-
Pengacara tiga korporasi sawit ajukan eksepsi, meminta dakwaan korupsi dan TPPU dibatalkan.
-
Mereka menuntut pembebasan dari tahanan dan pengembalian seluruh aset yang telah disita Kejagung.
-
Kejagung menjerat mereka dengan TPPU untuk memulihkan keuangan negara dan mengungkap dalang utama.
Suara.com - Tim hukum yang mewakili tiga raksasa industri sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, melancarkan manuver strategis dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (29/10/2025), para terdakwa, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saibih selaku pengacara, dan M Syafei sebagai perwakilan korporasi, menuntut pembatalan penuh surat dakwaan.
Mereka berargumen bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur dan tidak didasarkan pada fakta-fakta yang jelas.
Melalui kuasa hukum mereka, Sugiono, para terdakwa tidak hanya meminta agar proses pemeriksaan dihentikan, tetapi juga menuntut pembebasan total.
"(Memohon majelis hakim) menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas nama Terdakwa Marcella Santoso," kata Sugiono dalam ruang sidang PN Tipikor, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Sugiono menegaskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara ini dan meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
"Menghentikan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso yang dapat mengembalikan surat dakwaan a quo dan berkas perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso kepada Kejaksaan, Penuntut Umum," jelasnya.
Tuntutan mereka tidak berhenti di situ. Selain meminta kebebasan dari tahanan, mereka juga mendesak agar seluruh harta benda yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI segera dikembalikan.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Marcella Santoso dari tahanan," ujarnya.
Baca Juga: Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
Permintaan serupa juga dilayangkan oleh tiga terdakwa lainnya, menggarisbawahi perlawanan kolektif terhadap dakwaan jaksa.
Langkah ini menjadi babak terbaru dalam kasus yang dikembangkan Kejaksaan Agung (Kejagung), di mana Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafei tidak hanya dijerat kasus suap dan perintangan penyidikan, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Waktu itu, Harli Siregar, jerat TPPU diterapkan karena penyidik meyakini ada korelasi kuat antara tindak pidana yang dilakukan dengan aset-aset yang dimiliki para tersangka.
"Alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” jelas Harli dalam keterangan sebelumnya.
Penerapan pasal TPPU ini, lanjut Harli, memiliki dua tujuan strategis, yakni memaksimalkan pemulihan keuangan negara (asset recovery) dan membongkar tabir untuk menemukan aktor intelektual atau beneficial owner yang turut menikmati keuntungan dari kejahatan ini.
"Apakah nanti dalam perkembangannya bahwa ada pihak-pihak lain, katakanlah seperti beneficial owner yang bisa menerima keuntungan dari perbuatannya, saya kira nanti dengan TPPU ini kita harapkan bisa menemukan tabir itu,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik telah memblokir sejumlah aset dan menyita barang berharga, termasuk kendaraan mewah, yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana.
“Secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” tegas Harli.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat
-
Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar
-
Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam
-
KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Datang ke Jakarta Fair Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan, Begini Caranya
-
Jangan Tergiur SIM Instan! Korlantas: Hanya Polri Institusi Sah Terbitkan Izin Mengemudi