasan dari tahanan, mereka juga mendesak agar seluruh harta benda yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI segera dikembalikan.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Marcella Santoso dari tahanan," ujarnya.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
Permintaan serupa juga dilayangkan oleh tiga terdakwa lainnya, menggarisbawahi perlawanan kolektif terhadap dakwaan jaksa.
Langkah ini menjadi babak terbaru dalam kasus yang dikembangkan Kejaksaan Agung (Kejagung), di mana Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei tidak hanya dijerat kasus suap dan perintangan penyidikan, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Waktu itu, Harli Siregar, jerat TPPU diterapkan karena penyidik meyakini ada korelasi kuat antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset-aset yang dimiliki para tersangka.
"Alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” jelas Harli dalam keterangan sebelumnya.
Penerapan pasal TPPU ini, lanjut Harli, memiliki dua tujuan strategis, yakni memaksimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery) dan membongkar tabir untuk menemukan aktor intelektual atau beneficial owner yang turut menikmati keuntungan dari kejahatan ini.
"Apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain, katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Modifikasi Cuaca Dituding Bikin Iklim Kacau, BMKG Beri Penjelasan
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo